Alasan Jokowi Terbitkan PP Pelapor Kasus Korupsi Dapat Hadiah

Reporter:


       Vindry Florentin

Editor:


       Juli Hantoro

Rabu, 10 Oktober 2018 13:16 WIB

Presiden Joko Widodo menyampaikan orasi di kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Sumatra Utara, Senin, 8 Oktober 2018. Orasi Presiden yang dihadiri ribuan mahasiswa dan <i>civitas academica</i> tersebut dalam rangka Dies Natalis Ke-66 USU. ANTARA FOTO/Irsan MulyadiPresiden Joko Widodo menyampaikan orasi di kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Sumatra Utara, Senin, 8 Oktober 2018. Orasi Presiden yang dihadiri ribuan mahasiswa dan/civitas academica/tersebut dalam rangka Dies Natalis Ke-66 USU. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, peraturan yang baru ia teken yaitu Peraturan Pemerintah atau PPPelapor Kasus Korupsi <https://nasional.tempo.co/read/1134660/jokowi-teken-pp-pelapor-kasus-korupsi-diberi-hadiah-rp-200-juta/full&view=ok>akan mendapat hadiah Rp 200 juta merupakan upaya mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga: Dalam 6 Tahun KPK Tangkap 34 Kepala Daerah, Berikut Daftarnya <https://nasional.tempo.co/read/1133780/dalam-6-tahun-kpk-tangkap-34-kepala-daerah-berikut-daftarnya>

Hadiah itu, kata Jokowi, merupakan bentuk apresiasi pemerintah. "Kami menginginkan partisipasi untuk sama-sama mencegah, mengurangi, bahkan menghilangkan korupsi," kata Jokowi di Pondok Gede, Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018.

Jokowi mengatakan pemerintah akan mengatur mekanisme mengenai jaminan keselamatan bagi pelapor. Pengaturannya akan ditangani kementerian yang ditunjuk.

Aturan pemberian hadiah kepada pelapor kasus korupsi tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu diteken Jokowi pada 17 September 2018.

DalamPP Pelapor Kasus Korupsi<https://nasional.tempo.co/read/1134693/kpk-sambut-positif-pp-tentang-pelapor-kasus-korupsi-dapat-hadiah>ini disebutkan masyarakat yang mempunyai informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi bisa menyerahkannya ke pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum secara lisan atau tertulis disertai dokumen pendukung. Penghargaan yang diberikan maksimal Rp 200 juta.

ADVERTISEMENT

Baca juga: *Soal Ucapan Alfatekah Jokowi, Nusron: Jangan Dipermasalahkan <https://nasional.tempo.co/read/1134467/soal-ucapan-alfatekah-jokowi-nusron-jangan-dipermasalahkan>*

Penghargaan bakal diberikan kepada masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi atau pelapor. Pemberian penghargaan ini akan dilakukan maksimal 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.



---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke