Alasan Jokowi Terbitkan PP Pelapor Kasus Korupsi Dapat Hadiah
Reporter:
Vindry Florentin
Editor:
Juli Hantoro
Rabu, 10 Oktober 2018 13:16 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan orasi di kampus Universitas Sumatera
Utara (USU), Medan, Sumatra Utara, Senin, 8 Oktober 2018. Orasi Presiden
yang dihadiri ribuan mahasiswa dan <i>civitas academica</i> tersebut
dalam rangka Dies Natalis Ke-66 USU. ANTARA FOTO/Irsan MulyadiPresiden
Joko Widodo menyampaikan orasi di kampus Universitas Sumatera Utara
(USU), Medan, Sumatra Utara, Senin, 8 Oktober 2018. Orasi Presiden yang
dihadiri ribuan mahasiswa dan/civitas academica/tersebut dalam rangka
Dies Natalis Ke-66 USU. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan,
peraturan yang baru ia teken yaitu Peraturan Pemerintah atau PPPelapor
Kasus Korupsi
<https://nasional.tempo.co/read/1134660/jokowi-teken-pp-pelapor-kasus-korupsi-diberi-hadiah-rp-200-juta/full&view=ok>akan
mendapat hadiah Rp 200 juta merupakan upaya mengajak masyarakat
berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Dalam 6 Tahun KPK Tangkap 34 Kepala Daerah, Berikut Daftarnya
<https://nasional.tempo.co/read/1133780/dalam-6-tahun-kpk-tangkap-34-kepala-daerah-berikut-daftarnya>
Hadiah itu, kata Jokowi, merupakan bentuk apresiasi pemerintah. "Kami
menginginkan partisipasi untuk sama-sama mencegah, mengurangi, bahkan
menghilangkan korupsi," kata Jokowi di Pondok Gede, Jakarta, Rabu, 10
Oktober 2018.
Jokowi mengatakan pemerintah akan mengatur mekanisme mengenai jaminan
keselamatan bagi pelapor. Pengaturannya akan ditangani kementerian yang
ditunjuk.
Aturan pemberian hadiah kepada pelapor kasus korupsi tertuang pada
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu diteken Jokowi pada 17
September 2018.
DalamPP Pelapor Kasus
Korupsi<https://nasional.tempo.co/read/1134693/kpk-sambut-positif-pp-tentang-pelapor-kasus-korupsi-dapat-hadiah>ini
disebutkan masyarakat yang mempunyai informasi mengenai dugaan tindak
pidana korupsi bisa menyerahkannya ke pejabat yang berwenang pada badan
publik atau penegak hukum secara lisan atau tertulis disertai dokumen
pendukung. Penghargaan yang diberikan maksimal Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
Baca juga: *Soal Ucapan Alfatekah Jokowi, Nusron: Jangan Dipermasalahkan
<https://nasional.tempo.co/read/1134467/soal-ucapan-alfatekah-jokowi-nusron-jangan-dipermasalahkan>*
Penghargaan bakal diberikan kepada masyarakat yang secara aktif,
konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana
korupsi atau pelapor. Pemberian penghargaan ini akan dilakukan maksimal
30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com