*https://nasional.kontan.co.id/news/benarkah-pesangon-buruh-dihapuskan-setelah-omnibus-law-cipta-kerja-ini-yang-bener?utm_source=dable
<https://nasional.kontan.co.id/news/benarkah-pesangon-buruh-dihapuskan-setelah-omnibus-law-cipta-kerja-ini-yang-bener?utm_source=dable>*



*Benarkah pesangon buruh dihapuskan setelah Omnibus Law Cipta Kerja? Ini
yang benar*Rabu, 07 Oktober 2020 / 09:00 WIB

*KONTAN.CO.ID <http://KONTAN.CO.ID> - Jakarta. *Setelah disahkan DPR pada
Senin (5/10/2020), Omnibus Law rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja
mendapat penolakan dari buruh di berbagai daerah. Di media sosial, banyak
beredar informasi Omnibus law Cipta Kerja merugikan buruh / pekerja karena
uang pesangon dihapuskan. Benarkah demikian?

Omnibus law Cipta Kerja disahkan DPR setelah sembilan fraksi di DPR
menyatakan persetujuannya. Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan
omnibus law Cipta Kerja, yakni dari Partai Demokrat dan PKS.

Pengesahan omnibus law Cipta Kerja juga mendapat penolakan dari berbagai
elemen masyarakat terutama kalangan buruh. Alasannya, omnibus Law Cipta
Kerja merugikan buruh karena perubahan kebijakan tentang pesangon.

Bagaimana pengaturan pesangon buruh/pekerja menurut omnibus law Cipta
Kerja? Apa yang membedakan pengaturan upah buruh dalam omnibus law Cipta
Kerja dengan sebelumnya?

*Baca juga: **Lelang mobil sitaan pajak di Jakarta, sedan Mercy 1990 hanya
Rp 20 juta
<https://personalfinance.kontan.co.id/news/lelang-mobil-sitaan-pajak-di-jakarta-sedan-mercy-1990-hanya-rp-20-juta>*

Sebelum ada omnibus law Cipta Kerja, pesangon buruh/pekerja diatur dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan itu
tertuang di pasal 156 dan 157.

Berdasarkan draft Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin
(5/10/2020) maupun UU 13/2003, pengusaha wajib membayar uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima buruh/pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Berikut perbandingan ketentuan pesangon buruh/pekerja dalam Omnibus Law
Cipta Kerja dengan UU 13/2003

Pengesahan omnibus law Cipta Kerja juga mendapat penolakan dari berbagai
elemen masyarakat terutama kalangan buruh. Alasannya, omnibus Law Cipta
Kerja merugikan buruh karena perubahan kebijakan tentang pesangon.

Bagaimana pengaturan pesangon buruh/pekerja menurut omnibus law Cipta
Kerja? Apa yang membedakan pengaturan upah buruh dalam omnibus law Cipta
Kerja dengan sebelumnya?

*Baca juga: **Lelang mobil sitaan pajak di Jakarta, sedan Mercy 1990 hanya
Rp 20 juta
<https://personalfinance.kontan.co.id/news/lelang-mobil-sitaan-pajak-di-jakarta-sedan-mercy-1990-hanya-rp-20-juta>*

Sebelum ada omnibus law Cipta Kerja, pesangon buruh/pekerja diatur dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan itu
tertuang di pasal 156 dan 157.

Berdasarkan draft Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin
(5/10/2020) maupun UU 13/2003, pengusaha wajib membayar uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima buruh/pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Berikut perbandingan ketentuan pesangon buruh/pekerja dalam Omnibus Law
Cipta Kerja dengan UU 13/2003
*Perbandingan uang pesangon bagi buruh antara Omnibus Law Cipta kerja
dengan UU 13/2003*







Uang pesangon



Masa Kerja

Omnibus Law  Cipta Kerja

UU 13/2003

< 1 tahun

1 bulan upah

1 bulan upah

1 hingga <2 tahun

2 bulan upah

2 bulan upah

2 hingga <3 tahun

3 bulan upah

3 bulan upah

3 hingga < 4 tahun

4 bulan upah

4 bulan upah

4 hingga <5 tahun

5 bulan upah

5 bulan upah

5 hingga <6 tahun

6 bulan upah

6 bulan upah

6 hingga <7 tahun

7 bulan upah

7 bulan upah

7 hingga <8 tahun

8 bulan upah

8 bulan upah

8 >

9 bulan upah

9 bulan upah









*Uang penghargaan*

Masa Kerja

Omnibus Law  Cipta Kerja

UU 13/2003

3 hingga < 6 tahun

2 bulan upah

2 bulan upah

6 hingga < 9 tahun

3 bulan upah

3 bulan upah

9 hingga < 12 tahun

4 bulan upah

4 bulan upah

12 hingga < 15 tahun

5 bulan upah

5 bulan upah

15 hingga < 18 tahun

6 bulan upah

6 bulan upah

18 hingga < 21 tahun

7 bulan upah

7 bulan upah

21 hingga < 24 tahun

8 bulan upah

8 bulan upah

24 tahun lebih

10 bulan upah

10 bulan upah

*Baca juga: **Harga PCX dan Forza diskon Rp 11 juta, cash dan kredit, ini
rinciannya
<https://industri.kontan.co.id/news/harga-pcx-dan-forza-diskon-rp-11-juta-cash-dan-kredit-ini-rinciannya>*

*Selain uang pesangon dan uang penghargaan, Omnibus Law Cipta Kerja dan UU
13/2003 juga mengatur pemberian uang penggantian hak pekerja.  Menurut UU
13/2003, uang penggantian hak pekerja itu meliputi:*

   1.

   cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
   2.

   biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat
   dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
   3.

   penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%
   (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
   kerja bagi yang memenuhi syarat;
   4.

   hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
   perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

*Baca juga: **5 Langkah yang harus dilakukan jika orang terdekat kena virus
corona
<https://kesehatan.kontan.co.id/news/5-langkah-yang-harus-dilakukan-jika-orang-terdekat-kena-virus-corona>*

Sedangkan uang penggantian hak pekerja menurut Omnibus Law Cipta Kerja
yakni:

   1.

   cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
   2.

   biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat
   dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
   3.

   hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
   perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

*BACA JUGA*

Kirim email ke