KUTIPAN : MUI Klaim Fatwa Dapat Jadi Dasar Regulasi di Indonesia.
REFLEKSI : MUI Klaim bahwa Fatwa Dapat Jadi Dasar Regulasi di Indonesia, saya tanggapi sebagai seruan yang salah ditunjau dari segi keagamaan, karena seruan MUI tersebut menagndung arti bahwa MUI telah memaksakan Paradigma luar terhadap Agama. Dalam konteks ini Almarhum Gus Dur sebelum menjadi Presiden NKRI, pernah menulis, saya kutip: ``Dalam proses perubahan sosial, agama berfungsi suplementer dan hanya menjadikan ``sarana``bagi proses perubahan itu sendiri, bukan agama yang membuat perubahan itu. Dunia itu berkembang menurut pertimbangan ``dunia``-nya sendiri. Agama hanya mempengaruhi sejauh dunia itu siap dipengaruhi, tidak lebih dari itu. Begitu agama mengubah dirinya menjadi penentu, tidak lagi hanya mempengaruhi tetapi menentukan, maka ia telah menjadi duniawi. Kalau hal ini yang terjadi, pada gilirannya ia bisa mengundang sikap represif. Agama menjadi represif, untuk mempertahankan diri. (Kutipan selesai Abdulrrachman Wahid; Jangan Paksakan Paradigma Luar terhadap Agama. Prisma, 9 September 1982, halaman 63-64). Dari kutipan diatas dapat kita simpulkan bahwa selama ini MUI selalu memaksakan fatwa-fatwanya untuk di jadikan dasar regulasi di Indonesia, ini berarati bahwa MUI bukan lagi mewakili kepentingan agama, yang dalam konteks ini adalah agama islam; tetapi MUI telah merubah makna agama yang sebenarnya menjadi Organ Politik, ekonomi dan budaya, sehingga agama mengundang sikap represif, untuk mempertahankan diri seperti sikap-sikap dari partai-partai politik pada umumnya. Oleh karena itu sungguh relevan jika kita mengatakan bahwa MUI telah melakukan penyimpangan besar terhadap agama, untuk memenuhi kepentingan-kepentingan politik, ekonomoi dan budaya, yang secara terselubung mengarah pada Negara Syariah Islam Indonesia (NSII). Dalam konteks Fatwa MUI, sikap Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyatakan fatwa MUI bukan hukum positif, sepenuhnya dapat dibenarkan. Roeslan. Von: nasional-l...@yahoogroups.com [mailto:nasional-l...@yahoogroups.com] Gesendet: Mittwoch, 21. Dezember 2016 05:04 An: Undisclosed-Recipient:; Betreff: [nasional-list] MUI Klaim Fatwa Dapat Jadi Dasar Regulasi di Indonesia Gambar artikel mengilustrasi alangkah mesra hubungan antara mereka dan dengan Polri! http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161220163928-20-181033/mui-klaim-fatw a-dapat-jadi-dasar-regulasi-di-indonesia/ MUI Klaim Fatwa Dapat Jadi Dasar Regulasi di Indonesia Priska Sari Pratiwi, CNN Indonesia Selasa, 20/12/2016 16:46 WIB Das Bild wurde vom Absender entfernt. MUI Klaim Fatwa Dapat Jadi Dasar Regulasi di IndonesiaKetua Umum MUI Maaruf Amin menyatakan kecewa dengan ucapan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyatakan fatwa MUI bukan hukum positif. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa fatwa soal larangan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim dapat dijadikan dasar regulasi di Indonesia. Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, meski fatwa itu bukan hukum positif namun bisa menjadi aturan formal yang berlaku di Indonesia. Sejumlah fatwa MUI, menurutnya, juga telah menjadi rujukan pemerintah dalam rangka mengambil kebijakan. "Fatwa itu memang bukan hukum positif, tapi bisa dijadikan dasar regulasi. Jangan karena bukan hukum positif kemudian diabaikan," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (20/12). Pernyataan ini bertentangan dengan perkataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyebut bahwa fatwa MUI bukan suatu rujukan hukum positif sehingga tidak bisa digunakan sebagai acuan penegakan hukum. Lihat juga: Ketua PP Muhammadiyah Kecewa Ucapan Kapolri Soal Fatwa MUI Ma'ruf menyatakan kecewa dengan sikap kapolri yang menegur keras langkah Kapolres Metro Bekasi Kota dalam mengeluarkan surat imbauan pelarangan atribut natal. Menurut Ma'ruf, pihak kepolisian mestinya membantu melaksanakan fatwa MUI sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat. Jika fatwa tersebut tidak dilaksanakan, menurutnya, justru berpotensi menimbulkan konflik yang merusak kebhinekaan. "Ketika ada pemaksaan orang Islam menggunakan atribut nonmuslim itu harus dicegah. Kami harapkan kepolisian mestinya bisa menindak itu," kata Ma'ruf. Ia menjelaskan, fatwa MUI soal larangan ini muncul lantaran banyak pengaduan dari sejumlah karyawan muslim menjelang perayaan natal. Mereka dipaksa mengenakan atribut natal oleh pihak perusahaan. "Karena itu muncul pertanyaan dari masyarakat bagaimana hukumnya menggunakan atribut keagamaan nonmuslim. Untuk itu kami mengkaji dan keluar fatwa soal aturan tersebut," terangnya. Ma'ruf menegaskan bahwa fatwa tersebut bersifat mengikat atau ilzam syar'i bagi umat Islam. Fatwa ini, menurutnya, penting sebagai panduan bagi umat Islam dalam menjaga akidah dan keyakinannya. Hal senada disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas. Dia menyatakan kekecewaannya dengan ucapan Tito Karnavian yang menyatakan bahwa fatwa MUI bukan merupakan hukum positif dan tidak bisa dijadikan rujukan. Lihat juga: Pengusaha Ritel Resah dengan Fatwa Atribut Nonmuslim MUI Dalam fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim menyatakan bahwa menggunakan atribut kegamaan nonmuslim adalah haram. Atribut yang dimaksud adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama terkait keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi agama tertentu. Dalam fatwa tersebut juga menyatakan bahwa mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut kegamaan nonmuslim adalah haram. (yul)