https://www.antaranews.com/berita/710544/pemerintah-dalam-20-tahun-
reformasi-bbm-satu-harga-terwujud
Pemerintah: dalam 20 tahun
reformasi BBM satu harga
terwujud
Rabu, 16 Mei 2018 20:47 WIB
Dokumentasi Presiden Joko Widodo (empat kanan) berbincang dengan Menteri
Perdagangan, Enggartiasto Lukita (tiga kanan), Menteri BUMN, Rini
Soemarno (dua kiri), Menteri ESDM, Ignasius Jonan (dua kanan), Kepala
BPH Migas, M Fanshurullah Asa (kanan), Direktur Utama Pertamina, Elia
Massa Manik (tiga kiri) usai meresmikan lembaga penyalur bahan bakar
minyak satu harga di Terminal BBM Pertamina Pontianak, Kalbar, Jumat
(29/12/2017). Peresmian tersebut merupakan upaya pemerintah dalam
mewujudkan energi berkeadilan bagi masyarakat di wilayah 3T (tertinggal,
terdepan, dan terluar). (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
BBM satu harga itu mencerminkan sila kelima Pancasila. Kan tidak adil
jika rakyat Indonesia di wilayah timur membeli lebih mahal, sementara
ekonominya lebih rendah dibanding di Jakarta, ini tidak sesuai energi
berkeadilan."
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) menyatakan kedaulatan energi telah terwujud dalam 20 tahun
reformasi, yang salah satunya melalui penerapan satu harga bahan bakar
minyak (BBM) di seluruh Tanah Air.
"Satu harga BBM itu adalah salah satu upaya mewujudkan kedaulatan
energi," kata Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Akhmad Syakhroja dalam
diskusi "Membangun Kedaulatan Energi Pasca-Reformasi" yang
diselengarakan Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (Pena 98) di Graha PENA
98, Jakarta, Rabu.
Akhmad mengatakan dengan penerapan satu harga BBM ini, maka seluruh
rakyat dapat merasakan keadilan di bidang energi.
"BBM satu harga itu mencerminkan sila kelima Pancasila. Kan tidak adil
jika rakyat Indonesia di wilayah timur membeli lebih mahal, sementara
ekonominya lebih rendah dibanding di Jakarta, ini tidak sesuai energi
berkeadilan," katanya.
Lebih jauh dia menyampaikan penerapan kebijakan BBM satu harga di
seluruh Tanah Air ini merupakan program Presiden Jokowi demi mewujudkan
kedaulatan energi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan sila kelima Pancasila.
"Sila kelima Pancasila ini kami jabarkan dengan prinsip `Energi
Berkeadilan`, termasuk agar tata kelola di bidang energi, termasuk
industri berjalan secara baik, kompetitif, dan kredibel," jelas dia.
Untuk mendukung itu, kata Akhmad, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Ignasius Jonan telah memerintahkan seluruh jajarannya agar selalu
mendasarkan pada prinsip itu dalam bekerja atau membuat regulasi,
sehingga porsi anggaran Kementerian ESDM dapat dipastikan lebih banyak
dinikmati rakyat.
Selain itu, lanjut Akhmad, pemerintah di sisi lain juga harus menjaga
investor agar betah menanamkan investasinya di Indonesia karena negeri
ini mempunyai keterbatasan anggaran, teknologi, dan beberapa hal lainnya.
"Akibat dari kebijakan ini, maka banyak aturan yang dipangkas, supaya
investasi mudah. Hal-hal terkait perizinan itu, betapa banyak aturan
sektoral ini yang kami hilangkan dan sederhanakan agar investasi tidak
berbelit-belit dan lama," katanya.
Selain perwakilan Kementerian ESDM, diskusi yang dipandu moderator
aktivis 98 dari Pena 98, Fendy Mugni, juga menghadirkan dua pembicara
yakni Vice President Operation SKK Migas, Elan Blantoro dan Deputi
Bidang Energi Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018