“TINGKATKAN PELAYANAN DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DEMI MELINDUNGI HAK BURUH DAN TERCIPTANYA SYARAT KERJA YANG BERKEADILAN
| | | Dadeng Nazarudin Koordinator KBS | Press Release :AUDENSI KOALISI BURUH SUKABUMIDENGAN KA. DISNAKERTRANS KAB. SUKABUMISukabumi, 16 Januari 2017 “TINGKATKAN PELAYANAN DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DEMI MELINDUNGI HAK BURUH DAN TERCIPTANYA SYARAT KERJA YANG BERKEADILAN”. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, bahwa “ Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata. ” Perencanaan pembangunan nasional ini tentunya tidak dapat lepas dari peranan tenaga kerja yang sangat penting sebagai pelaku sekaligus sebagai objek tujuan dari pembangunan yang dimaksud. Dalam rangka mendukung dan mengaktualisasikan perencanaan pembangunan nasional tersebut, maka sebagai daerah berkembang terutama dalam pembangunan disektor industri, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)-nya dipandang perlu melakukan langkah-langkah konkrit dan strategis dalam peningkatan pelayanan, pengawasan ketenagakerjaan serta peningkatan kemampuan kompetensi pekerja/calon tenagakerja yang selama ini dinilai sangat lemah. Hal ini demi terciptanya kondusifitas serta syarat-syarat kerja yang berkeadilan khususnya dalam peningkatan produktifitas dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Kabupaten Sukabumi, sehingga pekerja tidak selalu menjadi objek yang dirugikan. Selain itu Disnakertrans Kab. Sukabumi juga dituntut mampu menjawab dan menangani setiap masalah ketenagakerjaan yang terjadi secara konkrit dan akuntabel, baik permasalahan yang bersifat normatif seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kontrak/PKWT, Outshorceng, lembur yang tidak dibayar/Scorceng, Jaminan Sosial serta lemahnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja perempuan ataupun masalah yang saat ini cukup hangat diperbincangkan dan juga cukup meresahkan dikalangan masyarakat luas, yaitu maraknya pungutan liar (pungli) bagi calon tenagakerja serta Masifnya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke negara Indonesia secara ilegal yang tidak disertai keahlian dan kecakapan kerja. Apabila masalah tersebut tidak mendapatkan penanganan secara baik maka capaian dari perencanaan pembangunan nasional tersebut akan terhambat. Untuk itu sebagai bentuk sosial kontrol dalam pelaksanaan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi, maka Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) yang merupakan aliansi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kabupaten Sukabumi, yaitu DPC.GSBI, DPC.SPN, DPC.F-HUKATAN K-SBSI dan PC.SPDAG akan melakukan Audensi dengan Ka. Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pada hari Senin, 16 Januari 2017. KBS memandang bahwa agenda Audensi ini penting dilakukan serta mempunyai posisi yang strategis sebagai momentum untuk menyuarakan permasalahan ketenagakerjaan yang selama ini terjadi sekaligus meminta komitmen dan kerja nyata dari Ka. Disnakertrans Kabupaten Sukabumi dalam hal : - Peningkatan pelayanan dan pengawasan Hukum Ketenagakerjaan; - Penanganan Pungutan Liar (Pungli) bagi calon tenagakerja yang terjadi di daerah industri; - Penanganan Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal yang tidak mempunyai keahlian dan kecakapan kerja; - Penyelesaian masalah ketenagakerjaan bersifat normatif yang saat ini marak terjadi, seperti : PHK, Kontrak, Outsourcing, Scorsing, jaminan sosial serta pelanggaran hak-hak pekerja perempuan; - Peningkatan kemampuan kompetensi pekerja/calon pekerja. Sukabumi, 16 Januari 2017KOALISI BURUH SUKABUMI DADENG NAZARUDINKoordinator Cc :- DPC.GSBI Kab. Sukabumi -DPC.FHUKATAN KSBSI Kab. Sukabumi- DPC.SPN Kab. Sukabumi - PC.SPDAG Kab. Sukabumi