----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [nasional-list] <nasional-l...@yahoogroups.com>Terkirim: Rabu, 6 November 2019 00.39.40 GMT+1Judul: [nasional-list] Menominfo:Akan Ada Sanksi Perdata untuk Konten Negatif
HendaklahAnda jangan membuat tulisan berupa kritik kepada rezim neo-Mojopahit, tetapi positif karena bisadenda Rp 100,--juta. Jadi tulislah yang indah-indah nan manis lebih manisdari madu, pendeknya harus penuh puji-puja. http://www.sinarharapan.co/lifestyle/read/9684/menominfo__akan_ada_sanksi_perdata_untuk_konten_negatif Menominfo:Akan Ada Sanksi Perdata untuk Konten Negatif Selasa, 05 November 2019 | 21:21 JAKARTA- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate menilaiperlu ada sanksi perdata untuk berbagai platform mediasosial yang memuat konten negatif. "Sanksi perdata itudibutuhkan karena tidak (bisa) berhenti di minta maaf atau blokir.Ada sanksi tambahannya, kewajiban finansial," kata Johnnyditemui usai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (5/11). Kontennegatif, misalnya pornografi, dipandang tidak hanya soal pidanakarena melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia, namun, jugaberkaitan dengan etika, moral dan kultur. Pemerintah sedangmenyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, atauyang dikenal dengan PP PTSE atau PP 71, untuk mengenakan dendakepada platform yangmenyebarkan konten negatif. Dendatersebut berkisar antara Rp100 juta hingga Rp500. PP 71, yangmerupakan revisi dari PP 82 nomor 2012, meminta platform media sosialseperti Facebook dan Twitter lebih aktif untuk menangani kontenilegal karena mereka memiliki teknologi untuk mencegah konten negatiftersebar di platform. Jikamasih ditemukan konten negatif, pemerintah tidak segan untukmengenakan denda per konten dengan nominal yang disebutkan di atas.Kominfo menargetkan aturan turunan tentang denda untuk platform mediasosial ini dapat berlaku setahun setelah PP 71 disahkan. (E-4/ant)