http://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/29/13114421/jawab-evaluasi-pdi-p-taufik-ingatkan-becak-

adalah-janji-jokowi-ahok


 Jawab Evaluasi PDI-P, Taufik Ingatkan Becak


 adalah Janji Jokowi-Ahok

Jessi Carina
Kompas.com - 29/01/2018, 13:11 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (29/1/2018). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (29/1/2018). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )

*JAKARTA, KOMPAS.com* — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik tidak setuju dengan evaluasi 100 hari kepemimpinan Anies-Sandi yang disusun Fraksi PDI-P. Taufik menyinggung kebijakan becak yang dikritik oleh PDI-P itu sebagai kebijakan Jokowi-Ahok.

"Padahal, becak itu, kan, janjinya Jokowi-Ahok, lalu apanya yang diacak-acak?" ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (29/1/2018).

Taufik sudah mendengar adanya kabar menggulirkan hak interpelasi terhadap Anies dan Sandiaga.

Menurut Taufik, hal itu merupakan hak anggota DPRD DKI Jakarta. Namun, hak interpelasi tidak perlu dilakukan karena Anies dan Sandiaga sudah membuat kebijakan yang pro-rakyat kecil.

Baca juga: Masa Depan Becak di Jakarta dalam Kontrak Politik Anies-Sandi... <http://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/18/07581931/masa-depan-becak-di-jakarta-dalam-kontrak-politik-anies-sandi>

"Saya bilang program Anies Sandi itu untuk rakyat kecil. Ada program buat masyarakat kecil kok malah diinterpelasi," ujar Taufik.

Pada 2012, Joko Widodo yang dulu masih berstatus calon gubernur pernah membuat kontrak politik dengan warga bantaran Waduk Pluit di Muara Baru. Isi kontraknya tidak terlalu berbeda dengan kontrak yang disebut telah ditandatangani Anies.

Kontrak itu salah satunya meminta Jokowi melindungi dan menata ekonomi informal, seperti PKL, becak, nelayan tradisional, pekerja rumah tangga, asongan, pedagang kecil, dan pasar tradisional. Kontrak itu ditandatangani pada 15 September 2012.

Baca juga: Sandi Lihat Ada Mobilisasi Tukang Becak agar Jakarta Tak Stabil <http://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/28/11531721/sandi-lihat-ada-mobilisasi-tukang-becak-agar-jakarta-tak-stabil>

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD DKI Jakarta memiliki 11 catatan dalam 100 hari pemerintahan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Salah satunya adalah kebijakan pengoperasian kembali becak. Hal tersebut dinilai menimbulkan persoalan baru.

"Becak tak lagi sesuai menjadi moda transportasi dengan kondisi Jakarta yang telah menjadi kota megapolitan," kata Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono.

Setelah resmi diizinkan Pemprov DKI, ratusan becak mulai menjamur di beberapa wilayah di Jakarta Utara.(Kompas TV)



===============



http://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/29/14272001/polisi-minta-pemprov-dki-tunjukkan-perda-
yang-bolehkan-becak-beroperasi


 Polisi Minta Pemprov DKI Tunjukkan Perda


 yang Bolehkan Becak Beroperasi

Akhdi Martin Pratama
Kompas.com - 29/01/2018, 14:27 WIB
Sejumlah penarik becak mulai beroperasi di Bandengan, Jakarta Utara, Jumat (26/1/2018). Perhatian terhadap penarik becak kembali diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia berharap becak tetap beroperasi di rute khusus di Jakarta Sejumlah penarik becak mulai beroperasi di Bandengan, Jakarta Utara, Jumat (26/1/2018). Perhatian terhadap penarik becak kembali diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia berharap becak tetap beroperasi di rute khusus di Jakarta(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

*JAKARTA, KOMPAS.com* — Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI Jakarta memperhatikan peraturan daerah sebelum kembali memperbolehkan becak beroperasi di Ibu Kota.

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang becak beroperasi di Jakarta.

"Kami minta Pemprov (DKI Jakarta) memperhatikan perda itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (29/1/2018).

Menurut Argo, sejauh ini pihaknya belum mendengar adanya perda yang memperbolehkan becak beroperasi di Jakarta.

Baca juga: Becak dan Tudingan Mobilisasi untuk Bikin Jakarta Tak Stabil <http://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/29/07385881/becak-dan-tudingan-adanya-memobilisasi-untuk-bikin-jakarta-tak-stabil>

"Kita mengacu pada perda saja, ada tidak perdanya?" kata Argo.

Soal larangan becak beroperasi di Jakarta tercantum di Pasal 29 dan Pasal 62 Ayat 3 dan 4 Perda Ketertiban Umum.

/Pasal 29/

/(1) Setiap orang atau badan dilarang:/

/a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya./

/b. mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya./

/c. mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan./

/(2) Kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dijadikan sebagai sarana angkutan umum setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk./

/(3) Setiap orang dilarang menggunakan jasa kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk./

/(4) Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan jasa angkutan kendaraan umum wajib mengoperasikan kendaraan umum pada malam hari, yang pengaturannya ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk./

/Baca juga: Sandi Lihat Ada Mobilisasi Tukang Becak agar Jakarta Tak Stabil <http://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/28/11531721/sandi-lihat-ada-mobilisasi-tukang-becak-agar-jakarta-tak-stabil> /

/Pasal 62/

/(3) Setiap orang atau badan yang membuat, merakit, menjual dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah)./

/(4) Setiap orang yang mengoperasikan dan menyimpan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari atau denda paling sedikit Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)./

Sejumlah becak di beberapa wilayah di Ibu Kota Jakarta terus beroperasi.(Kompas TV)

//

PenulisAkhdi Martin Pratama
EditorAna Shofiana Syatiri




Kirim email ke