----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' sa...@netvigator.com 
[GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: GELORA_In 
<gelor...@yahoogroups..com>Terkirim: Kamis, 15 Februari 2018 04.30.11 
GMT+1Judul: [GELORA45] Pakar: UU MD3 Persoalan Serius dalam Demokrasi Indonesia
     


Pakar: UU MD3 Persoalan Serius dalam Demokrasi Indonesia
Kamis, 15 Februari 2018 | 8:39

http://sp.beritasatu.com/home/pakar-uu-md3-persoalan-serius-dalam-demokrasi-indonesia/122818
Ilustrasi Gedung DPR/MPR. [Istimewa] 


Berita Terkait
   
   - UU MD3 Seharusnya Akomodasi Kewenangan DPD 
   - UU MD3 Tidak Cerminkan Negara Hukum 
   - PAN Belum Berencana Dukung Revisi UU MD3 
   - UU MD3 Kembali Digugat Ke MK 
   - Irman Gusman : DPD Kemungkinkan Ajukan Yudisial Riview Terhadap UU MD3

 

[JAKARTA] Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-undang 
MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pengesahan UU ini menuai polemik lantaran 
terdapat sejumlah pasal yang kontroversial.

Setidaknya terdapat tiga pasal yang dinilai bermasalah, yakni Pasal 73 mengenai 
pemanggilan paksa terhadap pejabat negara atau warga masyarakat oleh DPR dengan 
melibatkan kepolisian; Pasal 122 huruf (k) menambah kewenangan Mahkamah 
Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok 
orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR; serta 
pasal 245 yang memperkuat hak imunitas DPR, setiap pemanggilan dan permintaan 
keterangan kepada DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak 
sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari 
Presiden setelah mendapatkan pertimbangan MKD. Penambahan kewenangan MKD ini 
bertentangan dengan putusan MK yang sebelumnya telah membatalkan pasal tersebut 
dalam putusan uji materi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 pada 2015 lalu.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, 
Feri Amsari menegaskan, UU MD3 ini akan menjadi persoalan serius dalam 
demokrasi di Indonesia. Feri menduga, DPR mengesahkan UU ini sebagai upaya agar 
pusat kekuasaan berada di tangan parlemen.

"UU MD3 ini akan menjadi masalah serius dalam demokrasi. Saya menduga ini 
merupakan upaya untuk membangun oligarki DPR sehingga pusat kekuasaan ada di 
parlemen," kata Feri kepada SP, Rabu (14/2).

Feri menjabarkan, Pasal 73 UU MD3 membuat DPR dapat memanggil paksa terhadap 
siapapun dan lembaga manapun, termasuk lembaga independen seperti KPK dan KPU. 
Pasal ini akan berbahaya lantaran KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya 
dilindungi dari upaya intervensi oleh anggota DPR yang merupakan peserta 
pemilu. Selain KPU, DPR juga dapat 'menggunakan' pasal ini untuk mengintervensi 
KPK yang berulang kali menolak memenuhi undangan rapat Pansus Angket.

"Jika diperhatikan, Pasal 73 itu dapat melakukan panggilan terhadap siapa saja, 
termasuk memanggil KPK, KPU dan lembaga-lembaga independen lainnya secara 
paksa. Padahal seperti KPU sebagai penyelenggara pemilu mereka harus dilindungi 
dari upaya peserta pemilu (anggota DPR) dari potensi intervensi. Pasal ini 
membuka ruang itu apalagi menjelang tahun politik. Ketentuan ini tentu juga 
menjadi khusus karena bisa mengintervensi KPK yang dalam beberapa kesempatan 
menolak panggilan DPR," katanya.

Feri menyatakan, antikritik DPR sangat terasa dengan adanya aturan dalam Pasal 
122 UU MD3 yang baru disahkan. Padahal, rakyat sebagai pemegang kedaulatan 
seharusnya dapat mengkritik DPR yang merupakan representasinya.

"Terkait Pasal122 kesan antikritik terhadap rakyat sangat terasa. Padahal 
parlemen sebagai wakil rakyat diberi imunitas untuk mengeritik pemerintah. Kok 
rakyatnya mengeritik DPR tidak boleh. Aneh. Seharusnya rakyat sebagai pemegang 
kedaulatan harus lebih imuni lagi," tegasnya.

Feri menegaskan Pasal 245 UU MD3 secara jelas merupakan rencana DPR membangun 
tameng untuk melindungi anggotanya yang terlibat tindak pidana termasuk korupsi 
dari sentuhan aparat penegak hukum. Apalagi, pasal ini bertentangan dengan 
putusan MK karena menambahkan peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum 
mendapat izin Presiden.

"Paling penting pasal ini bertentangan dgn putusan MK karena menambahkan peran 
MKD memberi pertimbangan sblum mendapatkan izin presiden," katanya.

Feri menegaskan menggugat UU MD3 melalui uji materi ke MK saat ini merupakan 
pilihan buruk. Hal ini lantaran Ketua MK telah dijatuhi sanksi etik karena 
bertemu dengan Komisi III DPR. Feri khawatir, uji materi ini hanya akan 
melegitimasi UU MD3.

"MK telah menjadi perpanjangan kepentingan dpr dalam melegitimasi kepentingan 
politik DPR. Sebaiknya menunggu sampai Arief mundur terlebih dulu. Jangan 
sampai diuji sekarang malah UU MD3 memperoleh legitimasi konstitusional dari 
putusan MK," tegasnya.

Namun, di sisi lain, Feri menilai publik menghadapi pilihan berat dengan 
membiarkan UU MD3 tidak diuji. Untuk itu, Feri menyatakan, penolakan terhadap 
UU MD3 harus terus didengungkan melalui berbagai saluran.

"Pilihan publik tentu menjadi berat membiarkan UU bermasalah tersebut tidak 
diuji. Kondisi tersebut harus diatasi dengan terus menyatakan penolakan, baik 
langsung ke anggota DPR, media sosial maupun membuat petisi bersama untuk 
menolak," tegasnya. [F-5]
    

Kirim email ke