Menteri Susi: Mereka Pakai Kapal Cantrang Biar Bebas PNBP SELASA, 13 FEB 2018 04:31 | EDITOR : YUSUF ASYARI Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (Ricardo/JPNN/JawaPos.com)
Berita Terkait a.. Terungkap! Alasan Menteri Susi Berpaling dari Bisnis Ikan b.. Groundbreaking PIM Muara Baru, Menteri Susi Lama Mengidamkannya c.. Cantrang Kembali Diizinkan, Ganjar Klaim Sempat Surati Menteri SusiJawapos.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti membeberkan, selama ini kapal yang menggunakan cantrang sebagai alat tangkap memiliki kapasitas di atas 30 Gross Tonnase (GT). Hal tersebut menyalahi aturan lama. "Untuk pertama kali akhirnya kapal cantrang itu kita tahu ya, kapal cantrang itu diatas 30 GT," jelas Susi di kantornya, Jakarta, Senin (12/2). Padahal, kapal yang dibolehkan menggunakan cantrang hanya kapal yang memiliki kapasitas sebesar 10 GT. "Dari dulu memang cantrang itu hanya diperbolehkan 10 GT aturan pemerintah lama," ungkapnya. Susi menuturkan selama ini kapal-kapal yang ada melakukan manipulasi. Keterangan kapalnya di mark down supaya terhindar dari bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan juga mendapat solar subsidi. "Kalau ada yang di atas itu berarti marked down, ya selama ini melakukan praktik pengukuran yang dikecilkan, jadi dari data kita itu ukurannya tenryata di atas 60 GT hingga 70 GT bahkan ada yang 130 GT," tuturnya. Susi menegaskan jangan anggap jika kapal cantrang adalah kapal-kapal kecil padahal tidak. Selama ini oknum-oknum nelayan tersebut bersembunyi di ukuran 30 GT. "Mereka selama ini bersembunyi di ukuran 30 GT untuk apa? Selain dari mereka tidak bayar PNBP, mereka juga memdapat solat subsidi yang seharusnya hanya kapal di bawah 30 GT yang boleh pakai solar subsidi," ujarnya. (uji/JPC)