Berpotensi ganggu Pilpres, Polri gerak cepat tangani kasus Sarumpaet
Sabtu, 6 Oktober 2018 12:22 WIB
Berpotensi ganggu Pilpres, Polri gerak cepat tangani kasus Sarumpaet
Ratna Sarumpaet (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di
Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018). Ratna Sarumpaet,
tersangka penyebaran berita bohong atau hoax tentang penganiayaan
dirinya, menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan.
ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Semarang (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia bergerak
cepat menangani kasus hoaks penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet karena
berpotensi mengganggu Pemilu Presiden 2019, kata Ketua Program Magister
Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono.
Apalagi, kata Teguh Yuwono di Semarang, Sabtu pagi, posisi Ratna
Sarumpaet (ketika itu) sebagai anggota Badan Pemenangan Nasional
Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Prabowo Subianto/Sandiaga Uno.
Menurut alumnus Flinders University Australia itu, kejadian serupa
berpotensi akan berulang bila tidak ada kontrol para pihak, baik Polri,
Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di
semua tingkatan.
Teguh yang juga Ketua I Asosiasi Program Studi Ilmu Pemerintahan
Indonesia (APSIPI) Jawa Tengah menyatakan bahwa semua pihak patut
mengapresiasi kerja Polri yang cepat menyajikan bukti-bukti hingga Ratna
Sarumpaet mengakui bahwa tidak ada penganiayaan terhadap dirinya.
Setelah ada pelaporan, Selasa (2/10), Polri langsung bertindak dengan
melakukan penyelidikan. Di tengah ramainya twit mengenai kasus
penganiayaan tersebut, ada sejumlah akun yang kirim pesan melalui
layanan jejaring sosial Twitter maupun WhatsApp berisi "Laporan Hasil
Penyelidikan Viralnya Berita Pengeroyokan Ratna Sarumpaet".
*Baca juga:Ratna Sarumpaet bakal dijerat dengan pasal berlapis
<https://www.antaranews.com/berita/755013/ratna-sarumpaet-bakal-dijerat-dengan-pasal-berlapis>*
Dalam laporan, baik berupa foto maupun portable document format (PDF),
terungkap bahwa pada hari-H penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet, 21
September 2018, tidak ada konferensi negara asing di Jawa Barat
sebagaimana info dari RS. Bahkan, dalam laporan berbentuk PDF sebanyak
11 halaman itu, menyebutkan bahwa Polda Jabar menurunkan anggotanya
untuk mengecek 23 rumah sakit di provinsi itu. Namun, tidak ada pasien
atas nama Ratna Sarumpaet.
Begitu pula, hasil koordinasi dengan pihak terkait, seperti Bandara
Internasional Husein Sastranegara, taksi, aviation security (avsec),
sopir rental, porter, dan tukang parkir, tidak mengetahui peristiwa
pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet.
Laporan itu juga memuat hasil penyelidikan Polda Metro Jaya yang
mengungkapkan fakta "call data record" nomor ponsel 62811950XXX sejak 20
s.d. 24 September 2018, nomor tersebut aktif di daerah Jakarta.
*Baca juga:Ratna Sarumpaet ditangkap saat hendak ke Chili
<https://www.antaranews.com/berita/754988/ratna-sarumpaet-ditangkap-saat-hendak-ke-chili>
Baca juga:Ratna membayar rumah sakit pakai rekening dana amal Danau Toba
<https://www.antaranews.com/berita/754817/ratna-membayar-rumah-sakit-pakai-rekening-dana-amal-danau-toba>*
Halaman berikutnya dari "Laporan Hasil Penyelidikan Viralnya Berita
Pengeroyokan Ratna Sarumpaet", seorang petugas menunjukkan Ruang Rawat
Inap Ratna Sarumpaet (Ruang B.1 Lantai 3 RS Khusus Bedah Bina Estetika
Jakarta Pusat).
Tidak hanya itu, menyajikan pula foto Ratna Sarumpaet bersama asisten
keluar dari kamar rawat inap, lift, hingga yang bersangkutan keluar RS
dengan menggunakan taksi.
"Fakta-fakta ini menunjukkan kinerja polisi yang profesional sekaligus
membuat Ratna Sarumpaet tidak bisa mengelak sehingga dia minta maaf
kepada publik," kata Teguh Yuwono.
Seperti diwartakan, ketika akan ke Chile, Ratna Sarumpaet diamankan di
Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Kamis (4/10).
Polda Metro Jaya lalu menetapkan perempuan berusia 69 tahun itu sebagai
tersangka, kemudian menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan,
mulai Jumat (5/10) malam.
*Baca juga:PKB apresiasi langkah Polri tangani kasus Ratna Sarumpaet
<https://www.antaranews.com/berita/755295/pkb-apresiasi-langkah-polri-tangani-kasus-ratna-sarumpaet>
Baca juga:Komite Solidaritas mengajukan pencabutan penghargaan pejuang
HAM bagi Ratna Sarumpaet
<https://www.antaranews.com/berita/754930/komite-solidaritas-mengajukan-pencabutan-penghargaan-pejuang-ham-bagi-ratna-sarumpaet>*
Pewarta:Kliwon
Editor: Junaydi Suswanto
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com