----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sri Isni <mi...@ziggo.nl>Kepada: 
"diskusifo...@googlegroups.com" <diskusifo...@googlegroups.com>Cc: 
"dji...@gmail.com" <dji...@gmail.com>Terkirim: Selasa, 10 April 2018 16.11.31 
GMT+2Judul: kpk_diperintahkan_tetapkan_boediono_dkk_tersangka_century
     
KPK Diperintahkan Tetapkan Boediono dkk Tersangka Century 
Selasa , 10 April 2018 | 19:05   
JAKARTA - Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 
memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan atas kasus skandal Bank Century.

Hakim memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks 
pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI Boediono.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan 
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan 
tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan 
menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk 
(sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau 
melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan 
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan 
Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan 
sebagaimana diterangkan pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad 
Guntur di kantornya, Selasa (10/4/2018).

Dalam surat dakwaan, eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya didakwa 
bersama-sama sejumlah orang, yakni Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray 
Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (DG Pengawasan 
Bank Umum dan Bank Syariah), Alm Budi Rochadi (DG Sistem Pembayaran, Pengedaran 
Uang, BPR dan Perkreditan) dan Robert Tantular serta Hermanus Hasan Muslim 
dalam pemberian FPJP ke Bank Century.

Sedangkan, terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak 
sistemik, Budi Mulya didakwa bersama-sama Muliaman Harmansyah Hadad selaku 
Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, 
Hariadi Agus Sarwono (DG Bidang Kebijakan Moneter) dan Ardhayadi Mitroatmodjo 
(DG Bidang Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI) serta 
Raden Padede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi 
Mulya secara bersama-sama melakukan perbuatan yakni: Pertama, menyetujui 
analisis yang seolah-olah Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik 
dengan memasukan aspek psikologi pasar atau masyarakat. Padahal berdasarkan 
parameter kuantitatif dan ukuran, Bank Century tidak berdampak sistemik.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Budi 
Mulya 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. 
Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun 
penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Budi Mulya dinilai majelis hakim merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 
miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 
6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak 
sistemik.

 

 


Sumber Berita: detik.com    

Tags :
#kasus bank century # boediono # diperintahkan jadi tersangka     
  
KPK Diperintahkan Tetapkan Boediono dkk Tersangka Century 
10 April 2018  
Next page 
  

-- 
You received this message because you are subscribed to the Google Groups 
"forumdiskusi" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email 
to diskusiforum+unsubscr...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to diskusifo...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/diskusiforum.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
  

Kirim email ke