http://www.balipost.com/news/2019/01/22/66680/Tiga-Ormas-Hanya-Diberi-Surat...html
Tiga Ormas Hanya Diberi Surat
Peringatan, Kapolda Menangis
Memikirkan Rakyat Bali
Selasa, 22 Januari 2019 | 07:19:30
Berbagi di Facebook
<https://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fwww.balipost.com%2Fnews%2F2019%2F01%2F22%2F66680%2FTiga-Ormas-Hanya-Diberi-Surat...html>
Tweet di Twitter
<https://twitter.com/intent/tweet?text=Tiga+Ormas+Hanya+Diberi+Surat+Peringatan%2C+Kapolda+Menangis+Memikirkan+Rakyat+Bali&url=http%3A%2F%2Fwww.balipost.com%2Fnews%2F2019%2F01%2F22%2F66680%2FTiga-Ormas-Hanya-Diberi-Surat...html&via=balipostcom>
*
*
Kapolda Bali, Irjen. Pol. Petrus R. Golose. (BP/istimewa)
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster meneteskan air
mata saat memutuskan memberikan Surat Peringatan (SP) kepada Ormas
Laskar Bali, Baladika Bali dan Pemuda Bali Bersatu (PBB). Menanggapi
hal itu, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose justru
menangis memikirkan rakyat Bali.
“Surat balasan dari Gubernur Bali kami terima tanggal 14 Januari 2019.
Surat itu ditujukan ke Bapak Kapolda lalu turun ke Kabidkum,” kata Kabid
Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Senin (21/1).
Kapolda Golose, lanjut Kombes Hengky, tidak akan menangis untuk tiga
ormas tersebut. Justru dia menangis memikirkan rakyat Bali karena
keputusan tersebut. “Beliau (Golose) mengatakan saya sekarang orang
Bali. Polda Bali tetap pada rekomendasi tersebut,” ujarnya.
Langkah hukum akan tetap ditempuh dan menindak tegas premanisme. Apalagi
preman berlindung atau berkedok ormas. “Saya tidak akan menangis kepada
tiga ormas tersebut,” tegas Hengky menirukan ucapan Kapolda.
Baca juga: Warga 17 Desa Ini Harus Segera Mengungsi
<http://www.balipost.com/news/2017/11/27/29447/Warga-17-Desa-Ini-Harus...html>
Dalam surat balasan tersebut tidak tercantum soal Gubernur Bali memberi
peringatan kepada ketiga ormas tersebut. Surat itu hanya ada tiga poin
yaitu pertama, menyampaikan terima kasih dan penghargaan
setinggi-tingginya kepada Kapolda Bali yang telah melakukan tindakan
penegakan hukum secara berkelanjutan untuk keamanan dan ketertiban.
Kedua, Pemprov Bali segera menindaklanjuti rekomendasi Kapolda Bali
sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Ketiga,
Pemprov Bali sangat mendukung kebijakan Kapolda Bali dalam melakukan
penindakan hukum dengan tegas secara berkelanjutkan terhadap segala
bentuk gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat. Diharapkan
kebijakan tersebut dilaksanakan secara konsisten serta bekerjasama dan
bersinergi dengan Pemprov Bali. “Mungkin, kita kan gak tahu apakah
mereka punya teknis sendiri untuk membubarkan? Apakah tegur lisan lalu
tertulis? Langkah hukum selanjutnya apa? Kapolda tetap kontrol,”
ucapnya. (Kerta Negara/balipost)