Menteri Susi: Mereka Pakai Kapal Cantrang Biar Bebas PNBP
SELASA, 13 FEB 2018 04:31 | EDITOR : YUSUF ASYARI
 
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (Ricardo/JPNN/JawaPos.com)


Berita Terkait
  a.. Terungkap! Alasan Menteri Susi Berpaling dari Bisnis Ikan
   
  b.. Groundbreaking PIM Muara Baru, Menteri Susi Lama Mengidamkannya
   
  c.. Cantrang Kembali Diizinkan, Ganjar Klaim Sempat Surati Menteri 
SusiJawapos.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti membeberkan, 
selama ini kapal yang menggunakan cantrang sebagai alat tangkap memiliki 
kapasitas di atas 30 Gross Tonnase (GT). Hal tersebut menyalahi aturan lama.

"Untuk pertama kali akhirnya kapal cantrang itu kita tahu ya, kapal cantrang 
itu diatas 30 GT," jelas Susi di kantornya, Jakarta, Senin (12/2).

Padahal, kapal yang dibolehkan menggunakan cantrang hanya kapal yang memiliki 
kapasitas sebesar 10 GT. "Dari dulu memang cantrang itu hanya diperbolehkan 10 
GT aturan pemerintah lama," ungkapnya.

 



Susi menuturkan selama ini kapal-kapal yang ada melakukan manipulasi. 
Keterangan kapalnya di mark down supaya terhindar dari bayar Penerimaan Negara 
Bukan Pajak (PNBP) dan juga mendapat solar subsidi.

"Kalau ada yang di atas itu berarti marked down, ya selama ini melakukan 
praktik pengukuran yang dikecilkan, jadi dari data kita itu ukurannya tenryata 
di atas 60 GT hingga 70 GT bahkan ada yang 130 GT," tuturnya.

Susi menegaskan jangan anggap jika kapal cantrang adalah kapal-kapal kecil 
padahal tidak. Selama ini oknum-oknum nelayan tersebut bersembunyi di ukuran 30 
GT.

"Mereka selama ini bersembunyi di ukuran 30 GT untuk apa? Selain dari mereka 
tidak bayar PNBP, mereka juga memdapat solat subsidi yang seharusnya hanya 
kapal di bawah 30 GT yang boleh pakai solar subsidi," ujarnya.

(uji/JPC)

Kirim email ke