-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>



https://www.antaranews.com/berita/1786693/bkpm-sebut-uu-cipta-kerja-wajibkan-perusahaan-besar-miliki-amdal





BKPM sebut UU Cipta Kerja wajibkan perusahaan besar miliki Amdal

Jumat, 16 Oktober 2020 11:06 WIB

Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara 
Jakarta, Minggu (28/2). Meskipun menuai pro dan kontra, tapi proyek reklamasi 
di Teluk Jakarta terus berjalan. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.
Supaya kalau orang yang melanggar Amdal kita bisa peringatkan, izinnya kami 
cabut
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil 
Lahadalia mengatakan UU Cipta Kerja memberikan kepastian dalam revolusi 
lingkungan karena perusahaan besar wajib mempunyai izin Analisis Mengenai 
Dampak Lingkungan (Amdal) apabila ingin melanjutkan produksi.

"Dengan adanya UU ini, Amdal dimasukkan sebagai izin usaha. Supaya kalau orang 
yang melanggar Amdal kita bisa peringatkan, izinnya kami cabut," katanya dalam 
pernyataan di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan 
Lingkungan Hidup menyatakan Amdal bukan termasuk izin usaha yang wajib 
dilampirkan dan pemerintah tidak punya hak untuk mencabut izin usaha yang 
melanggar Amdal.

Namun, pemerintah berupaya membenahi persoalan tersebut, dengan mewajibkan 
adanya lampiran Amdal ketika perusahaan besar mengajukan izin usaha dalam UU 
Cipta Kerja.

"Tidak ada risiko hukum secara kuat yang menyatakan kalau melanggar Amdal, 
katakanlah usahanya ditutup. Belum ada (preseden) itu, yang ada kita perbaiki 
terus," ujarnya.

Peraturan ini tidak berlaku bagi perusahaan kecil dan menengah. Bagi perusahaan 
kecil, maka cukup mengajukan surat pernyataan. Sedangkan, perusahaan menengah 
harus mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan 
(UPL-UPL).

Ia menjamin proses pengajuan Amdal itu bisa berlangsung cepat dan tidak memakan 
waktu lama dengan tetap mengedepankan asas lingkungan.

"Amdalnya saja yang dipangkas, (prosesnya) tidak lama. Karena apa? Karena 
mengurus Amdal itu bisa satu tahun enam bulan. Pabrik di Vietnam sudah 
produksi, kita Amdalnya belum selesai," katanya.

Saat ini, ia memastikan semua perizinan juga terintegrasi lewat sistem layanan 
terpadu atau Online Single Submission (OSS) untuk mendorong adanya 
transparansi, efesiensi, mengurangi korupsi serta memangkas birokrasi yang 
panjang.

"Dan yang penting ialah dengan UU ini diwajibkan kepada seluruh investor baik 
dalam dan luar negeri yang masuk ke Indonesia, wajib bergandengan dengan UMKM. 
Itulah mengapa saya katakan UU ini proUMKM," katanya.

Baca juga: Peneliti: UU Cipta Kerja utamakan produksi pertanian lokal
Baca juga: Anggota Baleg DPR sebut UU Cipta Kerja berpihak pada UMKM
Baca juga: Menteri Teten: Kemudahan izin UU Cipta Kerja dorong transformasi UMKM

Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2020








Kirim email ke