https://nasional.tempo.co/read/news/2016/10/16/058812600
/2-kadernya-ditangkap-kpk-pdip-kami-terluka
2 Kadernya Ditangkap KPK, PDIP: Kami
Terluka
Minggu, 16 Oktober 2016 | 16:43 WIB
* share facebook <javascript:void(0)>
* share twitter <javascript:void(0)>
* share google+ <javascript:void(0)>
* share pinterest <javascript:void(0)>
2 Kadernya Ditangkap KPK, PDIP: Kami Terluka
TEMPO/ Machfoed Gembong
*TEMPO.CO*, *Semarang* - Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Jawa Tengah terus menelusuri kasus dugaan suap yang dilakukan salah satu
anggota Fraksi PDIP di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kebumen, yakni
Yudhy Tri Hartanto.
Ketua PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto menyatakan, belum bisa
menentukan langkah apakah akan memberikan bantuan hukum terhadap Yudi
ataukah tidak. “Saat ini, tim hukum PDIP masih melakukan observasi. Tim
hukum akan mencermati dulu bagaimana duduk masalahnya,” kata Bambang
kepada /Tempo/ di Semarang, hari ini, 16 Oktober 2016.
Hingga Ahad siang, Bambang mengaku belum mengetahui duduk perkara yang
membelit Yudhy. PDIP tahu ada kadernya ditangkap KPK dari pemberitaan di
media massa.
*Baca*: Dua Pejabat Kebumen Jadi Tersangka, Bos OSMA Group Jadi DPO
<https://nasional.tempo.co/read/news/2016/10/16/063812594/dua-pejabat-kebumen-jadi-tersangka-bos-osma-group-jadi-dpo>Bambang
mengatakan dia prihatin karena masih adanya suap-menyuap yang dilakukan
anggota partainya. Padahal, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
berkali-kali mengingatkan agar jangan ada lagi yang melakukan korupsi.
“Ibu Ketua Umum sudah berkali-kali bilang, stop.. stop.. stop
(korupsi),” ujar Bambang. Nyatanya dalam operasi tangkap tangan Komisi
Pemberantasan Korupsi di Kebumen justru kader PDIP terjerat. “Jika kasus
di Kebumen benar melibatkan kader PDIP maka ini akan melukai kami.”
*Simak*: Kongres PSSI di Jakarta, Erwin Aksa Anggap Bukan Kendala
<https://bola.tempo.co/read/news/2016/10/16/099812595/kongres-pssi-di-jakarta-erwin-aksa-anggap-bukan-kendala>KPK
menangkap beberapa pejabat Kabupaten Kebumen yang diduga terlibat suap
kepada anggota DPRD Kabupaten Kebumen pada Sabtu lalu, 15 Oktober 2016.
"Perkara ini berhubungan dengan masalah APBD yang ada di Kabupaten
Kebumen, khususnya di Dinas Pendidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria
Panjaitan dalam keterangan persnya hari ini, 16 Oktober.
KPK resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Yudhy
Tri Hartanto selaku Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP dan
Sigit Widodo, PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen. KPK juga
menyita uang tunai Rp 70 juta dari tangan Yudhy.
Bahkan, ikut dicokok dua anggota DPRD Kebumen lainnya, yakni Dian
Lestari dari Fraksi PDIP dan Suhartono dari Fraksi Partai Amanat
Nasional. Namun, Dian dan Suhartono masih berstatus saksi. Masih ada dua
saksi lain yang diperiksa KPK, yakni Sekda Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo
dan Salim, petinggi perusahaan anak usaha PT OSMA Group di Kebumen.
*Baca*: Cabuli 2 ABG Sekaligus, Buruh Ini Ditangkap
<https://nasional.tempo.co/read/news/2016/10/16/058812593/cabuli-2-abg-sekaligus-buruh-ini-ditangkap>Dugaan
suap itu bermula dari adanya komunikasi antara Sigit Widodo atau SGW,
pegawai negeri di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, dan
seorang pengusaha di Jakarta terkait dengan sejumlah proyek pengadaan
buku, alat peraga, serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kebumen senilai Rp 4,8
miliar.
Pengusaha itu diduga menjanjikan akan memberikan /commitment fee/ 20
persen dari nilai anggaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga untuk
pejabat eksekutif dan legislatif, jika disahkan dalam APBD Perubahan
2016. "DPRD Kabupaten Kebumen menetapkan APBD-P 2016 untuk Dinas
Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga sebesar Rp 4,8 miliar yang akan
dialokasikan untuk pengadaan buku, alat peraga, dan TIK," ujar Basaria.
Lebih lanjut, dia mengatakan ada kesepakatan terkait dengan besaran
nilai komitmen yang dijanjikan antara pengusaha dan SGW. Mulanya,
pengusaha itu menjanjikan sekitar Rp 960 juta, belakangan disepakati
nilainya Rp 750 juta.
*ROFIUDDIN*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*