----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' sa...@netvigator.com [sastra-pembebasan] <sastra-pembeba...@yahoogroups.com>Kepada: GELORA_In <GELORA45@yahoogroups.com>Terkirim: Sabtu, 10 Maret 2018 06.47.09 GMT+1Judul: #sastra-pembebasan# Baru 60 Persen, Pencairan Dana Desa Terkendala APBD
Baru 60 Persen, Pencairan Dana Desa Terkendala APBD Sabtu, 10 Maret 2018 | 9:36 http://sp.beritasatu.com/home/baru-60-persen-pencairan-dana-desa-terkendala-apbd/123135 Ilustrasi dana desa. [Google] Berita Terkait - ICW: Kades Jadi Aktor Utama Penyalahgunaan Dana Desa - 200 Kasus Korupsi Dana Desa Masuk Proses Hukum - Kejari Belu Gelar Sosialisasi Dana Desa - Presiden Jokowi: Awasi Dana Desa - Wapres Sarankan Pengelolaan Dana Desa Diumumkan di Rumah Ibadah [JAKARTA] Untuk mendukung program padat karya di desa, pemerintah memutuskan dana desa 2018 sebesar Rp 60 triliun lebih disalurkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 20 persen ditransfer bulan Januari ke pemerintah kabupaten dan selanjutnya dicairkan ke desa. Namun, hingga saat dana desa tahap pertama baru bisa dicairkan 60%. Padahal targetnya pencairan tahap kedua paling cepat bulan Maret ini, dan tahap ketiga ditransfer Juli mendatang. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan, masih ada beberapa daerah belum dicairkan dana desanya karena terkendala APBD yang belum disahkan dan Peraturan Bupati (Perbup). Masih ada tarik menarik antara kepala daerah dan DPRD setempat. “Saya terus imbau kepala daerah supaya APBD dan Peraturan Bupati-nya segara diselesaikan. Karena dana desa itu masuk gelondongan dari APBD, kalau APBD-nya antara DPRD dan Bupati tidak selesai, maka dana desanya pun akan jadi korban,” kata Mendes di Jakarta, Jumat (9/3). Mendes mengingatkan, keterlambatan pencairan dana desa akan menghambat pembangunan di desa. Program-program yang harusnya dituntaskan di tahap ini menjadi terhambat. Mengatasi masalah ini, Mendes telah beroordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan telah mengirimkan instruksi kepada kepala daerah untuk segera mengesahkan APBD. Mendes menambahkan, untuk pengawasan program padat karya dana desa, pihaknya melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan kamtibmas di daerah tersebut. Ini dinilai cukup efektif untuk mengurangi potensi penyelewengan dana desa. “Ini cukup efektif, karena laporan-laporan itu berkurang jauh, dan saya sedang mendorong agar mereka tidak takut jika melaporkan,” kata Mendes. Namun, menurut Mendes, pengawasan yang paling efektif itu adalah dari masyarakat sendiri dan media masa. Masyarakat diminta untuk tidak sungkan melaporkan bila melihat indikasi penyelewengan di desanya. Seperti diketahui, mulai tahun ini dana desa mulai difokuskan untuk program padat karya, yakni kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat desa. Dari total dana desa 2018 sebesar Rp 60 triliun, 30% atau sekitar Rp18 triliun akan dimanfaatkan untuk membayar upah pekerja di desa. Program ini diperkirakan akan menyerap lebih dari 5 juta lapangan pekerjaan. [D-13]