-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://news.detik.com/kolom/d-5058556/berharap-ultra-petita-dalam-kasus-novel-baswedan?tag_from=wp_cb_kolom_list Kolom Berharap "Ultra Petita" dalam Kasus Novel Baswedan Fachrurrozy Akmal - detikNews Kamis, 18 Jun 2020 13:35 WIB 0 komentar SHARE URL telah disalin Ilustrasi Palu Hakim Foto: Ari Saputra Jakarta - Pengadilan tertinggi bukanlah pengadilan keadilan, melainkan pengadilan hukum ~ Oliver Wondell Holmes Dalam proses pengadilan, derap langkah hakim ke dalam ruang persidangan sejatinya turut membawa mission sacree (misi suci). Itulah sebabnya dalam undang-undang pokok kekuasaan kehakiman setiap putusan hakim wajib mencantumkan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Menurut Bisma siregar, dalam putusan hakim irah-irah merupakan ruh sekaligus sumpah hakim bahwa segala putusan yang telah ia bacakan akan dipertanggungjawabkan pertama kali kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kemudian kepada Negara. Dengan adanya irah-irah sebagai rumusan teologis di awal putusan diharapkan hakim tidak melakukan kesalahan dalam memutus perkara dan putusannya tidak meresahkan dan menjadi pergunjingan masyarakat umum. Catat, irah-irah ini cukup sakral, sebab tanpanya putusan akan batal demi hukum. Zaman sudah semakin mudah dengan teknologi. Kemungkinan kelupaan meletakkan irah-irah di dalam putusan rasanya merupakan kasus yang sulit terjadi hari ini. Syukur hari ini hakim kita tidak ada yang berdalih, "Saya tidak sengaja melupakan irah-irah di putusan saya." Seperti yang hari-hari ini ramai kita dengarkan tuntutan hukuman yang menyatakan penyiram air keras dalam kasus Novel Baswedan dituntut rendah karena "tidak sengaja" melukai mata, padahal berniat melukai badan dan memberi pelajaran kepada korban Novel Baswedan. Hari-hari ini, masyarakat baik dari kalangan aktivis, praktisi, maupun akademisi hukum turut menyoroti dakwaan yang disusun oleh JPU dalam kasus Novel Baswedan. Pasalnya, kasus ini merupakan kasus yang telah menarik perhatian publik sejak tiga tahun terakhir dan hari ini dituntut dengan hukuman yang cukup ringan bagi tindak pidana yang mengakibatkan cacat permanen bagi korban. Jika dakwaan telanjur dibacakan dalam persidangan, maka bola panas saat ini tentu berada di tangan majelis hakim yang mulia. Menyoal majelis hakim sebagai pejabat negara yang memegang penuh kekuasaan memeriksa dan mengadili perkara dalam kasus ini, kita akan teringat pesan Presiden Jokowi tentang kepercayaan publik terhadap penegakan hukum: "Tumbuhnya kepercayaan pada peradilan adalah bagian dasar dari tumbuhnya kepercayaan pada hukum. Untuk itu, pengawasan hakim perlu diperketat. Kualitas hakim juga perlu ditingkatkan." Kepercayaan Publik Data dari Komisi Yudisial, Juli 2019 menjelaskan tingkat kepercayaan publik dari tahun 2017 hingga 2018 turut mengalami kenaikan. Berdasarkan survei, pada 2017 kepercayaan publik kepada hakim berada pada angka 7,3 dan naik secara signifikan pada 2018 hingga 8,1 yang artinya tergolong dipercaya. Dari data ini tentu kita menaruh harapan lebih penegakan hukum dalam kasus Novel Baswedan berjalan seiring dengan rasa keadilan korban dan masyarakat luas. Dakwaan JPU yang terasa ganjil dan mengganjal tentu menjadi benang kusut yang harus di urai saat ini. Kasus Novel Baswedan bukanlah kejahatan jalanan biasa yang terjadi karena spontan dan adanya kesempatan. Tetapi kejahatan ini merupakan tindakan yang telah direncanakan. Sebab, mens rea-nya (niatan) untuk menimbulkan penderitaan dengan menyiram air keras kepada korban sudah terpenuhi. Terbukti, pelaku memiliki persiapan sebelumnya bersama rekannya. Actus rea-nya (tindakan) jangan ditanya, tindakannya telah terlaksana bahkan bisa dikatakan sukses membuat korban cacat permanen. Sementara hari ini kita menyaksikan JPU mengabaikan dakwaan primer dengan dalih "ketidaksengajaan" pelaku menyiram air keras ke mata Novel hingga "sebaiknya" hanya dihukum 1 tahun penjara. Persepsi publik, kejahatan yang dialami oleh Novel Baswedan sebagai penyidik KPK diduga kuat berkaitan dengan tugasnya sebagai penyidik KPK yang menangani kasus-kasus mega royek korupsi pejabat publik. Selain itu, dalam konteks pengadilan kasus novel kebenaran materill cenderung tidak tersaji secara komprehensif. Dalam dakwaan JPU, kita tidak menemukan fakta atau informasi tentang aktor intelektual yang (mungkin saja) sebagai dalang di balik tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Padahal, ini bisa saja menjadi objek galian di dalam persidangan untuk menemukan fakta materiil baik melalui bukti maupun keterangan saksi. Selain itu, kaburnya fakta tentang air keras yang digunakan pelaku untuk penyiraman bertentangan dengan temuan Komnas HAM, 21 Desember 2018. Jika seperti ini, tentu harapan publik dan korban yang terakhir sepenuhnya bersandar pada putusan hakim yang memeriksa perkara ini. Harapan Mengharapkan ultra petita (putusan hakim yang melebihi tuntutan) mungkin menjadi satu dari sekian banyak harapan atas kasus ini. Prinsip kebebasan hakim yang ada di dalam Pasal 24 UUD 1945 dan UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dapat menjadi dasar penting untuk membaca kemungkinan ultra petita dapat terjadi dalam kasus Novel Baswedan ini. Dalam tinjauan normatif tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang mewajibkan hakim memutus perkara sesuai dengan tuntutan Jaksa. Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya; bisa lebih tinggi, bisa juga lebih rendah dari apa yang dituntut. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim diperbolehkan membuat putusan ultra petita dengan batasan tertentu seperti tidak melebihi dari ancaman maksimum yang didakwakan dan harus memuat pertimbangan dan dasar yang kuat. Selain kemerdekaan hakim, kita tentu ingat dalam UU Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Frasa "wajib" menggali rasa keadilan di tengah masyarakat tentu merupakan hal yang sebaiknya dilihat kembali oleh hakim dalam kacamata penegakan hukum yang komprehensif. kita bisa membayangkan jika simulasinya seperti ini, vonis yang dijatuhkan pada Juni 2020 ini adalah 1 tahun penjara, maka terdakwa yang ditahan sejak 26 Desember 2019 sudah berhak diusulkan remisi pada 17 Agustus 2020 dan bisa mendapatkan 1 bulan remisi. Kemudian, jangan lupa program asimilasi rumah dengan syarat terpidana telah menjalani setengah masa pidana dan dua per tiga masa pidananya tidak lewat dari 31 Desember 2020 dan pelaku merupakan kriminal umum, jika memenuhi syarat administratif dan substantif, maka pelaku bisa langsung melaksanakan asimilasi rumah. Hal ini mungkin luput oleh kita, namun sangat mungkin terjadi dalam praktik pemidanaan di Indonesia. Lantas jika seperti itu, apakah terlalu mahal jika masyarakat dan korban mengharapkan putusan ultra petita dari majelis hakim, mengingat ada kewajiban menggali rasa keadilan di tengah masyarakat yang harus ditunaikan oleh majelis hakim yang mulia? Fachrurrozy Akmal, S.H Ketua Dewan Pembina SIMPOSIUM (Serikat Mahasiswa Penggiat Konstitusi dan Hukum) Sulawesi Selatan, penggiat literasi hukum dari perpustakaan rakyat Simposium di Kab Gowa (mmu/mmu) kasus novel baswedan novel baswedan