Setelah berhasil memaksakan UU Tax Amnesty dan ternyata pelaksanaannya gagal mencapai target yang dijanjikan, apakah pemerintahan Jokowi kembali tergiurmerevisi UU KPK (baca: melemahkan KPK) untuk menutupi kegagalannya merepatriasi harta para bandit yang menyimpan rampokannya diluarnegeri? - Beberapa PenyebabTarget Tax Amnesty Tak Tercapai MINGGU, 02 APRIL 2017 | 11:39 WIB TEMPO.CO, Jakarta- Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berakhir pada 31 Maret lalu,dan pemerintah mengklaim sebagai tax amnesty paling berhasil di dunia. “Padakenyataannya pencapaian program ini masih jauh di bawah target yangdiharapkan,” ujar Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE)Indonesia, Mohammad Faisal, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo,Minggu, 2 April 2017.
Faisal menjelaskan dilihat dari tingkat partisipasi Wajib Pajak (WP) yangmemanfaatkan amnesti pajak masih rendah. Total jumlah WP yang ikut mencapai891.577 WP, di mana jumlah itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan WP wajiblapor Surat Pemberitahuan (SPT) yang mencapai 20,1 juta. Apalagi jumlah WP yangmemiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) mencapai 32,7 juta. Kedua adalah nilai repatriasi asetWP di luar negeri yang menjadi sasaran utama program ini hanya memperoleh hasilRp 146 triliun. Angka itu menurut Faisal jauh berada di bawah target yangdipasang pemerintah di awal program yaitu hingga Rp 1.000 triliun.Ketiga, perluasan WP dari kebijakan amnest pajak yang diharapkan dapatmendongkrak penerimaan pajak belum terlihat dampaknya hingga triwulan pertama2017. Indikasi itu tampak dari realisasipenerimaan pajak hingga 15 Maret 2017 yang baru mencapai Rp 145 triliun.Capaian tersebut lebih rendah dibandingkan dengan penerimaan pajak pada periodeyang sama tahun lalu yang mencapai Rp 176 triliun. “Potensi penerimaan pajaktahun ini idealnya lebih tinggi dibandingkan tahun lalu,” katanya. Faisalmenuturkan selain adanya peluasan basis pajak hasil dari tax amnesty, prospekpertumbuhan ekonomi tahun ini juga diperkirakan lebih baik dibandingkan tahunlalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan dari sisi jumlahpenerimaan amnesti pajak sebesar Rp 130,2 triliun termasuk besar dan cukup baikdibandingkan dengan pelaksanaan program serupa di negara lain. Besarnyapenerimaan dan partisipasi itu juga didukung oleh WP besar baik orang pribadimaupun badan yang dinilai cukup signifikan atau berdampak besar. “Sebagian besar yangbesar-besar itu sudah ikut, sampai detik terakhir betul-betul memanfaatkankarena mungkin baru memikirkan ikut nggak ikut nggak, itu cukup baik,” ujarnya,dalam konferensi pers pada malam penutupan program amnesti pajak. Berdasarkancapaian tersebut, Sri Mulyani mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat mengenaikewajiban pajak masih dapat diperbaiki lagi. GHOIDA RAHMAH