https://nasional.tempo.co/read/1067307/ada-intervensi-australia-soal-status-penahanan-abu-bakar-baasyir?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_1


 Ada Intervensi Australia Soal Status Penahanan


 Abu Bakar Baasyir?

Reporter:


       Imam Hamdi

Editor:


       Suseno

Rabu, 7 Maret 2018 01:00 WIB
0 komentar <https://nasional.tempo.co/read/1067307/ada-intervensi-australia-soal-status-penahanan-abu-bakar-baasyir?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_1#comments>
00000
# Font:
# Ukuran Font: - <https://nasional.tempo.co/read/1067307/ada-intervensi-australia-soal-status-penahanan-abu-bakar-baasyir?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_1#font-decrease> + <https://nasional.tempo.co/read/1067307/ada-intervensi-australia-soal-status-penahanan-abu-bakar-baasyir?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_1#font-increase>
#

#


Abu Bakar Ba'asyir. REUTERS/Supri <https://statik.tempo.co/data/2011/06/16/id_80019/80019_620.jpg>

Abu Bakar Ba'asyir. REUTERS/Supri

*TEMPO.CO, Jakarta* - Pemerintah memastikan tidak akan mengubah status Abu Bakar Baasyir <https://nasional.tempo.co/read/1066978/abu-bakar-baasyir-punya-peluang-bebas-bersyarat> menjadi tahanan rumah. "Tetap di lapas, bukan tahanan rumah dan bukan di rumah sakit," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada 5 Maret lalu.

Guntur Fattahillah, pengacara Baasyir, menyayangkan keputusan pemerintah tersebut. Alasannya, usia Baasyir telah lebih dari 80 tahun dan ia mulai sakit-sakitan. Keluarga sangat ingin merawat Baasyir. "Saya keberatan pemerintah melarang ustad dirawat di rumahnya," kata Guntur melalui pesan tertulis yang diterima /Tempo/, Selasa, 6 Maret

Guntur menduga keputusan pemerintah itu atas desakan dari pihak Australia. Ia menuduh Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop tidak ingin Baasyir mendapat keringanan hukuman. "Kalau karena intervensi (Australia), berarti kedaulatan NKRI menjadi hancur,” ujarnya.

Menurut Guntur,  kliennya tidak pernah menyampaikan pesan untuk menebar teror atau mengajak orang untuk terlibat dalam aksi teror. Apa yang dilakukan Baasyir selama ini adalah untuk mengamalkan ajaran Islam secara murni dan kaffah. "Apakah ideologi Islam Ustadz Abu Bakar Ba'asyir berbeda dengan Menkopolhukam ?" ujarnya. "Ustad Abu juga menyampaikan kepada Tim Pengacaranya bahwa tidak pernah pegang senjata dan tidak pernah menggunakan senjata."

Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin sebelumnya mengatakan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyetujui untuk memberi grasi kepada Baasyir. Namun keluarga Baasyir justru menolak untuk mengajukan grasi. "Karena kalau minta grasi (artinya) mengakui kesalahan," ujarnya.

Kemudian ada yang mengusulkan agar status penahanan Baasyir diubah menjadi tahanan rumah. Hanya saja langkah ini tak bisa dilakukan lantaran tahanan rumah hanya bisa diajukan jika seseorang belum berstatus sebagai narapidana. Sedangkan Baasyir sudah divonis 15 tahun penjara. "Satu-satunya jalan mungkin pembebasan bersyarat," kata dia.

Menkopolkam Wiranto menegaskan, pemerintah memahami kondisi Abu Bakar Baasyir <https://nasional.tempo.co/read/1067191/abu-bakar-baasyir-akan-dipindahkan-wiranto-alasan-kemanusiaan> yang sudah tua dan sakit-sakitan. Untuk itu, pemerintah akan memindahkan Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, ke lembaga pemasarakatan di Klaten atau Solo agar bisa dekat dengan keluarga.

*FRISKI RIANA*

------------------------------------------------------------------------







Kirim email ke