http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/261/tepat_kpk_tolak_permintaan_wiranto *Tepat KPK Tolak Permintaan Wiranto*
Rabu , 14 Maret 2018 | 19:10 JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai sudah tepat KPK menolak permintaan Menkopolhukam Wiranto untuk menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi. Abraham melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (14/3/2018) menyatakan jika meluluskan permintaan lembaga negara lain maka KPK bisa diartikan memperlambat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi itu sendiri. "Jabatan yang melekat pada Pak Wiranto adalah Menkoplhukam. Jadi, permintaan terhadap KPK agar menunda pengumuman tersangka kepala daerah yang terlibat korupsi itu sudah merupakan bentuk intervensi terhadap KPK yang merupakan lembaga independen. Jangankan Kementerian, Presiden pun tidak bisa mengintervensi KPK," katanya. Abraham mengingatkan dalam sistem tata negara, KPK ditempatkan sebagai lembaga independen yang berfungsi sebagai lembaga penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi, termasuk korupsi di sejumlah daerah yang melibatkan calon kepala daerah petahana atau yang bukan petahana. Namun, ia dapat memahami bahwa apa yang disampaikan Menkopolhukam secara substantif bermuatan positif, yakni dalam penyelanggaraan Pilkada di 171 daerah agar tidak menimbulkan kegaduhan."Pengumuman calon kepala daerah yang akan ikut pilkada diduga dapat mempengaruhi tahapan pilkada serentak dan pilihan rakyat terhadap calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.