Maju terus Jokowi dengan jalan zigzagmu yang mengabaikan rakyat bahkan yang 
menderita bencana alam begitu besar!!! Dasar moral bejat penguasa 
anti-rakyat!!!!




AGRA : Inpres Tentang Bencana Lombok Mengabaikan Hak Korban Gempa

Jakarta,Portalsulawesi.com– Pasca bencana gempa yang menerjang pulau Lombok 
sejak 29 Juli 2018, presiden Jokowi baru mengeluarkan instruksi pada 23 Agustus 
2018 yaitu inpres No. 5 tahun 2018 tentang percepatan Rehabilitasi dan 
Rekontruksi pasca bencana gempa bumi di 5 kabupaten/ kota di NTB.Dalam Inpres 
tersebut, presiden hanya mengkategorikan dua fase penanganan pasca bencana 
yakni fase rehabilitasi dan fase rekontruksi.Rahmat ketua umum Aliansi Gerakan 
Reforma Agraria (AGRA) menilai bahwa dalam fase rehabilitasi inpres tersebut 
menyebutkan 9 poin penting sementara dalam fase rekontruksi ada 8 poin penting, 
namun dari poin-poin tersebut ataupun dari keseluruhan inpres tidak sama sekali 
menyinggung mengenai kondisi korban bencana yang hingga saat ini masih 
terlantar tanpa tenda, makanan dan layanan kesehatan yang cukup.“Disisi lain, 
lambannya penanganan oleh pemerintah pusat serta tidak disebutkannya hak-hak 
normative korban dan dilompatinya fase emergency atau kondisi darurat, yang 
saat ini telah mengabaikan hak-hak korban bencana Lombok atas tempat tinggal 
sementara dan pemenuhan berbagai kebutuhan pokoknya,” kata Ramat dalam rilis 
media, sabtu (25 Agustus 2018).
Dia menambahkan, mengingat masa pemulihan dan pembangunan kembali tentu saja 
membutuhkan waktu yang cukup lama antara 6 sampai 12 bulan.Sehingga AGRA 
berpandangan “Inpres tentang penanganan pasca gempa merupakan bentuk pelepasan 
tanggung jawab pemerintah pusat atas hak korban bencana atas tempat tinggal 
sementara, pemenuhan kebutuhan pangan dan sarana social lainnya, ” ungkap 
Rahmat.Inpres hanya bicara fase rehabilitasi dan rekontruksi, sementara fase 
tanggap darurat serta masa transisi sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah 
daerah baik kabupaten maupun propinsi seperti tertuang dalam poin ke empat 
Inpres yanbg dikeluarkan Jokowi, tuturnya.Padahal sudah terbukti dalam waktu 
yang hampir satu bulan ini pemerintah daerah tidak punya kesanggupan memenuhi 
kebutuhan tempat tinggal sementara dan pemenuhan pangan bagi korban maupun 
pemenuhan hak-hak social lainnya seperti air bersih, sanitasi sampai layanan 
kesehatan secara merata dan menyeluruh, bebernya.Menurut Rahmat, fase 
rehabilitasi dan rekontruksi adalah dimana semua kebutuhan pokok korban atas 
tempat tinggal sementara/ pengungsian, kebutuhan pangan, kebutuhan sosial sudah 
terpenuhi, jika itu belum terjadi maka fase penanganan korban bencana 
seharusnya masih fase tanggap darurat atau emergency.“Sedarurat apapun 
kondisinya, hak-hak korban atas tempat tinggal dan sarana serta prasarana 
sosial harus terpenuhi. Artinya hak korban untuk tinggal bersama keluarga serta 
tercukupinya bahan kebutuhan pokok menjadi hal yang harus diprioritaskan, 
pengungsian itu harus perkeluarga, karena ada hubungan social antar anggota 
keluarga yang tidak bisa dicampur adukan dengan keluarga lainnya,” katanya.Jika 
belum terpenuhi artinya krisis kemanusiaan masih terjadi, bila tidak dipenuhi 
berarti pemerintah telah mengabaikan hak-hak korban bencana, kesalnya.Dari 
laporan relawan AGRA yang ada dilapangan setidaknya ada sekitar 6044 KK yang 
saat ini membutuhkan tenda bagi keluarganya, 4886 KK di 13 desa, di kecamatan 
Sembalun, Sambelia, Wanasaba dan Pringgabaya, sementara 2158 KK di 9 desa di 
kecamatan Kayangan dan kecamatan Gangga, itu baru desa dimana relawan dari AGRA 
terlibat dalam melakukan aksi kemanusiaan, singkatnya. Belum lagi desa-desa 
lain yang belum mampu dijangkau, seperti di kecamatan Alas kabupaten Sumbawa, 
atau desa Jeringgo yang sempat viral video kadesnya beberapa hari yang lalu, 
bebernya.Rahmat juga menilai dikeluarkannya inpres oleh Jokowi merupakan salah 
satu upaya untuk meredam tuntutan masyarakat luas atas segera dikeluarkannya 
status bencana nasional untuk gempa Lombok.“Padahal sudah jelas pemerintah 
daerah tidak memiliki kemampuan yang cukup memenuhi kebutuhan pengungsi secara 
optimal dan menyeluruh. Menurutnya dengan status bencana nasional akan lebih 
mudah buat pemerintah dalam memastikan hak-hak korban bencana,” 
jelasnya.“pemerintah pusat jangan mengada-ngada dengan bicara mendata kerusakan 
apalagi pembangunan kembali,yang terpenting saat ini adalah memastikan 
keselamatan, perlindungan dan pelayanan terhadap manusianya,jika tidak ingin 
krisis kemanusiaan ini berkepanjangan, dan dalam kondisi apapun pelayanan itu 
harus manusiawi, apalagi menghadapi musim penghujan” tegas Rahmat.Reporter : La 
Ode AlimSalah satu Aktifitas Relawan Indonesia Bangkit (IB) dalam pekerjaan 
Evakuasi.Ini adalah cuplikan Evakuasi hari ketiga, Rumah Papuk Zainudin di 
Dusun Timur Tengah, Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok 
Utara.Rumah Papuk Zainudin Roboh oleh Gempa 7.0 SR, 5 Agustus lalu.Karena masih 
keterbatasan Tenaga, Alat dan bahan, sehingga aktifitas evakuasi bangunan ini 
dilakukan secara bergiliran dari Rumah ke Rumah dengan melibatkan pemuda 
setempat sebagai relawan.Selanjutnya, Paska evakuasi ini, Indonesia bangkit 
tengah berupaya untuk bisa menyediakan Rumah Huni sementara untuk setiap kepala 
keluarga (KK) yang dapat digunakan sebagai tempat tinggal sampai ada 
kesanggupan untuk membangun rumah kembali yang lebih layak.KEBUTUHAN: 
Saat ini, Selain Pasokan bantuan Logistik berupa kebutuhan Makanan, Tenda, 
Selimut dan obat-obatan, Air bersih dan Tong penampung Air, Posko Indonesia 
Bangkit membutuhkan persediaan alat dan bahan Evakuasi rumah-rumah warga yang 
sudah Roboh. 
Adapun kebutuhan Alat-alatnya antara lain: 
1. Tali Tambang
2. Sekop
3. Hummer 
4. Palu
5. Gerinda
6. Linggis
7. Sarung tangan
8. Sepatu Boot
9. Dll.

Mana buldoser yang selalu muncul siap untuk merobohkan rumah penduduk yang 
digusur megaproyek infrastruktur Jokowi????


Kirim email ke