https://www.antaranews.com/berita/791613/mahfud-md-katakan-prosedur-
pembebasan-baasyir-keliru
Mahfud MD katakan prosedur
pembebasan Ba'asyir keliru
Jumat, 25 Januari 2019 21:22 WIB
Dokumentasi Mahfud MD. (ANTARA FOTO/Muhammad Pribadi)
.... dia bersedia menyatakan Pancasila dan UUD sebagai ideologi dan
konstitusi yang akan dia taati, artinya taat pada NKRI...
Yogyakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD,
menilai prosedur pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir
keliru sejak awal karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
99/2012 yang mengatur pembebasan bersyarat.
"Saya kira prosedurnya keliru kemudian organisatorisnya juga keliru,"
kata Mahfud, saat ditemui di Gedung Pusat UGM, Yogyakarta, Jumat.
Mestinya, kata dia, menurut PP Nomor 99/2012 tentang Perubahan Kedua
atas PP Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan, yang melakukan pembebasan seorang warga binaan
itu menteri hukum dan HAM.
Sesuai PP itu, kata dia, pembebasan bersyarat ditangani menteri hukum
dan HAM yang selanjutnya mendelegasikan kepada direktur jenderal
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Nach, Yusril (Yusril Ihza Mahendra) itu /khan/ bukan menkumham,
penasihat presiden juga bukan dia /lho/. Dia penasihat Pak Jokowi, bukan
panasihat presiden," kata Mahfud.
Selain itu, menurut dia, keputusan pembebasan bersyarat juga harus
didahului dengan melakukan pembinaan bagi narapidana selama beberapa
bulan, kemudian mendapat penilaian dari masyarakat terkait dengan
kelayakan mendapat pembebasan.
"Lalu dia bersedia menyatakan Pancasila dan UUD sebagai ideologi dan
konstitusi yang akan dia taati, artinya taat pada NKRI," katanya.
Mahfud juga menilai ada kesan ketergesa-gesaan merujuk istilah "bebas
murni" yang sebelumnya sempat muncul dalam rencana pembebasan Ba'asyir.
"Bebas murni", kata Mahfud, diberikan melalui putusan hakim di tingkat
pertama yang membuktikan orang itu tidak bersalah sehingga sama sekali
tidak menjalani hukuman.
"Kalau bebas biasa, ya, menunggu masa hukuman selesai. Kalau bebas
bersyarat, syaratnya sisa masa hukuman tinggal 2,5 tahun kemudian itu
bersyarat," katanya.
Sebelumnya, pengacara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo/Ma'ruf Amin,
Yusril Mahendra, saat menemui narapidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir
di LP Teroris Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengatakan,
Ba'asyir akan dibebaskan.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan menaati
hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan rencana pembebasan
bersyarat narapidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir.
"Ada mekanisme hukum yang harus dilalui. Ini namanya pembebasan
bersyarat, bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. /Nach/,
syaratnya harus dipenuhi, kalau tidak, /khan/ saya tidak mungkin
menabrak," kata Jokowi, kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, salah satu persyaratan dasar dalam pembebasan bersyarat
adalah setia pada NKRI dan Pancasila. Ba'asyir dalam hal ini enggan
menandatangani surat pernyataan setia pada NKRI.
Jokowi mengatakan, pemerintah terus mengkaji tentang pembebasan
bersyarat bagi Ba-asyir itu. "Apalagi, ini situasi yang mendasar. Setia
kepada NKRI, setia kepada Pancasila, sesuatu yang mendasar," ujar dia.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2019