---------- Forwarded message --------- Date: Rab, 6 Feb 2019 pukul 19.58 Subject: : Memburu Pajak Hingga Ke Swiss
<http://www.sinarharapan.co/> Memburu Pajak Hingga Ke Swiss Rabu , 06 Februari 2019 | 08:45 Para wajib pajak (WP) yang selama ini menyimpan dana dan asset mereka di Swiss harus bersiap menghadapi kemungkinan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan pajak, setelah pemerintah RI menandatangani perjanjian Mutual Legal Asistance (MLA) dengan otoritas negara itu. Aset yang kabarnya mencapai ribuan trilyun rupiah tersebut bisa disita dan dirampas oleh negara, bila terbukti sebagai hasil kejahatan. Perjanjian setebal 39 pasal tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss, Senin. Isinya antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Kesepakatan itu juga dapat digunakan untuk memerangi kejahatan perpajakan. "Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya", ungkap Yasonna. Perjanjian tersebut menganut prinsip retroaktif yang memungkinkannya menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian ini. Perjanjian MLA RI-Swiss ini merupakan yang ke-10, setelah sebelumnya pemerintah menandatanganinya dengan dengan ASEAN, Australia, Hong Kong, China, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran. Bagi Swiss, ini MLA yang ke-14. Swiss selama ini dikenal sebagai negara suaka pajak (*tax haven*) yang sangat disukai pemilik dana, namun belakangan ini porsinya semakin menurun. Menurut penelitian Gabriel Zucman (2017), yang dikutip Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), alasan penurunan itu karena terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang melibatkan perbankan Swiss. Perjanjian MLA dengan beberapa negara merupakan rangkaian setelah berlakunya Automatic Exchange of Information (AEoI) sejak tahun lalu. Lebih 100 negara telah memberlakukannya termasuk Indonesia. Kini tidak ada lagi kerahasiaan bank karena petugas pajak dimungkinkan untuk melacak rekening bank milik WP apabila terdapat indikasi membandel. Perbankan tidak lagi bisa menolak dan melindungi nasabahnya bila aparat pajak meminta informasi mengenai rekening wajib pajak. Pemerintah sempat menggunakan momentum sebelum pemberlakuan AEoI tersebut dengan menerapkan pengampunan pajak *(tax amnesty*) yang hasilnya cukup membantu penerimaan negara. Pemerintah ketika itu menyasar dana dan asset WP di luar negeri yang diperkirakan mencapai Rp 10.000 Trilyun, namun realisasi pelaporannya hanya sekitar separohnya. Kini dikabarkan dana dan asset WP asal Indonesia di Swiss mencapai Rp 7.000 Trilyun hingga 11.000 Trilyun, yang diperkirakan akan menjadi sasaran petugas pajak. Apakah benar sebanyak itu? Informasi yang belum pernah diklarifikasi memang memperkirakan jumlah asset yang sangat besar telah disimpan orang-orang Indonesia disana. Namun apakah itu dana hasil korupsi atau kejahatan lainnya, belum ada kejelasannya. Kita, tentu saja, mengapresiasi langkah pemerintah menandatangani MLA dengan Swiss sebagai upaya legal untuk mengejar WP yang membandel. Apalagi dalam kebijakan *tax amnesty* yang lalu, Swiss tidak termasuk lima negara (Singapura, Virgin Islands, Hongkong, Cayman Islands, dan Australia) asal deklarasi pajak. Dengan demikian potensi dana yang ada di negara itu memang sangat besar. Tentu saja bukan perkara mudah bagi pemerintah untuk melacak dana-dana tersebut, apalagi membuktikannya sebagai hasil kejahatan. Pemerintah tentu saja tidak bisa gegabah menelusuri dana-dana tersebut meskipun sudah ada MLA dengan pemerintah Swiss. Bagaimanapun Swiss juga berkepentingan menjaga kenyamanan para penyimpan dana agar tidak memindahkannya ke negara lain. Kiranya perlu dipikirkan langkah lanjutan MLA yang lebih tegas dan tidak hanya melibatkan aparat perpajakan. Pemerintah sudah menyatakan tidak ada lagi kebijakan *tax amnesty*, maka pemilik dana di Swiss yang tidak melaporkannya dalam SPT Pajak akan menghadapi sanksi lebih keras, termasuk kemungkinan penyitaan oleh negara. Karenanya, aparat penegak hukum termasuk KPK bisa dilibatkan untuk melacak dana-dana tersebut sehingga efektif dan hasilnya bisa lebih maksimal. Sumber Berita:Berbagai sumber <http://www.sinarharapan.co/opinidaneditorial/read/6232/memburu_pajak_hingga_ke_swiss#comment> <https://www.facebook.com/sharer/sharer.php?u=/opinidaneditorial/read/6232/memburu_pajak_hingga_ke_swiss> Tags : Next page <http://www.sinarharapan.co/pages/1>