*Mengapa FPI tidak mengusulkan koruptor dicambuk dan dipotong tangan? FPI
melindungi koruptor?*


https://jakarta.suara.com/read/2020/11/12/223936/fpi-usul-hukum-cambuk-pelanggar-jika-ruu-minol-sah-jadi-uu


*FPI Usul Hukum Cambuk Pelanggar Jika RUU Minol Sah Jadi UU*

Rizki Nurmansyah | Novian Ardiansyah Kamis, 12 November 2020 | 22:39 WIB

[image: FPI Usul Hukum Cambuk Pelanggar Jika RUU Minol Sah Jadi UU]Sekretaris
Umum FPI Munarman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
*Ada empat poin sikap dan usulan FPI terkait RUU Larangan Minuman
Beralkohol.*

*SuaraJakarta.id - *Front Pembela Islam (FPI) menyatakan sikap atas RUU
Larangan Minuman Beralkohol
<https://www.suara.com/tag/ruu-larangan-minuman-beralkohol> (RUU Minol
<https://www.suara.com/tag/ruu-minol>). FPI mendukung pelarangan minuman
beralkohol.

Sebaliknya mereka menyatakan menolak segala bentuk aturan terkait
legalisasi minuman beralkohol.

Pernyataan sikap itu disampaikan Sekretaris Umum FPI Munarman kepada
Suara.com.

Adapun pernyataan tersebut ditandatangani oleh Munarman beserta Ketua Umum
FPI Ahmad Shabri Lubis.

Ada empat poin sikap dan usulan FPI terkait RUU Minuman Beralkohol.

Selain menolak segala bentuk aturan legalisasi minuman alkohol, FPI
sekaligus meminta pemerintah melarang secara total produksi, distribusi,
penjualan hingga konsumsi minuman beralkohol di seluruh Indonesia.

Mereka kemudian turut mengusulkan agar ada hukuman cambuk terhadap para
pelanggar RUU Larangan Minuman Beralkohol apabila kemudian rancangan
undang-undang itu disahkan.





Berikut empat poin yang menjadi sikap dan usulan FPI terhadap RUU Larangan
Minuman Beralkohol.

Pertama, FPI menolak keras peraturan perundang-undangan yang melegalisasi
minuman keras dalam bentuk apapun baik undang-undang, peraturan pemerintah,
peraturan presiden, kepres, permen, maupun perda



Kedua, FPI meminta DPR bersama pemerintah melarang secara total produksi,
distribusi, penjualan maupun konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah
hukum Indonesia melalui berbagai perundangan baik undang-undang, peraturan
pemerintah, peraturan presiden, kepres, permen, maupun perda.

Kedua, FPI meminta DPR bersama pemerintah melarang secara total produksi,
distribusi, penjualan maupun konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah
hukum Indonesia melalui berbagai perundangan baik undang-undang, peraturan
pemerintah, peraturan presiden, kepres, permen, maupun perda.

Ketiga, FPI meminta pemerintah memberlakukan hukum cambuk
<https://www.suara.com/tag/hukum-cambuk> bagi pelanggar UU Larangan
Beralkohol agar memberikan efek jera kepada pemakainya.

Keempat, FPI meminta dengan tegas kepada DPR RI untuk tidak memberi ruang
bagi peredaran minuman beralkohol golongan apapun di seluruh wilayah hukum
Indonesia tanpa pengecualian.
*BACA JUGA* *Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol atau
RUU Minol*
<https://www.suara.com/news/2020/11/12/210906/daftar-miras-yang-dilarang-melalui-ruu-minuman-beralkohol-atau-ruu-minol>


*Alasan Politisi PPP Getol Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol*
<https://jatim.suara.com/read/2020/11/12/150658/alasan-politisi-ppp-getol-perjuangkan-ruu-larangan-minuman-beralkohol>



*RUU Larangan Minuman Beralkohol Lindungi Masyarakat dari Pemabuk*
<https://www.suara.com/news/2020/11/12/145120/ruu-larangan-minuman-beralkohol-lindungi-masyarakat-dari-pemabuk>

Kirim email ke