Dua Terdakwa E-KTP Bersaksi dalam Kasus Keterangan Palsu Miryam
LUTFY MAIRIZAL PUTRA

Kompas.com - 12/04/2017, 11:54 WIB






Miryam S. Haryani.(KOMPAS/YUNIADHI AGUNG)


JAKARTA, KOMPASA.com - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan 
Sugiharto, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (12/4/2017).

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPR Miryam S 
Haryani.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kasus pemberian keterangan tidak benar 
dalam persidangan kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPKFebri Diansyah saat 
dikonfirmasi.

(baca: KPK Tertapkan Miryam S Haryani Tersangka Keterangan Palsu Kasus E-KTP)

Selain kedua terdakwa, KPK juga memanggil mantan staf Direktorat Jenderal Dinas 
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Yosef Sumartono.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua 
keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal 
pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Padahal, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP.

(baca: Penyidik: Sejak Awal Miryam Haryani Akui Adanya Pembagian Uang)

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR 
RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP.

Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya 
sejak awal persidangan.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kirim email ke