*Bagi yang mau beristeri atau bersuami dengan muda belia, diharapkan mempelajari UU Pewrkawinan dengan saksama agar tidak keseleo, tetapi bahagia menikmati perkawinannya.*
http://sulsel.fajar.co.id/2017/07/17/soal-pernikahan-dini-begini-penjelasan-kepala-kua-kindang-menurut-uu-perkawinan/ Soal Pernikahan Dini, Begini Penjelasan Kepala KUA Kindang Menurut UU Perkawinan Editor Radar Selatan <http://sulsel.fajar.co.id/author/radarselatan/> Posted on July 17, 2017 @1:27 pm BULUKUMBA, RADAR SELATAN. CO.ID – – Kabar pernikahan yang melibatkan anak usia dini kembali mencuat. Belum selesai pernikahan beda generasi, di Oku, Sumatera Selatan, antara Selamet Riyanto (16) Dan Rohaya (71), menghebohkan publik dan warganet. Pernikahan yang terjadi di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Bulukumba, antara Awal (14) warga Asayya, Borong Rappoa, dan Awalia (14) warga Patteneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Kamis 13 Juli lalu, tak kalah hebohnya. Betapa tidak, keduanya melangsungkan pernikahan saat keduanya masih berusia belia. Awal disebut masih berusia 14 tahun dan dikabarkan masih duduk dibangku kelas 2 salah satu sekolah menegah pertama di Bulukumba, begitu juga dengan sang mempelai wanita. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kindang, Kaimuddin, saat dihubungi Radar Selatan, mengaku kalau informasi tersebut baru ia tau saat dirinya bertandang kerumah Ketua MUI Bulukumba, KH Chamiruddin, Jumat 14 Juli 2017 sore lalu. “Saya memang pernah lihat di sosmed, cuma masih diragukan, ternyata tadi ada langsung orang Borong Rappoa, menelpon ke Pak Camiruddin, menanyakan itu. Apakah yang nama yang dimaksud (Awal dan Awalia, red) diketahui pernikahanya sama KUA, jadi dijawablah sama Pak Cami, kalau itu belum terdaftar, “jelas Kaimuddin, seperti menirukan percakapan Kh Camiruddin dengan salah seorang warga Borong Rappoa, malalui saluran telepon. Meski demikian, kehebohan pernikahan dini yang menggemparkan warganet dan publik, diakuinya benar terjadi. Hanya saja, pernikahan tersebut diakuinya tidak terdaftar di kantor KUA Kecamatan Kindang, Bulukumba. “Saya dengar dengar rumah mempelai prianya dekat dekat kantor KUA. Yang namanya tidak terdaftar di kantor KUA yah tidak sah secara hukum, alias pernikahan siri, “pungkasnya. Lebih jauh Kaimuddin, menjelaskan jika Pernikahan anak usia dini sebenarnya tidak diperkenankan menurut UU Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyebut, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Begitu juga ia menjelaskan pernikahan yang tidak terdaftar di kantor Urusan Agama (KUA) adalah pernikahan yang tidak resmi secara aturan negara. “Kalau tidak terdaftar berarti itu pernikahan siri. Kalau belum cukup usianya, harus melalui pengadilan dulu untuk mendapatkan dispensasi. Kalau pengadilan menyetujui, baru KUA bisa menikahkan. Yang namanya tidak terdaftar berarti tidak memiliki buku nikah, harus dinikahkan lagi sesuai aturan hukum pernikahan selama bersyarat, “jelasnya. Dalam pandangan agama, Kaimuddin juga menjelaskan, syarat dinyatakanya pernikahan itu sah secara agama jika memenuhi empat rukun nikah, diantaranya yang mau dinikahkan, wali, saksi dan ijab kabul.” Kalau secara agama itu sudah sah kalau penuhi ini,”tuturnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, sedang berapa umur yang di prasyaratkan dalam agama tidak secara espisit dijelaskan. “Intinya keduanya sudah baliq. Nah ini beda beda lagi usianya, karena kadang ada anak perempuan yang sudah menstruasi di usia 10 tahun, bagitu juga laki-laki. Yang jelas Bulukumba, kalau perempuan sudah menstruasi dan kalau laki laki sudah mimpi basah atau mengeluarkan cairan dari kemaluaanya itu sudah baliq namanya, “terangnya.(Rakhmat Fajar/Radar selatan)LANJUT RADAR SELATAN <http://radarselatan.fajar.co.id/2017/07/17/soal-pernikahan-dini-begini-penjelasan-kepala-kua-kindang-menurut-uu-perkawinan/>