*Wah, lumayan disuap Rp 100,-- juta. Apakah dengan begitu bisa dikatakan
Pemilu 2019 tidak melanggar hukum dan dinyatakan JOKOWI adalah presiden sah
Negara Koruptor Republik Indonesia (NKRI) harga mati? Monggo-monggo, mau
dibodohkan adalah hak setiap warganegara? hehehehehehehehehe*


https://nasional.tempo.co/read/1342315/penyuap-wahyu-setiawan-tiap-komisioner-kpu-dijatah-rp-100-juta


Penyuap Wahyu Setiawan: Tiap Komisioner KPU Dijatah Rp 100 Juta

Reporter:
*M Rosseno Aji*

Editor:
*Kukuh S. Wibowo*

Kamis, 14 Mei 2020 16:44 WIB


*Terdakwa pihak swasta pemberi suap Komisioner KPU, Saeful Bahri mengikuti
sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih
2019-2024, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 April 2020. Sidang ini
digelar sesuai protokol pencegahan virus Corona melalui video
telekonferensi. TEMPO/Imam Sukamto*

*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* -Terdakwa penyuap anggota Komisi
Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, mengakui menawarkan uang
operasional sebanyak Rp 750 juta untuk mengurus penetapan Harun Masiku
menjadi anggota DPR. Ia awalnya menduga Wahyu akan mendistribusikan uang
itu Rp 100 juta ke tiap komisioner KPU.

"Ada permintaan dari Pak Wahyu secara tidak langsung dari Pak Wahyu yang
menghendaki adanya dana operasional, namun tidak disebutkan nominalnya,"
kata Saeful membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.

Saeful hadir secara virtual melalui televisi di ruang sidang. Menurut kader
PDIP ini, tawaran uang operasional itu bermula dari upaya partainya agar
KPU menetapkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin
Kiemas yang meninggal. Nazarudin adalah caleg PDIP yang memperoleh suara
terbanyak di Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan.

PDIP beberapa kali mengirimkan surat permohonan itu kepada KPU dengan
melampirkan putusan Mahkamah Agung tentang kewenangan partai untuk menunjuk
anggota DPR. Namun KPU berkukuh menunjuk Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan
perolehan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Sumatera Selatan I
untuk menggantikan Nazarudin. KPU menganggap permintaan PDIP tak sesuai
aturan.


Melihat tidak ada perkembangan, Saeful yang ditugaskan PDIP untuk mengurus
upaya penetapan Harun Masiku ini menghubungi orang dekat Wahyu, Agustiani
Tio Fridelina. Ia mengatakan, Tio menyampaikan ada permintaan dana
operasional secara tidak langsung dari Wahyu.

Saeful kemudian menawarkan uang operasional sebanyak Rp 750 juta dengan
perhitungan masing-masing komisioner Rp 100 juta. Sebanyak Rp 50 juta akan
diberikan ke Tio sebagai perantara.

"Angka yang menurut saya masih berada dalam tingkatan wajar sebagai hadiah
ucapan terima kasih," kata dia.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyatakan uang operasional yang disepakat
akhirnya sebesar Rp 1 miliar. Saeful telah menyerahkan senilai Rp 600 juta
kepada Wahyu dalam dua kali transaksi. Atas perbuatannya itu, jaksa
menuntut Saeful dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta
subsider 6 bulan kurungan.

Kirim email ke