GMNI Surabaya Bicara Reforma Agraria

RadarNusantara.Com – Surabaya, 60 Tahun silam, Pemerintah Soekarno menetapkan 
tanggal 24 September sebagai peringatan Hari Tani Nasional dengan momentum 
lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Disahkannya UU 
tersebut bertujuan untuk menghapuskan sistem agraria kolonial.
Menanggapi 60 Tahun UU PA, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya 
membuat kajian sebagai langkah untuk mengevaluasi diterapkannya UU tersebut. 
Kajian tersebut dirilis di akun resmi instagram GMNI Surabaya 
https://www.instagram.com/gmnisurabaya/  pada Kamis (25/9/2020).

Refi Achmad Zuhair, ketua DPC GMNI Surabaya menjelaskan bahwa UU PA Tahun 1960 
belum diterapkan secara utuh. 

Banyak permasalahan yang masih menimpa petani di Indonesia, mulai terjadinya 
konflik serta rusaknya ekosistem akibat pembangunan perindustrian.

Apalagi UU PA 1960 akan digantikan digantikan dengan RUUP (Rancangan 
Undang-Undang Pertanahan) yang disusupkan pada RUU Cipta Kerja, diniscayai 
semakin memperparah nasib petani dimana RUUP justru banyak mengandung 
peraturan-peraturan yang sangat merugikan bagi pengelola tanah atau petani dan 
menguntung pihak pemodal atau investor.

Oleh karenanya GMNI Surabaya mengeluarkan tuntutan kepada Pemerintahan Joko 
Widodo-Ma'ruf Amin untuk mewujudkan reforma agraria, yakni:

1. Mendesak pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria yang masih terjadi 
di berbagai wilayah karena dianggap sebagai penghambat terbentuknya reforma 
agraria.

2. Menuntut untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja yang didalamnya juga 
terdapat RUU Pertanahan yang merugikan para petani serta menuntut pula 
pemerintah mengimplementasikan UU Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 
sebagai solusi terciptanya kadaulatan pangan.

3. Meminta pemerintah untuk tidak melakuakan diskriminasi serta menghentikan 
tindakan represif terhadap rakyat, buruh, tani dan nelayan yang sedang 
memperjuangkan hak-hak atas tanahnya sebagai sumber penghidupan.

4. Menagih komitmen pemerintahan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang 
terjadi pada sektoral agraria.

5. Menuntut pemerintah segera menyelesaikan sengketa lahan pertanian akibat 
dari pembangunan perindustrian. (Naha)

Kirim email ke