Menko Luhut: Urusan Freeport Sudah Selesai | | Menko Luhut: Urusan Freeport Sudah Selesai | |
"Negara iniberdaulat, enggakada urusan sama CEO (Freeport), enggakada urusan hal ini sampai ke Presiden, ini diselesaikan semua di bawah, PakJonan juga sudah koordinasi dengan saya," ujar Luhut. - Kamis 04 May 2017, 18:19 WIB Freeport JanjiTak Gugat RI ke Arbitrase, Tapi Ada Syaratnya Michael Agustinus – detikFinance Jakarta - Kick off meetingperundingan antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah dimulai hari ini. CEOFreeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson, datang langsung dari Amerika Serikat(AS) untuk menghadiri kick off meeting ini. Usai pertemuan, Adkerson menyatakan pihaknya tidak akan menggugat pemerintahIndonesia ke arbitrase internasional, asalkan ada perkembangan bagus dalamperundingan ini. Perusahaan tambang yang bermarkas di Arizona, AS, ini sepakat berunding denganpemerintah selama 8 bulan sejak 10 Februari 2017 sampai 10 Oktober 2017. "Kami tidak akan mau ke arbitrase selama ada perkembangan yang baik danbisa diterima," kata Adkerson, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta,Kamis (4/5/2017). Ia menambahkan, pihaknya datang dengan niatan baik untuk mencari solusi yangmenguntungkan kedua belah pihak. "Kami datang dengan niat baik untukmencapai win-winsituation. Kami berharap bisa mendapat solusi terbaik,"ucapnya. Sebelumnya, Freeport sempat menyatakan akan mengajukan gugatan ke aribitraseinternasional jika dalam waktu 120 hari dari 18 Februari 2017 tak mendapatsolusi memuaskan dari pemerintah. Freeport melontarkan ancaman itu karenamerasa hak-haknya dalam Kontrak Karya (KK) telah dilanggar pemerintah. Dalam waktu 8 bulan yang telah disepakati, pemerintah dan Freeport akan terusbernegosiasi mencari solusi permanen. Ada 4 isu yang dibahas dalam perundingan ini, yaitu stabilitas investasi jangkapanjang yang diinginkan Freeport, perpanjangan kontrak hingga 2041, kewajibandivestasi, dan pembangunan smelter. Dalam perundingan dengan Freeport ini, pemerintah membentuk tim yang terdiridari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Kebijakan Fiskal(BKF), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Koordinasi dan PenanamanModal (BKPM), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan pihak-pihak lain yang terkaitlangsung dengan operasi Freeport. Jika dalam waktu 8 bulan tak tercapai titik temu, Freeport boleh menanggalkanIzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan kembali ke Kontrak Karya (KK). Tetapisesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 1/2017, pemegang KK dilarang eksporkonsentrat. (mca/wdl)