Ttg masalah perpu juga dibahas dibanyak media , antara lain diacara TV 
berikut ini

==> https://youtu.be/rI5n5whksn8 <https://youtu.be/rI5n5whksn8>

Andaikan perpu terbit, tidak bisa dipastikan masalah perbedaan pandangan 
antara DPR - Pemerintah dan Masayarakat selesai (Adian Napitupulu)

Sikap Presiden thd tuntutan masyarakat ternyata lebih responsif 
dibandingkan dg sikap DPR, sehingga citra DPR semakin terpuruk, krn 
dianggap lebih menyuarakan kepentingan elite Oligarki dibandingkan 
kepentingan mayoritas rakyat.

A.H.



------------------------------------------------------------------------
Gesendet mit der Telekom Mail App
<https://kommunikationsdienste.t-online.de/redirects/email_app_android_sendmail_footer>


--- Original-Nachricht ---
Von: ChanCT sa...@netvigator.com [GELORA45]
Betreff: [GELORA45] Fwd: Jokowi Diminta Terbitkan Perpu KPK, Jangan Tunduk 
Pada Partai ; Megawati Pantau Kemungkinan Jokowi Terbitkan Perpu KPK
Datum: 07.10.2019, 14:36 Uhr
An: GELORA_In








-------- 轉寄郵件 --------
主旨:     Jokowi Diminta Terbitkan Perpu KPK, Jangan Tunduk Pada Partai ; 
Megawati Pantau Kemungkinan Jokowi Terbitkan Perpu KPK
日期:     Mon, 7 Oct 2019 11:52:27 +0800
從:      ChanCT <sa...@netvigator.com> <mailto:sa...@netvigator.com>
到:      GELORA_In <GELORA45@yahoogroups.com> <mailto:GELORA45@yahoogroups.com>




Jokowi Diminta Terbitkan Perpu KPK, Jangan Tunduk Pada Partai

Reporter:  

 Tempo.co

Editor:  
 Syailendra Persada

Senin, 7 Oktober 2019 09:15 WIB






[Mahasiswa membawa replika nisan KPK menggelar demo di
              
sekitar Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Dalam
              
aksi ini, mahasiswa juga mengenang dua mahasiswa dan
              seorang 
pelajar yang tewas saat mengikuti demo pekan lalu.
              
TEMPO/Subekti.]Mahasiswa membawa replika nisan KPK menggelar demo di 
sekitar Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Dalam aksi ini, 
mahasiswa juga mengenang dua mahasiswa dan seorang pelajar yang tewas saat 
mengikuti demo pekan lalu. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepada para tamu yang menemuinya di Istana Negara pada 
Kamis, 26 September 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan 
kecemasannya jika menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 
Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK
<https://www.tempo.co/tag/perpu-kpk> ).

Jokowi menyampaikan kekhawatirannya. Ia waswas Perpu KPK ditolak DPR ketika 
dibawa ke Senayan. “Saya kan tidak punya fraksi di DPR,” ujar Jokowi. 
Menimpali kerisauan Presiden, para tokoh berkelakar siap menjadi fraksi 
kesepuluh, di luar sembilan fraksi dari partai politik yang ada di DPR saat 
ini. 

“Kami siap mendukung Presiden tanpa pamrih,” ujar Mochtar Pabottingi, 
mantan peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, yang juga hadir di 
Istana seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 5 Oktober 2019.

Seusai pertemuan dengan para tokoh, Jokowi menyampaikan kepada publik bahwa 
ia mempertimbangkan penerbitan Perpu KPK. “Kami akan segera menghitung dan 
memutuskan,” kata Jokowi. Tiga hari sebelumnya atau 23 September 2019, 
Presiden menyatakan Perpu KPK tak ada dalam opsinya.

Menurut beberapa sumber, Jokowi sebenarnya sudah ingin menerbitkan Perpu 
KPK. Alasannya, ada beberapa pasal di dalam revisi Undang-undang Nomor 30 
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tak 
sesuai keinginan dia.

Dalam pertemuan dengan beberapa mantan pemimpin KPK di istana, Jokowi 
menyebut ada beberapa pasal dalam amandemen itu yang tak sesuai dengan 
keingin dia. Salah satu pasal yang dipersoalkan Jokowi adalah aturan soal 
penyadapan, yang wajib mendapat izin tertulis dari dewan pengawas sebelum 
dilakukan. Padahal, kata Jokowi kepada tamunya, yang dia maksud adalah 
penyadapan harus dilaporkan kepada dewan pengawas setelah selesai dilakukan 
alias post-audit.

ADVERTISEMENT

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan menyiapkan rancangan perpu 
yang dimaksud. “Kami antisipasi keputusan Presiden,” katanya, Jumat, 27 
September lalu. Jokowi juga dikabarkan meminta sejumlah orang menyiapkan 
rancangan. 

Salah satu rancangan perpu yang dibaca Tempo menyatakan Undang-Undang KPK 
yang baru dicabut dan dikembalikan ke undang-undang yang lama dengan 
sejumlah perubahan. Misalnya soal penghentian kasus yang mesti dilakukan 
dengan cara menuntut bebas terdakwa di pengadilan.


Sayangnya, angin ini meredup setelah Jokowi bertemu dengan pimpinan partai 
politik pengusungnya dalam Pemilihan Presiden 2019 pada 30 September 2019.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berpandangan Presiden Joko Widodo 
sebaiknya tak tergesa-gesa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti 
undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK. 
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan UU itu seharusnya 
dilaksanakan terlebih dulu, baru dievaluasi dan diubah jika efeknya 
negatif.

Dia juga menyinggung bahwa pada awalnya Presiden Jokowi dan seluruh partai 
politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat sudah satu suara melakukan 
revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 itu. "Maka mengubah undang-undang 
dengan perpu sebelum undang-undang itu dijalankan adalah sikap yang kurang 
tepat," kata Hasto.

Ketua Umum NasDem Surya Paloh sebelumnya bahkan mengatakan Presiden Jokowi 
melakukan kesalahan jika mengeluarkan Perpu KPK sementara proses uji materi 
UU KPK berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Sebab, kata dia, Jokowi bisa 
dimakzulkan jika mengeluarkan perpu.

Sementara itu, dukungan agar Jokowi tetap mengeluarkan Perpu KPK juga terus 
mengalir dari masyarakat. Pengamat politik, Syamsuddin Haris, menilai 
pandangan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa dimakzulkan jika 
mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Komisi 
Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK) adalah pemahaman yang salah.

"Ada yang menghubungkan penerbitan perpu dengan impeachment, pemecatan 
presiden. Ini bukan hanya salah paham, tapi paham yang betul-betul salah," 
kata Syamsuddin di Hotel Erian, Jakarta, Ahad, 6 Oktober 2019.

ADVERTISEMENT

Syamsuddin mengatakan, orang yang mengeluarkan pandangan tersebut tidak 
paham konstitusi. Ia menjelaskan, prosedur pemberhentian presiden harus 
memenuhi adanya pelanggaran hukum yang mencakup pengkhianatan terhadap 
konstitusi negara, melakukan perbuatan tercela, kriminal, korupsi, 
penyuapan. Yang berhak melakukan penilaian itu bukan DPR, tapi Mahkamah 
Konstitusi. "Jadi konyol penerbitan perpu yang jadi otoritas presiden 
dihubungkan dengan impeachment," katanya.


Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) bahkan menunjukkan 76,3 persen 
publik setuju Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti 
Undang-undang atau Perpu KPK. Angka ini merujuk pada responden yang 
mengikuti isu perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi RUU KPK).

"Lebih dari tiga per empat publik yang tahu, setuju presiden mengeluarkan 
Perpu KPK," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan di Hotel Erian, 
Jakarta, Ahad, 6 Oktober 2019.

LSI melakukan survei opini publik mengenai Perpu KPK dan gerakan mahasiswa 
di mata publik. Survei dilakukan secara nasional pada 4-5 Oktober 2019. 
Responden dipilih secara acak dari responden survei LSI sebelumnya pada 
Desember 2018-September 2019 yang jumlahnya 23.760 orang dan punya hak 
pilih. Dari 23.760 responden, sebanyak 17.425 orang memiliki telepon.

Kemudian, dari total responden yang memiliki telepon, LSI memilih sampel 
secara stratified random sampling. Sebanyak 1.010 orang berhasil 
diwawancarai. Responden diwawancarai lewat telepon. Toleransi kesalahan 
survei diperkirakan lebih kurang 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 
persen.

Berdasarkan jajak pendapat, sebanyak 59,7 persen responden mengikuti atau 
mengetahui berita tentang unjuk rasa mahasiswa yang memprotes sejumlah 
undang-undang. Dari 59,7 persen itu lah, sebanyak 86,6 persen mengetahui 
demonstrasi untuk menentang RUU KPK. Dari 86,6 persen, sebanyak 60,7 persen 
mendukung aksi mahasiswa memprotes RUU KPK. "Dalam konteks ini, publik 
sikapnya bersama mahasiswa yang menentang," ujarnya.

Kemudian, dari 59,7 persen publik yang tahu revisi UU KPK, sebanyak 70,9 
persen menyatakan revisi tersebut melemahkan KPK. Hanya 18 persen yang 
menyatakan bahwa revisi menguatkan lembaga antirasuah itu.

Tim Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas 
Andalas Feri Amsari melihat desakan para mahasiswa yang memberikan tenggat 
waktu untuk Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah 
Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) 
hingga 14 Oktober 2019, bukanlah desakan biasa.

Apalagi, para mahasiswa itu bakal kembali turun ke jalan jika hingga 14 
Oktober 2019 mendatang, Perpu KPK tak juga diterbitkan. "Saya pikir desakan 
itu serius karena presiden dianggap mereka tidak lagi berpihak kepada 
demokrasi. Bagi masyarakat dan mahasiswa, KPK itu harapan," ujar Feri 
melalui pesan teks, Senin, 7 Oktober 2019.

Jika Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpu KPK maka, kata Feri, bukan 
tidak mungkin masyarakat dan mahasiswa menganggap Jokowi telah menghidupkan 
kembali harapan itu, yakni KPK. "Maka dari itu harus segera diterbitkan dan 
jangan takut diancam partai," ucap Feri.



Megawati Pantau Kemungkinan Jokowi Terbitkan Perpu KPK

Reporter:  

 Budiarti Utami Putri

Editor:  
 Syailendra Persada

Senin, 7 Oktober 2019 09:23 WIB






[Presiden Joko Widodo atau Jokowi, bersama dengan
                Ketua 
Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
                Megawati 
Soekarnoputri saat menghadiri acara perayaan
                hari ulang 
tahun PDIP ke-46 di Jiexpo Kemayoran,
                Jakarta, Kamis 10 
Januari 2019. HUT PDIP ke-46 menjadi
                puncak konsolidasi 
ideologi, organisasi, politik, dan
                konsolidasi kader 
partai untuk memenangkan partai di
                pemilihan legislatif 
dan juga memenangkan pasangan Joko
                Widodo atau Jokowi dan 
Ma'ruf Amin di pemilihan presiden
                2019. TEMPO/Subekti.]
Presiden Joko Widodo atau Jokowi, bersama dengan Ketua Umum Partai 
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat 
menghadiri acara perayaan hari ulang tahun PDIP ke-46 di Jiexpo Kemayoran, 
Jakarta, Kamis 10 Januari 2019. HUT PDIP ke-46 menjadi puncak konsolidasi 
ideologi, organisasi, politik, dan konsolidasi kader partai untuk 
memenangkan partai di pemilihan legislatif dan juga memenangkan pasangan 
Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin di pemilihan presiden 2019. 
TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 
Megawati Soekarnoputri memantau perkembangan kemungkinan Presiden Joko 
Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 
Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK
<https://www.tempo.co/tag/perpu-kpk> ).

Megawati disebut telah memanggil bekas Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. 
Laoly begitu mendengar kabar draf Perpu sedang disiapkan pemerintah. "Saya 
menjelaskan perkembangan pembahasan undang-undang di DPR," kata Yasonna 
ketika dikonfirmasi, dikutip dari Majalah Tempo edisi 5 Oktober 2019.

Yasonna mengatakan memang sedang menghadiri sebuah acara di Bali, lalu 
diminta untuk menghadap Megawati. Mereka bertemu di sebuah restoran Jepang 
dan mendiskusikan kemungkinan Jokowi menerbitkan Perpu KPK. "Sikap partai 
kami tak berubah soal revisi itu. Sama seperti yang disampaikan oleh Pak 
Jokowi," kata dia.

PDIP memang menjadi salah satu partai yang paling terang-terangan menolak 
Perpu. Partai banteng juga sebelumnya turut menjadi pengusul revisi UU 
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan UU itu seharusnya 
dilaksanakan terlebih dulu, baru dievalusi dan diubah jika efeknya negatif. 
Dia juga menyinggung bahwa pada awalnya Presiden Jokowi dan seluruh partai 
politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat sudah satu suara melakukan 
revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 itu.

"Maka mengubah undang-undang dengan perpu sebelum undang-undang itu 
dijalankan adalah sikap yang kurang tepat," kata kata Hasto lewat 
keterangan tertulis, Sabtu, 28 September 2019.

<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>

不含病毒。www.avg.com
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
<#DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2>


  • [GELORA45] ... ChanCT sa...@netvigator.com [GELORA45]
    • AW: [... 'arif.hars...@t-online.de' arif.hars...@t-online.de [GELORA45]
    • Re: [G... ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]

Kirim email ke