Menko Luhut: Urusan Freeport Sudah Selesai  
|    |  
Menko Luhut: Urusan Freeport Sudah Selesai
  |  |

 "Negara iniberdaulat, enggakada urusan sama CEO (Freeport), 
enggakada urusan hal ini sampai ke Presiden, ini diselesaikan semua 
di bawah, PakJonan juga sudah koordinasi dengan saya," ujar Luhut.
- 

Kamis 04 May 2017, 18:19 WIB Freeport JanjiTak Gugat RI ke Arbitrase, Tapi Ada 
Syaratnya Michael Agustinus – detikFinance Jakarta - Kick off 
meetingperundingan antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah dimulai hari 
ini. CEOFreeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson, datang langsung dari Amerika 
Serikat(AS) untuk menghadiri kick off meeting ini. 

Usai pertemuan, Adkerson menyatakan pihaknya tidak akan menggugat 
pemerintahIndonesia ke arbitrase internasional, asalkan ada perkembangan bagus 
dalamperundingan ini.

Perusahaan tambang yang bermarkas di Arizona, AS, ini sepakat berunding 
denganpemerintah selama 8 bulan sejak 10 Februari 2017 sampai 10 Oktober 2017. 

"Kami tidak akan mau ke arbitrase selama ada perkembangan yang baik danbisa 
diterima," kata Adkerson, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta,Kamis 
(4/5/2017).

Ia menambahkan, pihaknya datang dengan niatan baik untuk mencari solusi 
yangmenguntungkan kedua belah pihak. "Kami datang dengan niat baik 
untukmencapai win-winsituation. Kami berharap bisa mendapat solusi 
terbaik,"ucapnya.

Sebelumnya, Freeport sempat menyatakan akan mengajukan gugatan ke 
aribitraseinternasional jika dalam waktu 120 hari dari 18 Februari 2017 tak 
mendapatsolusi memuaskan dari pemerintah. Freeport melontarkan ancaman itu 
karenamerasa hak-haknya dalam Kontrak Karya (KK) telah dilanggar pemerintah. 

Dalam waktu 8 bulan yang telah disepakati, pemerintah dan Freeport akan 
terusbernegosiasi mencari solusi permanen.

Ada 4 isu yang dibahas dalam perundingan ini, yaitu stabilitas investasi 
jangkapanjang yang diinginkan Freeport, perpanjangan kontrak hingga 2041, 
kewajibandivestasi, dan pembangunan smelter.

Dalam perundingan dengan Freeport ini, pemerintah membentuk tim yang 
terdiridari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Kebijakan 
Fiskal(BKF), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Koordinasi dan 
PenanamanModal (BKPM), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan pihak-pihak lain yang 
terkaitlangsung dengan operasi Freeport. 

Jika dalam waktu 8 bulan tak tercapai titik temu, Freeport boleh 
menanggalkanIzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan kembali ke Kontrak Karya 
(KK). Tetapisesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 1/2017, pemegang KK 
dilarang eksporkonsentrat. (mca/wdl)

Kirim email ke