http://www.balipost.com/news/2019/01/22/66680/Tiga-Ormas-Hanya-Diberi-Surat...html


 Tiga Ormas Hanya Diberi Surat


 Peringatan, Kapolda Menangis


 Memikirkan Rakyat Bali

Selasa, 22 Januari 2019 | 07:19:30

Berbagi di Facebook
<https://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fwww.balipost.com%2Fnews%2F2019%2F01%2F22%2F66680%2FTiga-Ormas-Hanya-Diberi-Surat...html>
Tweet di Twitter
<https://twitter.com/intent/tweet?text=Tiga+Ormas+Hanya+Diberi+Surat+Peringatan%2C+Kapolda+Menangis+Memikirkan+Rakyat+Bali&url=http%3A%2F%2Fwww.balipost.com%2Fnews%2F2019%2F01%2F22%2F66680%2FTiga-Ormas-Hanya-Diberi-Surat...html&via=balipostcom>

 *


 *



Kapolda Bali, Irjen. Pol. Petrus R. Golose. (BP/istimewa)


   DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster meneteskan air
   mata saat memutuskan memberikan Surat Peringatan (SP) kepada Ormas
   Laskar Bali, Baladika Bali dan Pemuda Bali Bersatu (PBB). Menanggapi
   hal itu, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose justru
   menangis memikirkan rakyat Bali.

“Surat balasan dari Gubernur Bali kami terima tanggal 14 Januari 2019. Surat itu ditujukan ke Bapak Kapolda lalu turun ke Kabidkum,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Senin (21/1).

Kapolda Golose, lanjut Kombes Hengky, tidak akan menangis untuk tiga ormas tersebut. Justru dia menangis memikirkan rakyat Bali karena keputusan tersebut. “Beliau (Golose) mengatakan saya sekarang orang Bali. Polda Bali tetap pada rekomendasi tersebut,” ujarnya.

Langkah hukum akan tetap ditempuh dan menindak tegas premanisme. Apalagi preman berlindung atau berkedok ormas. “Saya tidak akan menangis kepada tiga ormas tersebut,” tegas Hengky menirukan ucapan Kapolda.

Baca juga: Warga 17 Desa Ini Harus Segera Mengungsi
<http://www.balipost.com/news/2017/11/27/29447/Warga-17-Desa-Ini-Harus...html>

Dalam surat balasan tersebut tidak tercantum soal Gubernur Bali memberi peringatan kepada ketiga ormas tersebut. Surat itu hanya ada tiga poin yaitu pertama, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolda Bali yang telah melakukan tindakan penegakan hukum secara berkelanjutan untuk keamanan dan ketertiban.

Kedua, Pemprov Bali segera menindaklanjuti rekomendasi Kapolda Bali sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Ketiga, Pemprov Bali sangat mendukung kebijakan Kapolda Bali dalam melakukan penindakan hukum dengan tegas secara berkelanjutkan terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat. Diharapkan kebijakan tersebut dilaksanakan secara konsisten serta bekerjasama dan bersinergi dengan Pemprov Bali. “Mungkin, kita kan gak tahu apakah mereka punya teknis sendiri untuk membubarkan? Apakah tegur lisan lalu tertulis? Langkah hukum selanjutnya apa? Kapolda tetap kontrol,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)






Kirim email ke