Kalau terlalu banyak OTT KPK akan sangat memalukan kekuasan rezim
neo-Mojopahit dan juga akan sangat mengurangi kepercayaan rakyat kepada
rezim, jadi harus diam-diam sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui pelaku
tindakan kriminal yang sangat merugikan rakyat. Dengan begitu yang mau
korupsi monggo-mongo. Hasil panen sumbang kepada partai dan institusi agama
pasti dapat perlindungan, jadi monggo monggo pliss korupsilah ! Apakah
korupsi itu sama dengan pencuri? Kalau sama inilah hukumannya dalam agama
Islam :* Al Quran 5:38 ditulis : laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, potonglah kedua tangannya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka
lakukan..*


https://nasional.republika.co.id/berita/pzhuwc415/revisi-uu-kpk-berlaku-hari-ini-akhir-kisah-ott-kpk


*Revisi UU KPK Berlaku Hari Ini: Akhir Kisah OTT KPK?*

*Kamis 17 Oct 2019 08:02 WIB*

*Red: Budi Raharjo*










*REPUBLIKA.CO.ID <http://REPUBLIKA.CO.ID>, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo berharap tak ada lagi operasi tangkap tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terhadap para kepala daerah menyusul
gencarnya penindakan KPK dua hari belakangan. Oleh Ketua KPK Agus Rahardjo,
harapan itu ditakutkan terkait dengan mulai berlakunya revisi Undang-Undang
KPK (UU KPK) yang bakal membatasi kemampuan OTT KPK.Hal itu disampaikan
Tjahjo Kumolo menanggapi operasi tangkap tangan OTT KPK atas Wali Kota
Medan Dzulmi Eldin pada Selasa (15/10) malam. "Baru kemarin saya mengatakan
ini (OTT Bupati Indramayu, Supendi) yang terakhir, tapi pagi hari ini ada
OTT lagi, Wali Kota Medan. Tapi, tetap kita gunakan asas praduga tidak
bersalah, ini yang paling akhir," ujar Tjahjo disambut tawa hadirin Rapat
Koordinasi Nasional Simpul Strategis Pembumian Pancasila di Hotel Merlyn
Park, Jakarta Pusat, Rabu (16/10).Ia menjelaskan, pada Selasa, Kementerian
Dalam Negeri mengadakan acara dengan pembicara Ketua KPK Agus Rahardjo.
Kegiatan itu dihadiri 800 perwakilan pemerintah daerah dari berbagai daerah
di dalam rangka sosialisasi Peraturan Mendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.Selain itu, kata Tjahjo, acara itu
juga membicarakan starategi nasional pencegahan korupsi dan sistem
informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah. Ia menyebutkan di hadapan
Ketua KPK, "Kemarin juga kami sampaikan pada Ketua KPK, mudah-mudahan OTT
KPK kepala daerah Kabupaten Indramayu itu yang terakhir," kata
Tjahjo.Tjahjo juga menambahkan, selama lima tahun ia menjabat sebagai
mendagri, sudah ada lebih dari 119 kepala daerah terjaring OTT KPK. Jumlah
itu belum termasuk kasus korupsi yang melibatkan kepala dinas dan anggota
DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota. *



*OTT Walikota Medan. Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (kiri) bersama penyidik
KPK tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).*








*Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Medan Dzulmi
Eldin pada Selasa (15/10) malam. KPK mengamankan barang bukti sekitar Rp
200 juta dari OTT tersebut. "Uang yang diamankan lebih dari Rp 200 juta.
Diduga, praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali.
Tim sedang mendalami lebih lanjut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
Jakarta, Rabu (16/10).Dari OTT yang dilakukan Selasa malam sampai Rabu dini
hari di Medan, tujuh orang diamankan. Perinciannya terdiri atas unsur
kepala daerah/wali kota, kepala Dinas PU, protokoler, ajudan wali kota, dan
swasta. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan
status hukum perkara dan orang-orang yang ditangkap tersebut.Adapun
terhadap Bupati Indramayu Supendi yang ditangkap pada Senin (14/10), KPK
telah menetapkan status tersangka. Pemimpin daerah yang baru menjabat 11
bulan itu diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta untuk suap pengaturan
proyek pengadaan jalan, Carsa AS selaku pihak swasta untuk mendapatkan
tujuh proyek. Nilai proyek tersebut sebesar Rp 15 miliar.Pada Selasa malam,
Ketua KPK Agus Rahardjo justru mempertanyakan pernyataan Tjahjo yang
berharap OTT KPK tidak ada lagi di pemerintahan kedua Jokowi. "Pak Menteri
tadi sudah menyampaikan harapannya pemerintahan kedua tidak ada OTT lagi.
Tapi saya **enggak*




* tahu dan bertanya-tanya, tidak ada OTT ini karena arah kita ke pencegahan
atau KPK dimatikan," tutur Agus.Sebab, menurut dia, sampai saat ini belum
ada kejelasan mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(perppu) yang sempat disebut akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
atas UU KPK hasil revisi yang dinilai melemahkan KPK.Agus menyatakan telah
bertanya kepada Tjahjo yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas menteri
hukum dan HAM."Saya **enggak*



* tahu sampai hari ini, karena saya tanya Pak Menteri tadi sebagai
pelaksana tugas menkumham juga beliau belum bisa menjawab," kata
Agus.Bahkan, Agus juga melontarkan pernyataan di hadapan hadirin yang
merupakan perwakilan pemerintah daerah. Agus mengatakan, kemungkinan para
penyelenggara pemerintahan daerah akan senang jika memang KPK tak bisa lagi
menangkap tangan para pelaku korupsi seiring berlakunya UU KPK hasil revisi
pada 17 Oktober 2019 ini."Karena di undang-undang yang baru itu (KPK) jelas
bukan penyidik, bukan penuntut. Dengan cara begitu **kan** kemudian mungkin
tak ada OTT lagi. Mungkin yang senang bapak-ibu di daerah. Tinggal dua hari
lagi. Kami menunggu harus seperti apa. Jadi, di KPK menunggu saja," tutur
Agus disambut tepuk tangan hadirin.*

[image: photo]*Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) bersama Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo usai sosialisasi Permendagri
Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah di Jakarta,
Selasa (15/10).*









*Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, memastikan UU KPK yang
baru akan berlaku mulai 17 Oktober 2019. UU KPK itu akan berlaku secara
otomatis setelah disahkan DPR RI 30 hari lalu pada 17 September 2019.
"Besok mulai jam 00.00 UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi ini akan langsung berlaku," ujar anggota Komisi III DPR itu
di Kompleks Parlemen Senayan, kemarin.UU KPK itu diketahui masih belum
ditandatangani Jokowi hingga Rabu. Namun, berdasarkan UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (PPP), UU tersebut akan berlaku otomatis
setelah 30 hari disahkan DPR meski tidak ditandatangani presiden.Pihak
Sekretariat Negara (Setneg) sempat menyebut Jokowi belum menandatangani
karena adanya salah ketik dalam draf UU tersebut. Namun, Masinton
mengatakan, DPR RI sudah mengirim kembali perbaikan UU tersebut pada
Selasa. "Sudah dikirimkan surat perbaikan dalam revisi UU 30/2002 ke
Setneg, dan 17 Oktober ini otomatis sudah berlaku menjadi UU, terlebih
dahulu dicatatkan di lembaran negara," kata Masinton.Anggota Panitia Kerja
Revisi UU KPK itu menjelaskan, yang menjadi perbaikan adalah terkait usia
pimpinan KPK. UU KPK yang baru mensyaratkan agar pimpinan KPK minimum
berusia 50 tahun.Masinton pun menambahkan, perkara yang ditangani KPK tetap
dapat dilanjutkan. "Jadi, perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK
sesuai UU baru dan jika belum ada aturan yang jelas bisa menggunakan UU
lama. Tergantung gelar perkara kembali di penyidik, komisioner, maupun
dewan pengawas nanti," ujar dia. n Mimi Kartika, Arif Satrio Nugrohoed:
fitriyan zamzami*

Kirim email ke