-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1967-demokrasi-deliberatif Rabu 21 Oktober 2020, 05:00 WIB Demokrasi Deliberatif Abdul Kohar, Dewan Redaksi Media Group | Editorial Demokrasi Deliberatif Dok.MI/Ebet Abdul Kohar, Dewan Redaksi Media Group . ADA nasihat bijak dari Sayidina Ali bin Abi Thalib untuk para pemimpin politik. Kata Sayidina Ali, "Tanamkanlah kasih sayang di hatimu terhadap rakyatmu. Janganlah sekali-kali engkau menjadikan dirimu seperti binatang buas, lalu engkau menjadikan rakyatmu sendiri sebagai mangsamu." Hari-hari ini, sebagian rakyat yang marah menyamakan para pemimpin politik di negeri ini bak binatang buas. Mereka yang menolak lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja menuding pemerintah dan anggota DPR sedang 'mengasah taring' untuk 'memangsa' buruh lewat UU sapu jagat tersebut. Sebaliknya, berkali-kali pemerintah, juga DPR, meyakinkan publik bahwa UU Cipta Kerja justru merupakan bentuk welas asih atau rasa kasih sayang para pemimpin terhadap rakyatnya. UU tersebut, dalam versi pemerintah dan DPR, diniatkan secara tulus demi melindungi yang lemah, memberi kepastian bagi dunia usaha, serta menyediakan lapangan kerja secara lebih luas untuk puluhan juta pencari kerja. Lalu, mana yang benar dari dua pandangan yang bertolak belakang secara diametral tersebut? Jawabannya akan diketahui kalau semuanya mau menanggalkan egoisme dan mengendurkan urat leher masing-masing. Mari kita berdialog dalam pikiran jernih, sikap terbuka, saling respek, serta beradu argumentasi berlandaskan akal sehat. Pemerintah telah menawarkan jalan dialog tersebut. Akhir pekan lalu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko telah menggaransi bahwa aspirasi publik terkait UU Cipta Kerja masih terbuka untuk diakomodasi melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Setidaknya, kata mantan Panglima TNI itu, akan ada 35 peraturan pemerintah dan 5 peraturan presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. Kementerian Ketenagakerjaan juga masih memberikan kesempatan dan akses kepada para pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi isi UU Cipta Kerja. "UU Cipta Kerja ini merupakan sarana untuk mengangkat martabat bangsa dalam kompetisi global. Tenaga kerja kita, buruh, petani, dan nelayan tidak boleh kalah dalam persaingan. Berlakunya undang-undang ini akan menandai berakhirnya masa kemarau bahagia," kata Moeldoko sebagaimana ditulis oleh harian ini, Media Indonesia, Minggu (18/10). Moeldoko lalu memaparkan apa yang ia maksud sebagai 'mengakhiri kemarau bahagia' itu. Ia mencontohkan satu hal, dari sisi logistik. Katanya, Indonesia masih menjadi negara dengan biaya logistik paling mahal, yakni 24% dari produk domestik bruto (PDB). Hal itu membuat Indonesia kalah bersaing jika dibandingkan dengan negara Asia lainnya. Sebut saja Vietnam dengan biaya logistik 20%, Thailand 15%, Malaysia 13%, bahkan Jepang dan Singapura biaya logistiknya hanya 8%. Moeldoko menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan memangkas ekonomi biaya tinggi seperti itu. Rantai perizinan yang panjang akan dipotong sehingga menutup peluang korupsi. ''Akibatnya, UU Cipta Kerja membuat banyak pihak kursinya panas karena kehilangan kesempatan.'' Ajakan dan penjelasan Moeldoko mestinya dimaknai sebagai upaya sungguh-sungguh untuk mengatasi pokok masalah dalam menafsir UU Cipta Kerja. Pokok masalah itu ialah kesenjangan bahasa. Para pemimpin politik selama ini dipersepsi cuma menguasai bahasa politik dan bahasa ekonomi. Bahasa politik selalu bertanya, siapa yang menang (who is winning). Bahasa ekonomi selalu bertanya, di mana untungnya (where is the bottom line). Jika para pemimpin ingin beradab dalam politik, mereka harus menguasai satu bahasa lagi, yakni bahasa hikmah-kebijaksanaan yang isinya mempertanyakan apa yang benar (what is right). Sebaliknya, di sebagian kalangan penolak UU Cipta Kerja muncul bahasa 'yang penting harus ditolak'. Makin runyam keadaannya saat dibumbui hasutan disinformasi bernuansa ajakan melanggengkan pembelahan sikap. Di lapangan, itu mewujud dalam bahasa geram dan anarki. Padahal, sejatinya kita punya modal sosial kebajikan moral, yakni musyawarah untuk meraih permufakatan. Dalam pandangan filsuf dan sosiolog asal Jerman, Jurgen Habermas, musyawarah untuk konsensus itu disebut dengan demokrasi deliberatif. Dalam model demokrasi deliberatif, suatu keputusan politik dikatakan benar jika memenuhi setidaknya empat prasyarat. Pertama, harus didasarkan pada fakta, bukan hanya berbasiskan subjektivitas ideologis dan kepentingan. Kedua, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, bukan demi kepentingan perseorangan atau golongan. Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi kepentingan jangka pendek yang bersifat kompromistis. Keempat, bersifat imparsial, dengan melibatkan dan mempertimbangan pendapat semua pihak (termasuk minoritas terkecil sekalipun) secara inklusif. Dalam model ini, legitimasi demokrasi tidak ditentukan seberapa banyak dukungan atas suatu keputusan, tetapi seberapa luas dan dalam melibatkan proses-proses deliberasi. Kalau pemerintah sudah bersedia menyorongkan tangannya untuk bergandengan tangan, mengajak berembuk, dan berjanji mengakomodasi tuntutan, seyogianya gayung itu disambut. Kecuali memang ada niat merawat dendam, menyemai permusuhan, atau memuaskan gelegak petualangan politik. Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1967-demokrasi-deliberatif