Pollycarpus Bebas, Koalisi: Dalang Pembunuh Munir Belum Terungkap
Reporter:
Ahmad Fikri (Kontributor)
Editor:
Juli Hantoro
Kamis, 30 Agustus 2018 06:49 WIB
0KOMENTAR
<https://nasional.tempo.co/read/1121902/pollycarpus-bebas-koalisi-dalang-pembunuh-munir-belum-terungkap/full&view=ok#comments>
001
#
#
#
#
Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM)
membentangkan poster saat menghadiri sidang pembacaan putusan pembebasan
bersyarat kepada Pollycarpus di PTUN, Jakarta, 29 Juli 2015. Ketua
Majelis Hakim PTUN, memutuskan menolak gugatan pembatalan pembebasan
bersyarat pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto.
TEMPO/Dhemas Reviyanto
<https://statik.tempo.co/data/2015/07/29/id_422942/422942_620.jpg>
Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM)
membentangkan poster saat menghadiri sidang pembacaan putusan pembebasan
bersyarat kepada Pollycarpus di PTUN, Jakarta, 29 Juli 2015. Ketua
Majelis Hakim PTUN, memutuskan menolak gugatan pembatalan pembebasan
bersyarat pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto.
TEMPO/Dhemas Reviyanto
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Pollycarpus Budihari Priyanto
<https://nasional.tempo.co/read/1121690/ditantang-buka-bukaan-kasus-munir-pollycarpus-oke-saja>menerima
Surat Pengakhiran Bimbingan yang diteken Kepala Balai Pemasyarakatan
Kelas 1 Bandung, Kementerian Hukum Dan HAM, tertanggal Rabu 29 Agustus 2018.
Baca juga: Pollycarpus Bebas, Koalisi Masyarakat: Kasus Munir Belum
Selesai
<https://nasional.tempo.co/read/1121732/pollycarpus-bebas-koalisi-masyarakat-kasus-munir-belum-selesai>
Hal itu menandai berakhirnya masa hukuman Pollycarpus atas kasus
pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. "Senang sekali, gak ada beban
lagi," kata Pollycarpus di Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung,
Rabu, 29 Agustus 2018.
Pollycarpus divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim peninjauan
kembali Mahkamah Agung pada 2006. Bekas pilot Garuda Indonesia itu
dihukum karena membunuh Munir dengan racun arsenik.
Seharusnya ia keluar pada 2022. Namun, karena mendapat remisi total 50
bulan, Pollycarpus bebas bersyarat pada 2014 dan wajib melapor berkala
ke penjara.
Baca juga: *Bebas Murni Hari Ini, Pollycarpus: Kita Close Saja, Lupain
Semua
<https://nasional.tempo.co/read/1121645/bebas-murni-hari-ini-pollycarpus-kita-close-saja-lupain-semua/full&view=ok>*
Pollycarpus berkukuh ia tak bersalah dalam kasus pembunuhan Munir. Ia
mengaku, banyak fakta yang bisa mematahkan tuduhan yang ditudingkan pada
dirinya dalam kasus pembunuhan Munir. Diantaranya, pekerjaannya sebagai
pilot yang membuatnya terus berkeliling dunia.
“Apa kepentingan saya. Kedua, mohon maaf. Saya bangun di negara lain,
tidur di negara lain. Jadi saya gak ada ekspektasi seperti ini. Tapi
banyak yang mengalami seperti itu di penjara. Orang kerja, merokok
nggak, minum nggak, tiba-tiba dituduh sebagai (pengguna) narkotik. Itu
nasib juga,” kata dia.
Pollycarpus berdalih kasus yang menimpa dirinya penuh kejanggalan.
Menurut dia kejanggalan itu adalah soal tuduhan ia meracun Munir dengan
jus. "Tapi vonisnya dengan mie goreng," ujarnya.
Pollycarpus mengatakan soal mie goreng ini tak ada dalam dakwaan. Ia
juga mempermasalahkan hukumannya yang disebut janggal karena kasusnya
sudah inkrah namun dipanggil lagi. Jadi, kalau dilihat dari hasil otopsi
dan lain-lain, itu enggak/matching/semua,” ucapnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Keadilan untuk Munir menyorot banyaknya remisi
yang diterima Pollycarpus hingga bebas kemarin.
Baca juga: Pollycarpus Bebas, KontraS: Pemerintah Ogah Buka Kasus Munir
<https://nasional.tempo.co/read/1121799/pollycarpus-bebas-kontras-pemerintah-ogah-buka-kasus-munir>
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad
Isnur, mengatakan masa pemenjaraan yang dijalankanPollycarpus
<https://nasional.tempo.co/read/1121626/pollycarpus-bebas-hari-ini-berikut-perjalanan-kasus-munir>tidak
sampai setengahnya. Koalisi mendesak pemerintah menuntaskan kasus ini
hingga selesai dengan mencari otak di balik kasus ini.
Dokumen Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir dianggap vital untuk
membuka kembali penyidikan kasus Munir. Koalisi meminta pemerintah
menaati putusan Komisi Informasi Publik yang mengabulkan gugatan mereka
dua tahun lalu. Namun pemerintah berdalih dokumen itu hilang. “Jangan
ditutup-tutupi. Bisa saja ada nama-nama baru dalam dokumen tersebut yang
pemerintah tidak mau membukanya,” tuturnya.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com