----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Jonathan Goeij 
jonathango...@yahoo.com [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: 
Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com>Terkirim: Selasa, 13 Maret 2018 20.25.18 
GMT+1Judul: [GELORA45] Ahok Bisa Rayakan Natal Bareng Keluarga Tahun Ini
     





Ahok Bisa Rayakan Natal Bareng Keluarga Tahun Ini


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Ahok Bisa Rayakan Natal Bareng Keluarga Tahun Ini

Masa hukuman Ahok akan segera berakhir, paling cepat pada Agustus 2018 atau 
setidaknya awal tahun 2019.
 |

 |

 |




Selasa, 13 Maret 2018 11:01 WIB 
Editor : Wahyu AH | Sumber : DBS




Istimewa

Foto : istimewa

Masa hukuman Ahok akan segera berakhir, paling cepat pada Agustus 2018 atau 
setidaknya awal tahun 2019.



JAKARTA – Popularitas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak meredup meski telah 
menjadi terpidana kasus penistaan agama. Namanya terus dielu-elukan untuk bisa 
kembali menjadi pemimpin. Entah gubernur atau bahkan presiden.

Ya, Ahok memang memiliki pendukung setia. Peluang dia untuk kembali ke panggung 
politik masih sangat besar. Apalagi, Ahok bukanlah seorang koruptor dan kerap 
dianggap hanya korban ‘keganasan’ politik pada Pilgub DKI Jakarta lalu.

Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe memprediksi, setelah bebas Ahok 
pasti akan segera mengambil langkah masuk ke partai politik. Kemungkinan, 
Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebab, sejumlah rekannya seperti Sunny 
Tanuwidjaja dan Tsamara Amany sudah bergabung terlebih dahulu.

Namun, ini masih praduga. Dunia politik selalu dinamis. “Lagi-lagi perlu 
dilihat lebih jauh seperti apa manuver politik Ahok ketika bebas nanti. Tinggal 
menunggu waktu,” ucap pria yang menjabat juga sebagai Direktur eksekutif 
Lembaga Analisis Politik Indonesia ini.

Berdasar pengakuan pengacara Ahok dalam kasus penistaan agama, I Wayan Sudirta, 
Ahok bisa bebas paling cepat pada Agustus 2018 atau awal 2019. karena sudah 
berhak atas remisi Natal dan HUT RI, serta ketentuan menjalani dua pertiga 
hukuman. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Misalnya, remisi khusus terkait hari raya agama, dalam hal ini Natal. Aturannya 
sudah ada dalam Keppres 1999 sebanyak 15 hari. Begitupun, remisi umum HUT RI 17 
Agustus. “Kalau ini (remisi umum) syaratnya sudah menjalani 1 tahun penjara. 
Pada 2017, Ahok belum mendapatkannya karena masuk penjara pada 9 Mei 2017. Baru 
dapat pada 2018,” tuturnya.

Selain kedua remisi tersebut, Ahok juga berpeluang mendapat remisi lain semisal 
berkelakuan baik, berjasa bagi negara, bermanfaat untuk sesama napi, dan 
lainnya. Ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah dua pertiga 
masa hukuman.

Ahok divonis selama dua tahun dan ditahan pada 9 Mei 2017. Bila mengacu hal 
itu, Ahok baru bisa mengajukan pembebasan bersyarat paling cepat pada 17 
Agustus 2018 plus remisi umum hari kemerdekaan selama 1 bulan,” tuturnya.

    
  • [GELORA45] Ahok Bisa Ray... Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
    • Fw: [GELORA45] Ahok... Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]

Kirim email ke