https://news.detik.com/kolom/d-4269307/melindungi-pejuang-lingkungan?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.253059968.86475322.1540297767-1459533279.1540297755
Selasa 23 Oktober 2018, 15:00 WIB
Kolom
Melindungi Pejuang Lingkungan
Siti Ruhama Mardhatillah - detikNews
<https://connect.detik.com/dashboard/public/titilaw10>
Siti M <https://connect.detik.com/dashboard/public/titilaw10>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4269307/melindungi-pejuang-lingkungan?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.253059968.86475322.1540297767-1459533279.1540297755#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4269307/melindungi-pejuang-lingkungan?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.253059968.86475322.1540297767-1459533279.1540297755#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4269307/melindungi-pejuang-lingkungan?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.253059968.86475322.1540297767-1459533279.1540297755#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4269307/melindungi-pejuang-lingkungan?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.253059968.86475322.1540297767-1459533279.1540297755#>
Melindungi Pejuang Lingkungan Bambang Hero Saharjo (Foto: dok. KLKK)
<https://news.detik.com/kolom/d-4269307/melindungi-pejuang-lingkungan?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.253059968.86475322.1540297767-1459533279.1540297755#><https://news.detik.com/kolom/d-4269307/melindungi-pejuang-lingkungan?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.253059968.86475322.1540297767-1459533279.1540297755#><https://news.detik.com/kolom/d-4269307/melindungi-pejuang-lingkungan?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.253059968.86475322.1540297767-1459533279.1540297755#><https://news.detik.com/kolom/d-4269307/melindungi-pejuang-lingkungan?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.253059968.86475322.1540297767-1459533279.1540297755#>
*Jakarta* -
Baru-baru ini ramai pemberitaan mengenai salah satu Guru Besar bidang
Perlindungan Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo
yang digugat PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) lantaran keterangan yang
diberikan selaku saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK). Keterangan ahli tersebut disampaikan dalam kasus
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Rokan Hilir Riau seluas 1.000
hektar yang mengakibatkan perusahaan tersebut dijatuhi sanksi denda
sebesar Rp 500 miliar.
Tidak terima dengan sanksi yang dijatuhkan, alih-alih mengambil langkah
hukum banding atas putusan tersebut, PT JPP justru menggugat Bambang
Hero Saharjo ke Pengadilan Negeri Cibinong dan meminta kepada pengadilan
untuk menyatakan Guru Besar IPB tersebut telah melakukan perbuatan
melawan hukum dan menyatakan surat keterangan ahli yang disusunnya cacat
hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum. PT JJP
juga meminta agar Bambang Hero Saharjo dihukum membayar kerugian
materiil dan moril sebesar Rp 510 miliar.
Tindakan yang dilakukan oleh PT JJP tentunya sangat melukai hati dan
nalar kita sebagai manusia. Hal demikian memang kerap terjadi
dikarenakan perkara lingkungan hidup mempunyai karateristik tertentu
yang berbeda dengan perkara lainnya, dan dapat dikategorikan sebagai
perkara yang bersifat struktural yang menghadapkan secara vertikal
antara pihak yang memiliki akses lebih besar terhadap sumber daya
(pengusaha/korporasi) dengan pihak yang memiliki akses terbatas
(masyarakat).
Namun demikian, terdapat tiga lapis aturan hukum yang dapat melindungi
Bambang dan para pejuang lingkungan dari taktik korporasi. Pertama,
anti-/Strategy Legal Action Against Public Participation/ (SLAAPP).
SLAAPP merupakan tindakan dari pelaku perusak atau pencemar lingkungan
yang berupaya mematikan partisipasi masyarakat dengan menggunakan jalur
hukum dengan tujuan menimbulkan rasa takut pada diri individu atau
masyarakat untuk memberikan informasi terjadinya perusakan atau
pencemaran lingkungan. SLAPP merupakan tindakan hukum yang strategis
(litigasi) untuk membungkam aspirasi/partisipasi publik.
Undang-Undang tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH) telah memuat ketentuan untuk
mengantisipasi tindakan SLAAPP yang dikenal dengan Pasal anti-SLAAPP
yaitu Pasal 66 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan
hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut
secara pidana maupun digugat secara perdata.
Kesaksian ahli yang disampaikan Bambang merupakan pendapat ahli yang
didasarkan pada keilmuannya dan bukan merupakan kesaksian palsu.
Terlebih lagi ia dihadirkan oleh KLHK dalam persidangan gugatan ganti
rugi atas pembakaran lahan, sehingga kesaksian ahli Bambang dapat
dikualifikasikan sebagai partisipasi warga negara dalam memperjuangkan
hak atas lingkungan hidup yang telah rusak akibat dari pembakaran lahan.
Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut gugatan yang dilayangkan PT JJP
terhadap Bambang Hero Saharjo merupakan tindakan yang tidak dapat
dibenarkan.
Kedua, selain UU PPLH, Bambang juga dilindungi oleh ketentuan dalam UU
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Nomor 18 Tahun 2013
dalam Pasal 76 ayat (1) bahwa setiap orang yang menjadi saksi, pelapor,
dan informan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar
wajib diberi pelindungan khusus oleh pemerintah. Perlindungan khusus
yang wajib diberikan pemerintah adalah perlindungan keamanan dan
perlindungan hukum.
Ketiga, dalam UU yang sama, Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa pelapor
dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun
perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah
diberikannya. Perlindungan juga diberikan oleh lembaga peradilan yang
akan memeriksa gugatan SLAAPP ini dengan mengacu kepada pedoman
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 di mana hakim
dalam memeriksa perkara lingkungan hidup diwajibkan untuk lebih
mengedepankan kemanfaatan bagi lingkungan hidup.
Berbagai upaya diberikan untuk melindungi pejuang lingkungan dari
tindakan SLAAPP dan agar masyarakat tidak perlu takut melaporkan,
memberi keterangan sebagai saksi fakta maupun sebagai saksi ahli. Dengan
demikian keadilan ekologis dan kelestarian lingkungan dapat terwujud.
*Siti Ruhama Mardhatillah* /dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum UII
Yogyakarta
/
*(mmu/mmu)*
Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca detik, isi dari tulisan di luar
tanggung jawab redaksi. Ingin membuat tulisan kamu sendiri? Klik di sini
<https://news.detik.com/kolom/kirim> sekarang!