http://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/09/12223531/ahok-ikut-kerja-lapangan-selama-ditahan-di-

mako-brimob-


 Ahok Ikut Kerja Lapangan Selama Ditahan di


 Mako Brimob

Jessi Carina
Kompas.com - 09/08/2017, 12:22 WIB
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. (POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

*JAKARTA, KOMPAS.com* - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok <http://indeks.kompas.com/tag/Ahok>), Teguh Samudra, mengatakan bahwa tidak ada perlakuan khusus untuk kliennya selama berada di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ahok tetap menjalani tugas-tugas sebagai warga binaan yang ditahan di lapas. "Kerja di luar misalnya, apakah, bisa saja nih, saya kan juga enggak dikasih tahu info itu ya. Kalau disuruh /nyangkul/ ya /nyangkul/, macam-macam lah, pokoknya kerja lapangan, ya kerja lapangan," ujar Teguh kepada /Kompas.com/, Rabu (9/8/2017).

"Tetapi dia (Ahok) enggak kasih tahu tugasnya apa yang diberikan oleh karutan (kepala rutan)," kata Teguh.

*(Baca juga: Ahok Batal Jadi Saksi dalam Sidang Buni Yani karena Kurang Sehat <http://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/08/15394871/ahok-batal-jadi-saksi-dalam-sidang-buni-yani-karena-kurang-sehat>)*

Selain pekerjaan lapangan, Ahok mengerjakan tugas-tugas administrasi di dalam rutan. Teguh mengatakan, Ahok juga belajar untuk tidak banyak berkomentar selama ditahan.

"Belajar untuk bisa menahan diri, sedikit bicara banyak mendengar. Rutinitasnya ya seperti biasa, olahraga, menulis pengalaman pribadi, menulis benak batinnya," ujar Teguh.

Adapun Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kasus ini berawal dari pidato Ahok saat jadi Gubernur DKI di Kepulauan Seribu yang mengutip surat Al Maidah.

*(Baca juga: Seberapa Penting Kehadiran Ahok dalam Sidang Buni Yani di Bandung? <http://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/08/06593191/seberapa-penting-kehadiran-ahok-dalam-sidang-buni-yani-di-bandung->)*

Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara bagi Ahok. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Karena alasan keamanan, Ahok tidak ditahan di lembaga pemasyarakatan, tetapi di Rutan Mako Brimob.

Hingga saat ini belum ada surat panggilan dari jaksa terhadap Basuki Tjahaja Purnama untuk hadir sebagai saksi.(Kompas TV)
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
PenulisJessi Carina
EditorIcha Rastika


     Tag:

       * Ahok <http://indeks.kompas.com/tag/Ahok>





Kirim email ke