https://www.antaranews.com/berita/888791/ini-dia-aktor-intelektual-pembakar-mapolsek-tambelangan-sampang
Ini dia aktor intelektual pembakar
Mapolsek Tambelangan Sampang
Senin, 27 Mei 2019 13:14 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menunjukkan barang bukti yang
disita dari para pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang saat
dirilis di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (27/5/2019). (Willy
Irawan/ANTARA)
Ini aktor intelektualnya adalah oknum habib berinisial AK
Surabaya (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Inspektur Jenderal Polisi
Luki Hermawan mengungkapkan identitas aktor intelektual pembakar markas
polisi sektor (Mapolsek) Tambelangan, Sampang, Madura, beberapa waktu lalu.
"Ini aktor intelektualnya adalah oknum habib berinisial AK. Dia yang
merencanakan dan menyiapkan segala macam," ujarnya saat merilis
pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin.
Kapolda mengaku petugas menemukan alat komunikasi di rumah AK, lalu
melakukan penahanan terhadap AK serta sejumlah pelaku lainnya, antara
lain berinsiail HD, SPD, HH dan AL.
Jenderal polisi bintang dua tersebut mengatakan AK membawa 70 orang yang
sudah diarahkan, lalu pelaku HH yang juga oknum habib menghadang pemadam
kebakaran yang ingin memadamkan mapolsek.
Selain sudah mengamankan sejumlah pelaku, kata dia, Polda Jatim masih
memburu enam orang oknum habib yang diduga turut berperan dalam
pembakaran Mapolsek Tambelangan.
"Tokoh agama di Sampang akan membantu proses kasus ini secara
transparan. Kami juga berharap masyarakat Sampang yang terlibat
menyerahkan diri," ucapnya.
Kapolda juga menjelaskan motif pembakaran Mapolsek Tambelangan adalah
didasari kekecewaan para pelaku yang ingin berangkat ke Jakarta pada 21
Mei 2019, namun polisi menghalau dan mengembalikan mereka ke daerahnya.
"Alasan kedua setelah adanya kiriman video dari rekannya di Jakarta yang
menyampaikan memohon doa karena terkepung sehingga tak bisa keluar, lalu
ini diviralkan dan menjadi ramai. Padahal, yang sebenarnya terlibat ini
hubungannya baik dengan polisi," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan kenakan pasal berlapis yaitu
pasal 200, pasal 187, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima
tahun penjara.
Sebelumnya, Mapolsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur, dibakar massa
pada Rabu, (22/5) malam, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB.
Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara
tiba-tiba ke mapolsek, lalu melempari menggunakan batu.
Meski polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang massa berbuat
anarkis, namun tidak diindahkan dan hanya dalam hitungan menit massa
semakin banyak, hingga terjadi pembakaran.
*Baca juga: Polda Jatim tetapkan enam tersangka pembakar Mapolsek
Tambelangan
<https://www.antaranews.com/berita/888020/polda-jatim-tetapkan-enam-tersangka-pembakar-mapolsek-tambelangan>
Baca juga: Gubernur minta polisi usut tuntas pembakaran Mapolsek
Tambelangan
<https://www.antaranews.com/berita/885487/gubernur-minta-polisi-usut-tuntas-pembakaran-mapolsek-tambelangan>*
Suasana terkini Mapolsek Ciracas
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2019