Fajarnews.com, MAJALENGKA - 
Tiga Petani Sukamulya Majalengka Terancam 6 Tahun Penjara

IST/FCPetugas Gabungan Dari Kepolisian, TNI, Dan Satpol PP Kabupaten Majalengka 
Mengamankan Jalannya Pengukuran Lahan Perluasan Bandara Internasional Jawa 
Barat (BIJB) Dari Aksi Penolakan Warga, Kamis (17/11)Kepala Bidang Humas Polda 
Jabar Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu, mengatakan untuk tiga petani 
asal Desa Sukamulya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman enam 
tahun penjara dalam kasus yang terjadi saat pengukuran Bandara Internasional 
Jawa Barat."Ketiganya melanggar pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman enam 
tahun lebih," kata Yusri.Menurutnya ketiga petani itu terbukti 
menghalang-halangi dan melukai aparat saat terjadinya proses pengukuran lahan 
yang akan digunakan untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat 
(BIJB).Untuk ketiga tersangka adalah Carisman bin Dani (44), Sunardi bin Wasman 
(45) dan Darni bin Narmin (66).Ia menuturkan petugas awalnya memeriksa enam 
warga orang yang dianggap menghalang-halangi dan menyerang aparat.Namun tiga di 
antaranya tidak memenuhi unsur, sehingga kembali diantarkan pulang, sementara 
yang ketiga menjadi tersangka.Sementara Sekretaris Jendral Aliansi gerakan 
Reforma Agraria (AGRA), Muhammad Ali menambahkan pihaknya menuntut pihak 
kepolisian untuk membebaskan ketiga petani tersebut.Menurutnya, komunikasi yang 
dibangun oleh pihak BIJB dengan masyarakat tidak begitu baik, sehingga cukup 
wajar jika terjadi penolakan oleh warga."Kami menuntut pihak kepolisian untuk 
membebaskan ketiga petani asal Desa Sukamulya," tambahnya. (Antara/FC)

Kirim email ke