Senin 30 Jan 2017, 12:57 WIB
 Jaksa Agung 16 Negara Bagian AS Gugat Kebijakan Imigrasi Trump 
https://news.detik.com/internasional/d-3408908/jaksa-agung-16-negara-bagian-as-gugat-kebijakan-imigrasi-trump
 
 Novi Christiastuti - detikNews
 

 Donald Trump di Ruang Oval Gedung Putih (REUTERS/Jonathan Ernst)

 

 Washington DC - Jaksa Agung dari 16 negara bagian Amerika Serikat (AS) kompak 
mengecam kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump sebagai inkonstitusional. 
Mereka tengah mempertimbangkan untuk menggugat pemerintahan Trump ke pengadilan.

Seperti dilansir Reuters dan AFP, Senin (30/1/2017), para Jaksa Agung dari 
Partai Demokrat diperkirakan akan memberikan perlawanan terbesar pada Trump. 
Sama seperti saat para Jaksa Agung dari Partai Republik menentang kebijakan 
mantan Presiden Barack Obama. Jaksa Agung negara bagian yang ada di 50 negara 
bagian AS, bertugas sebagai penasihat hukum utama bagi setiap pemerintahan 
negara bagian AS.

Gugatan hukum dari otoritas negara bagian tentu akan semakin menambah besar 
pertaruhan hukum yang menyelimuti perintah eksekutif Trump yang ditandatangani 
Jumat (27/1) malam waktu AS. Sejauh ini, gugatan hukum terhadap kebijakan 
imigrasi Trump sebagian besar diajukan secara individu. 

Baca juga: Ribuan Warga di Washington DC Memprotes Kebijakan Imigrasi Trump 
https://news.detik.com/read/2017/01/30/114205/3408795/1148/ribuan-warga-di-washington-dc-memprotes-kebijakan-imigrasi-trump

Dalam kebijakannya, Presiden Trump memerintahkan penangguhan penerimaan 
pengungsi untuk 120 hari ke depan, juga penghentian penerimaan pengungsi dari 
Suriah untuk batas waktu yang belum ditentukan, serta melarang warga dari tujuh 
negara mayoritas muslim masuk ke AS untuk 90 hari ke depan.

"Sebagai penasihat hukum untuk lebih dari 130 juta warga Amerika dan warga 
asing di negara bagian kami, kami mengecam perintah eksekutif Presiden Trump 
yang inkonstitusional, tidak bersifat Amerika dan melanggar hukum," demikian 
pernyataan bersama Jaksa Agung dari 16 negara bagian AS.

Para Jaksa Agung negara bagian yang menandatangani pernyataan bersama itu 
antara lain dari California, New York, Pennsylvania, Washington, Massachusetts, 
Hawaii, Virginia, Vermont, Oregon, Connecticut, New Mexico, Iowa, Maine, 
Maryland, Illinois dan Distrik Columbia atau Washington DC.

"Kebebasan beragama telah, dan akan selalu, menjadi prinsip dasar bagi negara 
kita dan tidak ada presiden yang bisa mengubah kebenaran itu," imbuh pernyataan 
bersama tersebut.

Baca juga: Jerman Ingatkan Trump: Perangi Teror Bukan Alasan Melarang Muslim 
https://news.detik.com/read/2017/01/30/111448/3408730/1148/jerman-ingatkan-trump-perangi-teror-bukan-alasan-melarang-muslim

Para Jaksa Agung 16 negara bagian AS itu bersumpah akan bekerja sama untuk 
memastikan pemerintah federal mematuhi Konstitusi AS. "Bekerja bersama untuk 
memastikan pemerintah federal mematuhi Konstitusi, menghormati sejarah kita 
sebagai bangsa imigran dan tidak menargetkan siapa pun, secara melanggar hukum, 
karena asal maupun keyakinannya," demikian disampaikan para Jaksa Agung.

Hakim federal di lima negara bagian AS -- New York, California, Massachusetts, 
Virginia dan Washington -- merilis 'izin tinggal sementara' untuk menangguhkan 
sebagian isi perintah eksekutif Trump. Putusan ini mencegah otoritas negara 
bagian mendeportasi mereka yang terdampak kebijakan ini.

Hakim federal di New York menyatakan, orang-orang yang terdampak kebijakan 
Trump masih bisa tinggal di AS, asalkan memiliki visa AS yang sah. Secara 
terpisah, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menyatakan akan mematuhi putusan 
hakim federal, namun menegaskan perintah eksekutif Trump tetap akan dijalankan. 


(nvc/ita)

 

 

Kirim email ke