http://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/20/18085901/sandi-banyak-rtrw-yang-mengutip-dan-itu-tidak-dilarang
Sandi: Banyak RT/RW yang Mengutip dan Itu Tidak Dilarang
Nursita Sari
Kompas.com - 20/11/2017, 18:08 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan
Medan Merdeka Selatan, Senin (20/11/2017).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan
Medan Merdeka Selatan, Senin (20/11/2017).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
*JAKARTA, KOMPAS.com —* Beredar surat di media sosial yang menunjukkan
adanya pungutan Rp 100.000 per rumah di RT 002 RW 008 Kelurahan Sunter
Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pungutan itu disebut akan digunakan untuk biaya pembersihan dan
pengerukan saluran got yang dikerjakan pemborong.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta
Sandiaga Uno <http://indeks.kompas.com/tag/Sandiaga-Uno> menyebut
pungutan di lingkungan RT dan RW adalah hal yang lumrah selama warga
tidak merasa keberatan.
"Sebetulnya dari praktiknya di lapangan banyak sih RT/RW yang mengutip
dan itu tidak dilarang selama ada kerelaan daripada warga," ujar Sandi
di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/11/2017).
Baca juga: Dana Operasional RT dan RW Naik, Anies Janjikan Mekanisme
Pelaporan
<http://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/19/16402991/dana-operasional-rt-dan-rw-naik-anies-janjikan-mekanisme-pelaporan>
Sandi kemudian menceritakan bahwa dia pernah bertanya kepada ayahnya
yang juga pernah menjadi ketua RT.
Berdasarkan penjelasan ayahnya, Sandi menyebut RT/RW biasanya memungut
biaya yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan di luar pekerjaan
yang dilakukan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).
"PPSU memang hadir di situ dengan kerja keras, tapi ada bagian-bagian
yang belum tersentuh oleh PPSU. Jadi, RT/RW kadang-kadang berinisiatif,"
kata Sandi.
Baca juga: Tunjangan Dinaikkan, Ada Opsi RT/RW Tak Perlu Buat Laporan
Pertanggungjawaban
<http://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/17/14591551/tunjangan-dinaikkan-ada-opsi-rtrw-tak-perlu-buat-laporan>
Meski demikian, Sandi mengingatkan agar pengelolaan iuran yang dipungut
RT/RW dikelola secara transparan.
Dia juga mengingatkan agar uang itu betul-betul digunakan untuk
kepentingan lingkungan setempat.
"Tapi tentunya pengelolaan ke depannya harus transparan dan warga harus
merasa tidak terbebani dan uangnya itu pengelolaannya demi kehadiran
komunitas atau lingkungan yang lebih teratur, lebih bersih," ucapnya.
Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016
tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pembiayaan pelaksanaan
kegiatan RT/RW dapat diperoleh dari swadaya penduduk RT/RW, pemerintah,
bantuan lain yang sah dan tidak mengikat, dan/atau usaha-usaha lain yang
sah.