Dari milis lain :

Teman2,

Pemerintah sudah ajukan revisi atas Undang2 Anti Terrorismre kepada DPR
semenjak 2016, tapi sampai sekarang masih saja belum selesai dibahan oleh
DPR.  Revisi perl;u diadakan karena menurut undang2 yang sekarang,
terorisme baru bisa ditindak apabila tindak terorisme sudah berada dalam
tahap perencanaan, sedangkan tidak bisa ditindak sebelumnya.  Misalnya pada
saat seorang calon terorist sudah kembali dari terduga tempat mereka
dilatih, misalnya di Syria, penindakan tidak/belum bisa dilakukan.  Iotulah
sebabnya dalam banyak hal, se-olah2 polisi kecolongan, sebab walaupun bisa
ditindak sepertinya sudah terlambat.  Oleh karenanya perlu dilakukan revisi
atas undang2 anti terorisme yang sekarang berlaku, untuk memberi semacam
payung hukum bagi polisi untuk bertindak lebih awal.  Hanya saja pengajuan
revisi itu oleh pemeriuntah kepada parlemen belum mendapat tanggapan.  Oleh
karena itu, satu2nya jalan yang bisa ditempuh oleh pemerintah ialah
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2 atau disingkat PERPU.

Kirim email ke