Dalam kasus yang disebut Sunny, yang dipulangkan adalah WNA, bukan? Atau ada
WNInya? Sedangkan dalam kasus Papua, kalau kita mengakui wilayah Hindia Belanda
sebagai wilayah RI (kecuali mereka yang tidak mengakui dan menganggap Papua
harus terus dibawah Belanda), yang disuruh pulang adalah
Di Indonesia pernah terjadi setelah pengakuan kemerdekaan 1949, yaitu
orang-orang Belanda yang
bukan warganegara RI dipulangkan ke Belanda. Berikutnya waktu PP10 zaman
presiden Soekarno
dengan perdana menterinya Djuanda, ratusan ribu orang Tionghoa dipulangkan
ke Tiongkok (
- Pesan yang Diteruskan - Dari: ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Kepada: GELORA45 Terkirim:
Sabtu, 7 September 2019 12.24.21 GMT+2Judul: Re: [GELORA45] Orang Non Papua
Harus Pulang ke Daerah...
Nah, mulai... Panglima TPNPB/OPM (yang bersama pasukannya senang berseragam