*Apakah mungkin dipenjarakan presiden di NKRI karena korupsi?*
http://sp.beritasatu.com/home/mantan-presiden-korsel-ditahan-terkait-kasus-korupsi/123324 *Mantan Presiden Korsel Ditahan Terkait Kasus Korupsi* *C-5* | Jumat, 23 Maret 2018 | 10:53 [image: Lee Myung-bak [Istimewa]] [SEOUL] Mantan presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak, ditangkap pada Kamis (22/3) terkait berbagai tuduhan korupsi mulai dari penyuapan, penggelapan, sampai penghindaran pajak. Media setempat memperlihatkan penangkapan Lee di rumahnya tadi malam, dibawa dengan sebuah sedan hitam berkaca gelap sambil diapit oleh dua penegak hukum, menuju ke Pusat Tahanan Seoul Timur. Pria berusia 76 tahun yang berlatar belakang sebagai CEO itu menjabat presiden Korsel pada 2008-2013. Lee menjadi mantan pemimpin Korsel keempat yang ditahan atas kasus korupsi. “Saya tidak menyalahkan orang lain. Semua kesalahan saya dan saya merasa menyesal,” kata Lee lewat sebuah tulisan tangan yang difoto dan dipublikasikan ke dalam akun media sosial *Facebook* miliknya, tak lama setelah keluar surat perintah penangkapan. “Dengan penangkapan saya, saya berharap penderitaan yang dihadapi anggota keluarga saya dan mereka yang bekerja akan sedikit lebih mudah,” tambah Lee. Lee membantah sebagian besar tuduhan kepadanya. Menurut kantor berita Korsel, *Yonhap*, Dia menjalani pemeriksaan kesehatan singkat sebelum berganti seragam tahanan dan menempati sel isolasi seluas 11 meter persegi. Pengadilan Distrik Pusat Seoul sudah mengeluarkan perintah penangkapannya pada Kamis pagi, berhari-hari setelah proses interogasi marathon oleh para jaksa. Jika terbukti bersalah, Lee menghadapi ancaman penjara sampai lebih dari 45 tahun. “Diakui banyak tuduhan yang didukung bukti dan ada resiko yang bersangkutan menghancurkan barang bukti,” sebut pernyataan penyelidik. Presiden Korsel memiliki kecenderungan untuk berakhir di penjara atau tidak mengakhiri masa jabatan secara penuh, biasanya saat para saingan politiknya masuk ke Istana Biru kepresidenan. Keseluruhan dari empat bekas presiden Korsel yang masih hidup telah dihukum, didakwa, atau menjalani penyelidikan untuk berbagai pelanggaran kejahatan. Penerus Lee, Park Geun-hye, disingkirkan tahun lalu atas skandal massif korupsi yang terjadi pada 2016. Persidangan atas kasus suap dan penyalahgunaan kekuasaannya akan digelar bulan depan dengan tuntutan jaksa selama 30 tahun penjara. Mantan presiden lainnya, Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo yang juga bekas jenderal militer pada 1980-an sampai awal 1990-an, juga menjalani hukuman penjara sekitar tahun 1990 atas korupsi dan pengkhianatan setelah turun dari jabatannya. Baik Chun dan Roh telah menerima pengampunan presiden setelah menjalani sekitar dua tahun masa penjara. Sedangkan, mantan presiden lainnya, Roh Moo-hyun, memutuskan untuk bunuh diri setelah terlibat penyelidikan korupsi.[AFP/NPR/C-5] Berita Terkait - Terlalu Berat, Tuntutan Jaksa pada Park Geun-hye <http://sp.beritasatu.com/home/terlalu-berat-tuntutan-jaksa-pada-park-geun-hye/123012> - Mantan Presiden Korsel Terancam Penjara 30 Tahun <http://sp.beritasatu.com/home/mantan-presiden-korsel-terancam-penjara-30-tahun/123009> - Pesawat Korsel Terbakar saat Singapore Airshow, 170 Penerbangan Ditunda <http://sp.beritasatu.com/home/pesawat-korsel-terbakar-saat-singapore-airshow-170-penerbangan-ditunda/122710> - Dubes Korsel untuk Singapura Dicopot <http://sp.beritasatu.com/home/dubes-korsel-untuk-singapura-dicopot/122586> - PM Lee Perintahkan Penyelidikan Kebakaran RS Sejong <http://sp.beritasatu.com/home/pm-lee-perintahkan-penyelidikan-kebakaran-rs-sejong/122501> Lee Myung-bak [Istimewa]