Dari milis lain : Teman2,
Pemerintah sudah ajukan revisi atas Undang2 Anti Terrorismre kepada DPR semenjak 2016, tapi sampai sekarang masih saja belum selesai dibahan oleh DPR. Revisi perl;u diadakan karena menurut undang2 yang sekarang, terorisme baru bisa ditindak apabila tindak terorisme sudah berada dalam tahap perencanaan, sedangkan tidak bisa ditindak sebelumnya. Misalnya pada saat seorang calon terorist sudah kembali dari terduga tempat mereka dilatih, misalnya di Syria, penindakan tidak/belum bisa dilakukan. Iotulah sebabnya dalam banyak hal, se-olah2 polisi kecolongan, sebab walaupun bisa ditindak sepertinya sudah terlambat. Oleh karenanya perlu dilakukan revisi atas undang2 anti terorisme yang sekarang berlaku, untuk memberi semacam payung hukum bagi polisi untuk bertindak lebih awal. Hanya saja pengajuan revisi itu oleh pemeriuntah kepada parlemen belum mendapat tanggapan. Oleh karena itu, satu2nya jalan yang bisa ditempuh oleh pemerintah ialah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2 atau disingkat PERPU.