https://ambon.antaranews.com/berita/42892/terdakwa-akui-terima-transfer-rp170-juta


Terdakwa akui terima transfer Rp170 juta

Kamis, 25 Januari 2018 5:04 WIB

Ilustrasi - persidangan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Ambon (Daniel
Leonard)

Ambon, 24/1 (Antaranews Maluku) - Haji Taher, terdakwa yang berperan dalam
proses pembuatan ijazah palsu kepada Suwardy alias Ahmad Irfansah Riyadi
untuk mengikuti seleksi calon bintara polri di Polda Maluku pada tahun 2016
lalu mengakui menerima adanya transfer dana Rp170 juta dari saksi.

"Saya menerima dana transfer dana dari saksi ketika yang bersangkutan
melakukan perbuhanan ijazah dan identitas baru dan memperlancar proses
seleksi bintara polri," kata saksi dalam persidangan dipimpin ketua majelis
hakim Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi Syamsudin La
Hasan dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.

Pengakuan terdakwa diungkapkan ketika mendengar keterangan Suwardy sebagai
saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Awaludin.

Saksi mengakui saat datang dari Sulawesi Tenggara sudah mendengar nama
terdakwa bersama istrinya Naspiah (almarhumah) yang sering membantu orang
lain untuk melakukan perubahan ijazah.

Atas penjelasan tersebut, saksi tidak membantahnya karena dia bersama
istrinya yang baru meninggal dunia delapan hari lalu ikut membantu proses
pembuatan ijazah dan identitas palsu kepada orang lain.

Untuk pembuatan ijazah palsu sendiri, terdakwa mengakui saksi Tety Sriyenti
yang merupakan rekan guru istrinya Napsiah (almarhumah) diberikan uang
Rp500 ribu untuk fotocopy ijazah dan stempel tiga jari.

Saksi Tety Sriyenti sendiri telah dijatuhi vonis 1,8 bulan penjara
sedangkan saksi Suwardy alias Ahmad Irfansah Riyadi dijatuhi hukuman 1,2
tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon awal Januari 2018.

Terdakwa Haji Taher dijerat jaksa melanggar pasal 362 ayat (1) KUH Pidana.

Terungkapnya kasus ijazah palsu ini ketika Ahmad Irfansyah Riyadi yang asli
dalam sebuah acara reuni mendapati identitasnya sebagai seorang anggota
Polri di Polda Maluku.

Setelah dilaporkan ke polisi baru diketahui kalau data identitas pribadinya
diberikan oleh Napsiah, oknum guru SMP Negeri 16 bersama suaminya Taher
yang berprofesi sebagai pekerja bengkel.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Tety menuturkan kalau blanko
ijazahnya disediakan oleh Napsiah yang merupakan isteri Taher.

Sedangkan dirinya hanya diminta Napsiah dan Taher untuk melayani Suwardi
memasang pas photo dan stempel tiga jari pada lembaran ijazah palsu yang
telah disediakan atas nama Ahmad Irfiansyah Riyadi.

"Kami hanya menempelkan foto milik terdakwa Suwardi ke blanko ijazah SD
hingga SMA dan memegang tangannya untuk cap tiga jari," akui Tety Sriyenti.

Menurut Tety, Taher adalah seorang pemilik bengkel yang memperkenalkan
Suwardi kepada dirinya, sedangkan isteri Taher merupakan rekan gurunya di
SMP Negeri 16 Waiheru Ambon yang mengajar bidang studi PPKN.

"Awalnya saya diberikan tiga blanko ijazah atas nama Ahmad Irfiansah Riyadi
yang sudah tertera cap dan tanda tangan kepala sekolah serta daftar
nilainya juga lengkap tetapi tidak diketahui siapa yang menulisnya," kata
saksi.

Kemudian istri Taher memberikan uang Rp500.000 dengan alasan untuk
keperluan salinan (fotocopy) ijazah.

Sementara Suwardi alias Ahmad Irfansah Riyadi mengaku kalau dirinya telah
empat kali mentransfer uang yang totalnya mencapai Rp265 juta kepada saksi
Taher.

"Untuk penyetoran pertama sebesar Rp25 juta yang akan dipakai Taher dalam
proses pembuatan ijazah SD-SMA dan transfer kedua senilai Rp30 juta untuk
biaya administrasi," kata Suwardi.

Ketika mengikuti proses seleksi calon bintara Polri di Polda Maluku, Taher
kembali meminta uang senilai Rp170 juta sehingga ditransfer.

"Terakhir saya diminta memberikan uang Rp40 juta oleh Taher setelah
dinyatakan lulus seleksi dan mengikuti pendidikan Secaba Polri," kata
Suwardi.

Meskipun Taher sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penasihat hukum
Tety Sriyeni, Abdusyukur dan Rizal Ely juga meminta majelis hakim
menetapkan isteri Taher sebagai tersangka karena menyediakan blanko ijazah
palsu, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Kirim email ke