*ttps://www.antaranews.com/berita/1124499/empat-sopir-angkutan-umum-dicambuk-karena-main-judi-domino
<https://www.antaranews.com/berita/1124499/empat-sopir-angkutan-umum-dicambuk-karena-main-judi-domino>*
*Empat sopir angkutan umum dicambuk karena main judi domino*

 *Senin, 21 Oktober 2019 19:59 WIB*

[image: Empat sopir angkutan umum dicambuk karena main judi domino]*Seorang
pelanggar syariat Islam saat menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid
Babuttaqwa, Banda Aceh, Senin (21/10/2019). Antara Aceh/M Haris SA*

*ksekusi cambuk empat sopir tersebut berlangsung di halaman Masjid
Babuttaqwa, Gampong Batoh, Kota Banda Aceh.*

Banda Aceh (ANTARA) - Empat lelaki yang semuanya bekerja sebagai sopir
angkutan umum dihukum cambuk karena terbukti bersalah bermain judi batu
domino di Banda Aceh, Senin.

Eksekusi cambuk empat sopir tersebut berlangsung di halaman Masjid
Babuttaqwa, Gampong Batoh, Kota Banda Aceh. Eksekusi cambuk disaksikan
puluhan warga setempat.

Adapun keempat sopir yang dihukum cambuk tersebut, yakni Sopian Ariandi bin
Abubakar (33), Muhammad bin Umar (50), Azwani Yatim bin Yatim (49), dan T
Saifullah alias Waled bin Usman (51).
*Baca juga: **Wali Kota Banda Aceh ingatkan terhukum cambuk jangan jadi
bahan ejekan*
<https://www.antaranews.com/berita/988426/wali-kota-banda-aceh-ingatkan-terhukum-cambuk-jangan-jadi-bahan-ejekan>

Keempatnya dihukum cambuk masing-masing enam kali berdasarkan putusan
Mahkamah Syariah Banda Aceh. Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar pasal
18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Yudha Utama
Putra mengatakan, keempatnya ditangkap di terminal angkutan umum di kawasan
Lueng Bata, Kota Banda Aceh, beberapa waktu lalu.

"Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah. Majelis
Hakim Mahkamah Syariah memutuskan delapan kali cambuk. Setelah dipotong
masa tahanan, keempatnya dihukum masing-masing enam kali cambuk," kata
Yudha Utama Putra.
*Baca juga: **Belasan pelanggar syariat Islam di Aceh jalani hukuman cambuk*
<https://www.antaranews.com/berita/831130/belasan-pelanggar-syariat-islam-di-aceh-jalani-hukuman-cambuk>

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman
cambuk merupakan komitmen pemerintah kota dan masyarakat dalam menegakkan
syariat Islam.

"Hukuman cambuk dijatuhkan sebagai efek jera bagi terhukum serta
pembelajaran kepada masyarakat untuk tidak melanggar syariat Islam serta
mencontohkan perbuatan terhukum," kata Aminullah Usman.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Kirim email ke