Ahok Tak Menyesal Kutip Surat Al Maidah, Sesumbar Mau Ulangi Lagi

https://www.youtube.com/watch?v=MLEsZFAJtlU

Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ternyata tak 
menyesal mengutip Alquran Surat Almaidah ayat 51 di Kepulauan Seribu yang 
membuatnya menjadi tersangka penistaan agama.

Bahkan Ahok mengatakan, jika kembali ke Kepulauan Seribu, dia akan mengulangi 
apa yang diucapkannya pada 27 September 2016 lalu, yakni mengutip aurat Al 
Maidah ayat 51.

"Oh gak, aku gak pernah regret (menyesal). Jadi kalau kamu ulang lagi di 
Kepulauan Seribu, saya akan mengatakan yang sama persis (dibohongi pakai surat 
Al Maidah 51). Karena saya enggak ada niat menghina dan menista agama Islam,” 
ujar Ahok dalam wawancara dengan Al Jazeera TV, Sabtu (28/1/2017) lalu.

Soal permintaan maaf yang dia sampaikan beberapa kali pasca kejadian itu, Ahok 
mengatakan bahwa hal tersebut hanya sebagai bentuk kesopanannya sebagai warga 
negara Indonesia.

Ia meminta maaf karena masalah tersebut membuat gaduh nasional. Tapi Ahok 
menegaskan bahwa dia minta maaf bukan karena menyesal telah mengutip surat Al 
Maidah.

"Ini sopannya bangsa Indonesia seperti itu. Kalau mau lewat di depan Anda saya 
juga apologised (minta maaf). Nah saya minta maaf karena masalah ini membuat 
nasional menjadi begitu gaduh,” imbuh Ahok.

Kendati demikian, Ahok merasa bersyukur karena sejarah memilihnya, sehingga 
semua orang memikirkan kembali tentang Pancasila. “Ini kan menarik, kita mau 
Pancasila atau ganti ideologi,” tambah Ahok.

Seperti diketahui, Ahok ditetapkan menjadi tersangka setelah dilaporkan 
sejumlah orang terkait pidatonya yang menyebut ‘jangan mau dibohongi pakai 
surat Al Maidah 51’ pada 27 September 2016.

Ucapan Ahok tersebut juga memicu aksi besar umat Islam beberapa kali. Bahkan, 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sikap keagamaan yang statusnya lebih 
tinggi dari fatwa MUI.

Ahok akhrinya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 156a dengan 
ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kirim email ke