-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl> https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1954-omnibus-law-yang-membahagiakan Selasa 06 Oktober 2020, 05:00 WIB Omnibus Law yang Membaha (g) iakan Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group | Editorial Omnibus Law yang Membahagiakan MI/Ebet Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group. KITA menginginkan undang-undang mengakomodasi kepentingan semua. Kita kepingin undang-undang membahagiakan semua komponen dalam masyarakat. Para pakar lazim membagi masyarakat ke dalam setidaknya tiga komponen, yakni negara, pasar, dan masyarakat sipil. Negara termasuk di dalamnya lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan segala turunannya. Pasar ialah kekuatan ekonomi, perusahaan, pengusaha. Masyarakat sipil rakyat kebanyakan yang bukan bagian negara dan pasar. Rancangan Undang-Undang Omnibus Law klaster Cipta Kerja kemarin disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah dan DPR yang membahas dan mengesahkannya termasuk negara. Pengusaha yang kemudahan berinvestasinya diatur dalam UndangUndang Cipta Kerja ialah pasar. Buruh ialah rakyat kebanyakan atau masyarakat sipil. Pengusaha, katanya, paling bahagia dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja ini. Bagaimana tidak bahagia bila perizinan untuk berinvestasi dipermulus? Bagaimana tidak bahagia bila persoalan ketenagakerjaan berkurang? Negara juga bahagia dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Siapa tidak bahagia, bila undang-undang yang kita inisiasi dan sempat ditolak terutama oleh buruh akhirnya disahkan? Bagaimana tak bahagia, bila undang-undang ini kelak membuat negara kedatangan investasi dalam negeri dan asing? Negara mengusulkan dan mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja untuk meningkatkan investasi dan ekonomi. Persoalan buruh, menurut negara, menjadi penghambat investasi, selain bertele-telenya perizinan. Perkara buruh ini di antaranya yang bikin banyak perusahaan hengkang ke negara lain. Di rancangan awal, sejumlah hak buruh ditiadakan. Penghapusan upah minimum kota/kabupaten, berkurangnya nilai pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu, karyawan kontrak atau outsourcing, penghilangan hak cuti dan hak upah atas cuti, hilangnya jaminan pensiun, menjadi hal-hal yang tidak membahagiakan buruh. Para buruh menuntut hak-hak mereka diakomodasi. Pemerintah dan parlemen kemudian mengakomodasi tuntutan mereka, kecuali masalah pengurangan nilai pesangon. Akan tetapi, akomodasi ini tak mengurangi ketidakbahagiaan para buruh. Mereka diberitakan tetap bakal mogok kerja dan berunjuk rasa. Undang-Undang Cipta Kerja juga tak membahagiakan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, bukan cuma buruh. Padahal, kedua parpol bagian negara. Kedua parpol tidak setuju dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Partai Demokrat bahkan keluar dari arena sidang sebagai wujud “ketidakbahagiaan” mereka. Di media sosial kader Partai Demokrat dengan bangga dan bahagia memasang foto mereka berseragam parpol seraya menuliskan penolakan mereka atas undang-undang itu. Undang-undang kiranya tak bisa membahagiakan semua orang. Kalau harus membahagiakan semua, kapan kita mendapatkan undang-undang. Celakanya, undang-undang, katanya, lebih sering tidak membahagiakan rakyat. Oleh karena itu, rakyat sering kali memprotes undang-undang. Padahal, undang-undang kiranya bertujuan membahagiakan rakyat juga. Bila perizinan mudah, investasi bakal berdatangan ke Indonesia. Bila investasi masuk, orang mendapat pekerjaan. Bila tuntutan buruh diatur, perusahaan bertahan di Indonesia, tidak hengkang ke luar negeri. Para buruh tetap bisa bekerja. Namun, buruh tetap menolaknya dan tetap bakal mogok dan berunjuk rasa. Banyak yang mempersoalkan rencana unjuk rasa dan mogok itu karena kita sedang menghadapi pandemi covid-19. Unjuk rasa menciptakan kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran covid-19. Polri tidak mengizinkan unjuk rasa itu. Pun, di tengah banyaknya pemutusan hubungan kerja akibat pandemi, buruh yang mogok kerja dan unjuk rasa serupa tidak bersyukur, kufur nikmat. Unjuk rasa bisa saja menekan presiden menerbitkan perppu untuk menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja. Akan tetapi, belajar dari kasus revisi Undang-Undang KPK, presiden kiranya tak menerbitkan perppu, meski unjuk rasa mahasiswa dan pelajar bertubi-tubi. Buruh juga bersiap mengajukan uji materi atas Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Daripada habis energi untuk mogok dan unjuk rasa yang kecil kemungkinan sukses membatalkan undang-undang, lebih baik konsentrasi menyiapkan uji materi. Bila uji materi ke MK sukses, inilah kiranya yang membahagiakan buruh. Yang kecewa negara dan pasar. Namun, buruh mesti bersiap kecewa, tidak bahagia, karena MK mungkin saja tidak mengabulkan uji materi itu. Keputusan MK ternyata juga tidak bisa membahagiakan semua. Siapa tahu setelah sukses dilaksanakan dan bisa menarik investasi serta menyerap tenaga kerja, undangundang ini ternyata membahagiakan rakyat juga. Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1954-omnibus-law-yang-membahagiakan
[GELORA45] Omnibus Law yang Membahagiakan
'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45] Tue, 06 Oct 2020 08:51:08 -0700