https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1723-pantang-diam-diam-dukung-pedemo-mk


 /*Pantang Diam-Diam Dukung Pedemo MK*/

Penulis: *Media Indonesia* Pada: Senin, 24 Jun 2019, 05:00 WIB Editorial MI <https://mediaindonesia.com/editorials> <https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1723-pantang-diam-diam-dukung-pedemo-mk> <https://twitter.com/home/?status=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1723-pantang-diam-diam-dukung-pedemo-mk>

TAHAPAN pembuktian dalam persidangan perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir Jumat (21/6). Sembilan hakim konstitusi mulai hari ini hingga 27 Juni menggelar rapat permusyawaratan hakim sebelum putusan dibacakan paling lambat 28 Juni.

Rapat permusyawaratan hakim akan berlangsung tertutup. Meski para hakim berapat di ruang tertutup, publik tetap berkeyakinan bahwa mereka bersungguh-sungguh mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan yang mengemuka di tahap pembuktian.

Karena itu, berilah kesempatan seluas-luasnya kepada MK untuk menyelesaikan tugas konstitusionalnya dan berharap pula semua pihak menerima apa pun putusan nanti. Apa pun yang diputuskan MK niscaya menambah legitimasi presiden terpilih.

Apresiasi patut pula diberikan kepada para pihak yang beperkara. Apresiasi diberikan karena mereka berkomitmen kuat, sangat kuat, untuk mengendalikan pendukung masing-masing agar tidak turun ke jalan saat putusan dibacakan. Para pihak juga menegaskan akan menerima dan menghormati apa pun putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Komitmen kuat untuk mengendalikan pendukung masing-masing hendaknya bukan gincu pemanis bibir di panggung depan agar mendapatkan aplaus publik, melainkan di panggung belakang malah diam-diam memberi restu pendukung untuk demo.

Dugaan ada pihak yang bermain-main di panggung belakang cukup beralasan sebab sekelompok orang yang berafiliasi politik dengan salah satu pihak yang beperkara di MK sudah merencanakan aksi. Tujuannya ialah mendorong majelis hakim konstitusi agar segera mendiskualifikasi salah satu calon presiden dan wakil presiden.

Harus tegas dikatakan bahwa tuntutan aksi jalanan untuk mendiskualifikasi satu pihak ialah bentuk sikap plinplan. Pada satu sisi lantang bersuara mendukung jalur konstitusional, tapi pada sisi lain teriak sampai urat leher putus untuk meminta MK mendiskualifikasi satu pihak.

Pendukung jalur konstitusional sejati ialah ngotot menyajikan fakta dan argumentasi di dalam ruang sidang, apalagi sidang pembuktian di MK berlangsung terbuka. Hanya pencundang yang ngotot sampai pakai otot di luar ruang sidang.

Selama para hakim MK bermusyawarah, sah-sah saja para pihak sama-sama yakin menang. Kubu Prabowo boleh-boleh saja yakin menang karena merasa unsur-unsur dugaan kecurangan Pilpres 2019 terbuki dalam persidangan. Begitu juga kubu Jokowi, boleh-boleh saja yakin menang lantaran merasa bisa menyangkal dan membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon.

Bukan hanya para pihak, publik yang mengikuti persidangan pembuktian  yang disiarkan secara langsung itu pun boleh-boleh saja mengira-ngira hasil akhir putusan MK.

Apa pun keyakinan tiap-tiap pihak termasuk publik pada saat ini, keyakinan itu luruh dan tunduk hanya kepada putusan akhir MK. Putusan akhir, apakah sesuai atau tidak sesuai dengan harapan masing-masing, harus diterima dengan lapang dada dan diapresiasi setinggi-tingginya. Hanya itulah cerminan sikap konstitusional sejati.

Putusan MK dihormati bukan semata-mata karena bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, sesuai undang-undang pembentukannya, MK memutus perkara berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Permohonan dikabulkan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti. Apalagi, MK memberi putusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan demikian, jika MK menerima permohonan, itu artinya pemohon mampu menghadirkan alat bukti sahih yang mampu meyakinkan hakim. Hakim pasti menerima seluruh bukti dan argumentasi yang dibangun bukan di atas halusinasi.

Jangan pula berhalusinasi mendukung putusan MK di panggung depan, tetapi diam-diam di panggung belakang bersekutu dengan pedemo untuk menuntut MK mendiskualifikasi pasangan calon tertentu.

<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1723-pantang-diam-diam-dukung-pedemo-mk> <https://twitter.com/home/?status=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1723-pantang-diam-diam-dukung-pedemo-mk>






  • [GELORA45] Pantang Diam-D... 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]

Kirim email ke