Saya coba sesederhana mungkin.
Pertama, ancaman hukuman penjara 5 tahun menjadi ukuran itu karena
hukum beracara (KUHAP) menetapkan tersangka (belum terdakwa)
yang dikenai pasal dengan ancaman hukuman 5 tahun harus ditahan.
Alasannya, perbuatan yang dikenai pasal-pasal dengan ancaman hukuman
From: Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
Sent: Friday, February 10, 2017 12:59 AM
To: Yahoogroups
Subject: [GELORA45] Simak Kata Mahfud MD soal Ahok, Hukum dan Presiden
Saya kutipkan Pasal 83 Ayat 1 UU 23 th 2014 dibawah, disana diancam paling
singkat 5 tahun sedang dakwaan