Bantah Halangi Penyidikan Setnov, Fredrich: Saya Bantu KPK
Jumat, 25 Mei 2018 | 8:17
http://sp.beritasatu.com/home/bantah-halangi-penyidikan-setnov-fredrich-saya-bantu-kpk/124287
Fredrich Yunadi [google]Fredrich Yunadi [google]
Berita Terkait
* Dua Saksi Fakta Ungkap Kejadian yang Menimpa Fredrich Yunadi
<http://sp.beritasatu.com/home/dua-saksi-fakta-ungkap-kejadian-yang-menimpa-fredrich-yunadi/124246>
* Saksi Ahli: Jalankan Tugas dan Kewenangannya, Advokat Miliki
Imunitas
<http://sp.beritasatu.com/home/saksi-ahli-jalankan-tugas-dan-kewenangannya-advokat-miliki-imunitas/124224>
* Sidang Perintangan Penyidikan, Saksi: Apa yang Dilakukan Fredrich
Masih Wajar
<http://sp.beritasatu.com/home/sidang-perintangan-penyidikan-saksi-apa-yang-dilakukan-fredrich-masih-wajar/124186>
* Saksi Ahli: Perbuatan Fredrich Yunadi Masuk Tindak Pidana Umum
<http://sp.beritasatu.com/home/saksi-ahli-perbuatan-fredrich-yunadi-masuk-tindak-pidana-umum/124171>
* Saksi Ahli Fredrich: Diperiksa Kode Etik Dulu, Tak Boleh Langsung
Pidana
<http://sp.beritasatu.com/home/saksi-ahli-fredrich-diperiksa-kode-etik-dulu-tak-boleh-langsung-pidana/124157>
[JAKARTA] Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku tak
nyaman sejak sering diliput media. Ia pun ingin mengubah penampilannya
dengan mencukur kumis dan memakai rambut palsu atau wig.
Hal itu diucapkan Fredrich dalam persidangan pemeriksaan terdakwa kasus
merintangi penyidikan KPK terhadap Novanto di Pengadilan Tipikor,
Jakarta, Kamis (24/5).
Ia menegaskan, hanya menjalankan tugas sebagai advokat dengan baik dan
tak pernah ingin menghalangi penyidikan KPK terhadap Novanto. Justru ia
membantu penyidik dalam penggeledahan dan penangkapan di kediaman Setya
Novanto. Bahkan dia mengaku tak pernah berniat ingin terkenal karena
sering muncul di media.
"Saya menjalankan semua ini menurut saya sesuai dengan rule of law. Saya
tidak merasa menghambat, merintangi apalagi menggagalkan. Kalau saya
menghambat, saya tidak beri tahu KPK, tidak beri tahu wartawan, saya
umpetin. Kenapa saya harus besar-besarin (peristiwa kecelakaan Novanto)"
kata Fredrich.
Ia mengakui setelah membaca surat panggilan KPK sebagai saksi, surat
cekal imigrasi yang kedua ditemukan adanya dugaan tindak pidana , maka
total dibuatkan 12 surat kuasa yang dilaporkan ke Polri yang hingga hari
ini masih diproses oleh Penyidik sambil tunjukkan bukti 2 Laporan
Polisi. Dan SP2HP dari penyidik Polri.
Fredrich tidak pernah memesan kamar baik ke dr Alya , maupun siapapun,
buktinya baru jam 21:30 WIB tgl 16/11/17. Fredrich resmi daftarkan kamar
untuk Setya Novanto dengan melampirkan surat rawat inap dari Dr
Bimanes, yang di terima oleh Gin-gin Ginanjar staf admision RS MPH ,
yang dibenarkan oleh Isnaini kordinator admision RS MPH di masing2
berita acaranya.
Ketika Fredrich tiba , kondisi Setya Novanto sudah di infuse dan
diperban baik kepala dan kedua tangannya , dan memakai baju RS MPH. Dan
tgl 17 November 2017 pagi sekitar 06:30 WIB ditelpon Dr Bimanes diminta
ke RS . Setelah ketemu diberitahu hasil pemeriksaan Dr Nadia ahli sarat
karena Setya Novanto mengeluh pusing berputar dan semalam muntah 3-4
kali, diminta harus segera CT Scan.
"Karena RS MPH alat ct scan rusak direkomendasikan RS MPH Bintaro atau
RSCM atau RS Polri , kemudian Ibu Desty istri Setya Novanto putuskan ke
RSCM , dibuatkan rujukan ke RSCM , di RSCM diperiksa tim dokter ahli 5
orang setelah melalui Rangkaian test dan check , diputuskan Setya
Novanto harus dirawat inap pengobatan lanjutan atas luka kecelakaan yang
dideritanya dan komplikasi sakit lainnya,"ujarnya.
Setya Novanto dirawat 3 hari dua malam, kemudian dinyatakan layak
menjalani pemeriksaan dan bisa rawat jalan, Penuntut Umum menunjukkan
surat keterangan IDI yg terdakwa tidak pernah baca dan tidak tahu.
Fredrich menyatakan jika Setya Novanto tidak luka/ sakit kan sudah
dipulangkan sejak awal masuk IGD RSCM , bukti di check oleh 5 dokter
specialis, justru diputuskan wajib rawat lanjut dalam rangka pengobatan .
Ketika di RSCM UGD dipenuhi 50 penyidik KPK dan 20 petugas Polri dengan
membawa senapan laras panjang senapan serbu, ketika Setya Novanto
dirawat di RSCM Penasehat hukum yang bisa masuk hanya berdua dan sanak
kekuarga dan kerabat bahkan ajudan Setya Novanto dilarang besuk.
Fredrich mengatakan ia berdua dengan Tito, bagaimana dua penasehat hukum
mencegah merintangi dan menggagalkan 70 orang penyidik KPK dan Petugas
Polri ?Tuduhan penuntut umum tidak benar / rekayasa.
Reza dalam berita acara menyatakan yang menunjukkan RS MPH ketika
kecelakaan adakah tukang ojek yg membantu kecelakaan , dan Yang
mengantar Setya Novanto ke Rs MPH adalah Azis Samuel petinggi Partai
Golkar. Dan setelah SN tiba RS MPH , baru Reza telepon Fredrich beritahu
lokasi Setya Novanto Pasca kecelakaan .
Fredrich menegaskan Polri resmi menyatakan kecelakaan Setya Novanto
adalah murni bukan rekayasa dengan menunjuk puluhan berita pernyataan
Polri tersebut dan pekara laka dengan tersangka Hilman telah dilimpahkan
ke Kejati DKI.
Fredrich menegaskan ketika menjelang tengah malam 23:30 WIB tgl 16/11,
di lorong hanya dipenuhi petugas KPK dan Fredrich sendiri, tidak ada
lain orang.
Pertanyaan majelis Hakim, mengapa menelpon Dr Bimanes pada tgl 16/11,
terus survey RS dan malamnya Setya Novanto mengalami kecelakaan , kok
terjadi sehari setelah Penagkapan Setya Novanto gagal?
Menurut Fredrich, karena tgl 15/11/17 bukan gagal menangkap tapi memang
kebetulan Setya Novanto sedang tidak dirumah, dan menurut terdawa tidak
tertangkap nya Setya Novanto karena KPK kurang efektif informasinya, dan
menghubungi Dr Bimanes itu tindak lanjutan dari pembicaraan awal
Nopember 2017 tentang adanya niat Setya Novanto hendak konsultasi
berobat, yang kebetulan teringat Oleh Fredrich dan coba ditindak lanjuti
dengan memberikan asli resume medis ke Dr Bimanes.
"Dan justru Bimanes yang minta Fredrich survey dulu karena RS MPH itu
kelas B beda dengan RS Polri atau RS Pondok Indah. Dan tidak ada
permintaan maupun tidak disuruh oleh Setya Novanto untuk survey apalagi
janjian mau rawat inap," ujarnya.
Kemudian Fredrich jelaskan tgl 16/11/17 sudah bicara didepan publik via
metro TV bahwa Setya Novanto akan ke KPK jam 20:00 WIB, namun kemudian
terjadi kecelakaan yang tidak dikehendaki siapapun, dan buktinya tgl
17/11 Setya Novanto ditahan KPK dan tgl 19/11 masuk Rutan KPK, itu hari
Jumat hingga minggu hari libur, dimana letak menghalangi KPK ? Faktanya
kasus Setya Novanto lancar diproses KPK hingga diputus 15 tahun penjara.
Tuduhan mencegah merintangi menggagalkan justru terungkap mengada ngada.
Fredrich juga mengungkap lktpk KPK menggunakan bukti palsu yg menyatakan
ketika Fredrich menulis surat ke KPK untuk penangguhan pemeriksaan,
bukan Pengacara Setya Novanto. Oleh karenanya segala tindakan hukum atas
dasar lktpk tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum. [PR/Y-4]
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com