https://nasional.tempo.co/read/1209915/polisi-tetapkan-kivlan-zen-tersangka-dugaan-makar/full&view=ok
Polisi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Dugaan
Makar
Reporter:
Antara
Editor:
Syailendra Persada
Selasa, 28 Mei 2019 00:37 WIB
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan
Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin 13 Mei
2019. Kivlan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan
melakukan makar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
<https://statik.tempo.co/data/2019/05/27/id_844895/844895_720.jpg>
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan
Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin 13 Mei
2019. Kivlan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan
melakukan makar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Penyidik Markas Besar Polri menetapkan mantan
Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn)
Kivlan Zen <https://www.tempo.co/tag/kivlan-zen> sebagai tersangka
terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Baca: Kivlan Zen Mengaku Tak Diundang ke Pertemuan 106 Purnawirawan TNI
<https://nasional.tempo.co/read/1207680/kivlan-zen-mengaku-tak-diundang-ke-pertemuan-106-purnawirawan-tni>
"Sudah tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir
Jenderal Dedi Prasetyo pada Senin, 27 Mei 2019. Kivlan telah diperiksa
polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan kliennya sudah
mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk
makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.
Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan
makar sebagai fitnah. "Tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah
seperti dalam pasal makar. Kami hanya protes, berunjuk rasa terhadap
kecolongan-kecolongan dalam pemilu," kata Pitra.
Baca: Hendropriyono Sindir Kivlan dan Sjafrie Barisan Sakit Hati
<https://nasional.tempo.co/read/1207042/hendropriyono-sindir-kivlan-dan-sjafrie-barisan-sakit-hati>
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal
Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara
yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU
Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap
keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107
juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.